Dana Otsus Aceh segera menyusut, sementara kemiskinan dan proyek mangkrak terus menumpuk. Belum cukup, belum memadai atau belum tepat sasaran?
KoranAceh.Net | Editorial – Memang, penerimaan Aceh dari dana Otsus masih mengalir sampai tahun 2022 sebesar 2 persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU). Artinya, selama 3 tahun kedepan, anggaran Aceh masih stabil. Tetapi, memasuki tahun 2023 sampai 2028, penerimaan Aceh dari dana Otsus tinggal 1 persen dari pagu DAU. Itu artinya anggaran pembangunan yang biasa dinikmati Aceh terpangkas 50 persen.
Dan, pada mulai tahun 2029 mendatang, penerimaan Aceh sama dengan penerimaan provinsi lain di Indonesia. Lalu siapkah kita, itulah pertanyaan mendasar yang patut kita ajukan terus-menerus. Pasalnya, angka kemiskinan Aceh sampai pertengahan tahun ini masih diatas 15 persen, bahkan menjadi salah satu yang tertinggi di Sumatera. Begitu pun dengan tingkat pengangguran. Tak jauh beda. Aceh duduk diperingkat kedua.
Kalau kita memahami angka kemiskinan dan pengangguran yang kedua tertinggi di Sumatera itu, bisa diartikan penggunaan dana otsus selama ini dinilai belum cukup memadai untuk meningkatkan taraf hidup rakyat Aceh pasca konflik dan Tsunami.
Belum cukup, belum memadai atau belum tepat sasaran dalam pengelolaan dan penggunaan dana Aceh yang sering disebut ‘peng samadiah’ korban Tsunami dan korban konflik itu.
Bagi kita penggunaan dana Otsus itu, belum dikelola dengan benar. Paling tidak, kita bisa menilai dari temuan Pansus DPRA dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh. Bukan saja pengerjaan proyek yang dikurangi volumenya, tetapi juga banyak proyek yang sudah lebih dari dua tahun dikerjakan belum dimanfaatkan.
Diberbagai daerah kabupaten/kota banyak terdapat proyek terbengkalai atau tidak digunakan dan dibangun tidak sesuai dengan perencanaan. Misalnya, seperti di Banda Aceh, Aceh Selatan, Pidie, Lhokseumawe, Subulussalam. Tentu ini berpotensi merugikan keuangan negara puluhan miliar.
Di Banda Aceh ada Proyek Gedung Madani Center yang menjadi salah satu temuan BPK. Dan di Langsa, Pansus VII DPRA temukan Proyek Runway Airstrip Rp 9,3 Miliar. Temuan Pansus DPRA ini juga diduga merugikan keuangan negara. Adanya banyak temuan lain, baik oleh BPK maupun Pansus DPRA.
Bukan karena hanya rekomendasi BPK kepada gubernur Aceh agar memberikan sanksi kepada pejabat yang dinilai melanggar hukum dalam pengerjaan proyek, tetapi masyarakat berharap semua penyelewengan dibawa kejalur hukum dan diberi sanksi tegas terhadap perusahaan pelaksana. [*]







