Ekbis

Aminullah Minta Perbankan Sikapi Kebijakan Presiden Jokowi Tentang Penundaan Tagihan Kredit

×

Aminullah Minta Perbankan Sikapi Kebijakan Presiden Jokowi Tentang Penundaan Tagihan Kredit

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman. (Foto: Dok. Pemko Banda Aceh/KoranAceh.Net).
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman. (Foto: Dok. Pemko Banda Aceh/KoranAceh.Net).

Wali Kota Banda Aceh minta bank jalankan instruksi penundaan kredit UMKM. Arahan pusat sudah ada, realisasi daerah diminta segera.

KoranAceh.Net | Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meminta perbankan yang ada di Kota Banda Aceh dan provinsi pada umumnya untuk menyikapi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang arahannya terkait penundaan tagihan kredit.

Sebelumnya, dalam keterangan pers di Istana Merdeka pada 24 Maret 2020 lalu, Jokowi menyampaikan bahwa Pemerintah pusat telah menerbitkan fokus kebijakan terkait bantuan-bantuan yang disediakan oleh pemerintah langsung ke masyarakat untuk mempertahankan daya beli.

Di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Jokowi menyebutkan bahwa Pemerintah terus bekerja keras untuk mengantisipasi hal ini, untuk mengurangi risiko PHK, dan mempertahankan produktivitas ekonomi, produktivitas masyarakat di seluruh wilayah tanah air Indonesia.

Jokowi mengumumkan, bahwa pemerintah telah menginstruksikan lembaga perbankan dan nonperbankan lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunda tagihan kredit kepada debitur selama setahun. Dia mengatakan, penundaan itu dikhususkan kepada mereka yang punya nilai kredit di bawah Rp10 miliar.

Wali Kota Banda Aceh yang juga mantan Dirut Bank Aceh Syariah periode 2000-2010 memberikan komentar terkait arahan presiden itu. Ia menilai, poin itu perlu pertimbangan segera oleh perbankan daerah, mengingat mayoritas pelaku usaha di Banda Aceh adalah sektor dagang dan jasa.

“Banda Aceh sebagai kota jasa kita sangat menonjolkan para pelaku UMKM disini, kita upayakan dari segi pelatihan, pembiayaan sampai pemasarannya juga. Tercatat 12.012 UMKM dan 507 koperasi yang aktif pada 2019,” kata Aminullah yang juga Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh itu.

Aminullah menyebutkan, sebagian besar pelaku UMKM di Banda Aceh mengambil pembiayaan dibawah 10 miliar. Untuk pertimbangannya, perbankan diharapkan bisa memberikan keringanan sesuai instruksi presiden.

“Point itu perlu segera ditindak lanjuti oleh pihak perbankan dan lembaga keuangan lainnya sebagaimna intruksi presiden agar pengusaha kecil di daerah menjadi tenang, di tengah kelesuan ekonomi akibat covid 19 ini,” jelas Aminullah. [*]