News

Penegakan Hukum Pemilu: Regulasi Pro Penguasa

×

Penegakan Hukum Pemilu: Regulasi Pro Penguasa

Sebarkan artikel ini

 

Khaliza Zahara, SH, Kader Alumni SKPP Kabupaten Pidie

Oleh : Khaliza Zahara, SH* 

Menghadapi pemilu tahun 2024 mendatang secara serentak di
Indonesia termasuk di Kabupaten Pidie lakukan optimalisasi proses penegakan
hukum.

Panwaslih Kabupaten Pidie menggelar Rapat Koordinasi Penegakan
Hukum Pemilu 2024 berlangsung di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Pidie pada
tanggal 03 November 2022 lalu. 

Regulasi yang diperbincangkan yaitu Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu) merupakan
dasar hukum utama untuk menangani secara represif pelanggaran Pemilihan Umum
(Pemilu).

Ketentuan Pasal 455 ayat (1) dan Pasal 476, mengatur
bahwa pelanggaran Pemilu meliputi: pelanggaran kode etik, pelanggaran
administrasi, tindak pidana pemilu, serta pelanggaran terhadap peraturan
perundangundangan lainnya yang bukan pelanggaran pemilu, bukan sengketa pemilu
dan bukan tindak pidana pemilu yang diproses dan diselesaikan oleh lembaga
pengawas Pemilu.

Secara kelembagaan, berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Pemilu,
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang
mengawasi Penyelenggaraan Pemilu diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).

Kedudukan Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti
laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu, memeriksa, mengkaji
dan memutus pelanggaran administrasi pemilu, memeriksa, mengkaji, dan memutus
pelanggaran politik uang.

Dari hasil Rakor Penegakan Hukum Pemilu banyak yang
dipaparkan salah satunya  Akademisi
Unimal Lhoksemawe Mulyadi menerangkan kepemiluan pada tahun-tahun sebelumnya
baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.

Terdapat lima belas standar pemilu demokratis yaitu (1)
stukturisasi kerangka hokum; (2) sistem pemilu; (3) penetapan daerah
pemilihan/unit pemilu; (4) hak memilih dan dipilih; (5) lembaga penyelenggara
pemilu; (6) pendaftaran pemilih dan daftar pemilih; (7) akses suara bagi partai
politik; (8) kampanye pemilu yang demokratis; (9) akses media dan keterbukaan
informasi dan kebebasan berpendapat; (10) dana kampanye dan pembiayaan
kampanye; (11) pemungutan suara; (12) perhitungan suara dan tabulasi; (13)
peran keterwakilan partai politik dan kandidat; (14) pemantau pemilu; (15)
kepatuhan dan penegakan hukum pemilu.

Mulyadi menerangkan yang menjadi permasalahan fakta di
lapangan berdasarkan pengalaman dan benar adanya bahwa pemungutan suara dan
perhitungan suara/tabulasi adalah pemicu konflik paling ekstrem baik antara
peserta pemilu, peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.

Terdapat banyak pelajaran yang perlu ditarik dari
pengalaman dalam menyelenggaraan Pemilu 2019 yaitu persoalan fundamental
terkait desain sistem penegakan hukum pemilu maupun persoalan-persoalan teknis
penegakan hukum.

Hal tersebut dapat dirasakan bersama pada penegakan hukum
pemilu, penyelenggara pemilu lebih banyak menggunakan atau mendominasi
pendekatan sanksi pidana, hal ini diperparah dengan meningkatnya ketentuan
pemilu yang mengatur bentuk tindak pidana dan ancaman sanksinya dalam UU
Pemilu.

Norma pengaturan tentang bentuk tindak pidana pemilu
dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 diatur dalam 14 ayat (Pasal 72 dan 73),
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 norma pengaturan terkait ancaman pidana
meningkat menjadi 4 pasal yang terdiri atas 26 ayat (pasal 137-140).

Selain itu pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008
ketentuan pidana pemilu meningkat drastis menjadi berjumlah 51 pasal (pasal
260-311).

Jumlah norma pengaturan tentang tindak pidana pemilu
dalam UU Nomor 8 tahun 2012 sedikit menurun menjadi 48 pasal, namun kenaikan
jumlah norma pengaturan tentang bentuk-bentuk tindak pidana pemilu kembali
terjadi dalam UU Nomor 7 tahun 2017 yang berjumlah 66 pasal (Pasal 488-554).

Sanksi pidana yang pada dasarnya merupakan ultimum
remidium justru terlihat diposisikan sebagai alat utama untuk mengancam
pihak-pihak yang melanggar dalam penyelenggaraan pemilu.

Pengutamaan pendekatan sanksi pidana dalam pemilu ini
layak diperdebatkan mengingat sebagai sebuah kompetisi politik, sanksi
administrasi yang dapat berupa pembatalan status kepesertaan pemilu hingga
pembatalan status keterpilihan/kemenangan peserta pemilu-lah yang paling
ditakuti oleh kontestan dalam pemilu.

Pidana badan dengan ancaman hukuman yang ringan, dengan
alternatif denda, dan apalagi dibuka ruang bagi hukum percobaan tidak akan
mampu secara efektif memunculkan efek jera.

Di sisi lain, ketentutan pidana yang diatur dalam UU
Pemilu masih banyak mengandung norma dan frasa yang multitafsir, beberapa
bersifat kepada delik materiil misalnya ancaman pidana terkait penghilangan hak
pilih yang membutuhkan pembuktian fakta hilangnya hak pilih pada hari
pemungutan suara, sehingga menyebabkan tidak semua norma ancaman pidana secara
empirik dapat diproses oleh Bawaslu.

Hal ini diperparah banyaknya putusan yang dijatuhkan
hakim dalam bentuk pidana percobaan pada pemilu tahun 2019 sehingga kurang
menimbulkan efek jera.

Persoalan lain terkait penegakan hukum pemilu yaitu
rumitnya desain sistem Penegakan Hukum Pemilu Konstruksi yang berlapis-lapis
dan terkesan saling mengunci sehingga sering menghasilkan ketidakjelasan.

‌Desain yang saat diterapkan masih menggambarkan sangat
banyak pintu birokrasi penegakan hukum pemilu, terutama dalam penegakan pidana
Pemilu, hal ini tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum pemilu yang
sederhana, cepat, dan bersifat binding.

‌Meskipun berbagai upaya perbaikan telah dicoba, misalnya
dengan memasukkan unsur kepolisian dan kejaksaan dalam lembaga pengawas pemilu
pada tahun 2004, hingga membentuk sentra Gakkumdu pada tahun 2009-2019, namun
tidak ada jaminan hingga mampu memuluskan proses penanganan pidana pemilu yang
diberi jangka waktu penyelesaian yang sangat pendek.

Konteks penegakan hukum pidana pemilu, seringkali terjadi
ketidaksepahaman antar tiga lembaga yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksan yang
tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Keberadaan Sentra Gakkumdu yang diharapkan menjadi forum
koordinasi  antar ketiga representasi
lembaga Bawaslu, Kepolisan, dan Kejaksaan sering gagal berperan dengan baik,
keputusan yang telah diambil di forum Sentra Gakkumdu tidak jarang kemudian
kandas saat proses pembahasan kedua untuk menentukan layak tidaknya dugaan
kasus pelanggaran tindak pemilu di teruskan ke tahap penyidikan.

Seperti pada pemilu serentak Tahun 2019 lalu terkhusus di
Kabupaten Pidie Provinsi Aceh, ukuran penegakan hukum (law enforcement) dilihat
dari data kuantitatif Bawaslu RI tentang penanganan pelanggaran yang diproses
Bawaslu pada tahun 2019, total pelanggaran Pemilu sebanyak 7.299 kasus.

Terdiri
dari 392 pelanggaran pidana, 5225 pelanggaran administrasi, 127 pelanggaran
kode etik, 758 bukan pelanggaran, 97 pelanggaran masih dalam proses, 709
pelanggaran perundang-undangan lainnya, sedangkan jumlah kasus yang ditangani
Bawaslu Kabupaten Bulukumba sepanjang tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019
sebanyak 50 kasus yang terdiri dari 23 laporan
dan 27 temuan.

‌Komisioner Panwaslih Pidie Junaidi Ahmad M.H dan Mukhtar
Al Falah S.E juga mengatakan terkait penegakan hukum pemilu memang perlu ada
perbaikan terkait regulasi atau peraturan yang mengatur tentang pemilu
terkhusus penegakan hukum.

Hal tersebut sejalan dengan pemikiran Lawrence M Friedman
dengan teorinya tentang Sistem hukum (legal system), bahwa inti dari teori
tersebut yaitu “bahwa efektif atau tidaknya terhadap proses penegakan
(penindakan) hukum dipengaruhi (determinasi) oleh struktur hukum (legal
structur)
, substansi hukum (legal substance), budaya hukum (legal cultur)”.

Pemikir hukum  Indonesia Soerjono Soekanto menambahkan satu
indikator yang dapat mempengaruhi penegakan hukum, yakni sarana dan pra sarana
hukum (legal facilities), sedangkan dalam perspektif pembangunan hukum (law
development)
, selain indikator diatas, ada penambahan indikator yakni pelayanan
hukum (law service).

Jika hal tersebut dapat diterapkan dalam melahirkan
peraturan terkait pemilu maka  peraturan
atau “Regulasi Pro Penguasa” akan mustahil terjadi dalam pelaksanaan pemilu
mendatang.

Kapolres Pidie dalam hal ini diwakili oleh Kasat Reskrim
Iptu Rangga Setyadi S.Tr.K M.H juga memaparkan bahwa penegakan hukum pemilu
dapat berjalan dan adil apabila semua unsur saling bersinegritas dalam
menjalankan tugasnya masing-masing serta kecepetan dalam informasi juga berita
hoaxs dapat dihindarkan dari konsumsi-konsumsi masyarakat.

Ilmu praktek hukum (legal practice) penegakan hukum
adalah menegakkan hukum materiil (substantive justice) dengan menggunakan hukum
formil (hukum acara). Penegakan hukum dengan hukum acara sangatlah penting
karena menghindari tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) oleh para pihak
pelanggar hukum.

Oleh karenanya, pada penyelenggaraan pemilu serentak Tahun 2024 setidaknya
sudah bisa ditelesik terkait beberapa tantangan penegakan hukum yang berpotensi
menghiasi proses penyelenggaraan pemilu serentak tersebut di antaranya struktur
hukum, tantangan regulasi dan budaya hukum di masyarakat.

*Penulis merupakan Kader Alumni SKPP Kabupaten Pidie