Hamdan Budiman
*Pemred Koran Aceh
Memorial Living Park bukan hanya sekedar monumen, tetapi juga panggilan
untuk keadilan yang belum ditegakkan.
koranaceh.net | Guna mengatasi luka yang ditinggalkan oleh
konflik berkepanjangan di Aceh, Pemerintah Indonesia membangun
Memorial Living Park di Kabupaten Pidie dengan anggaran sebesar Rp13
miliar.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti mengatakan, ini upaya
memulihkan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi selama
masa konflik.
Monumen ini untuk mengenang tiga pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi
di Aceh, yaitu peristiwa Rumah Geudong, Jambu Kepuk, dan Simpang KKA, kata
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti, usai menemui Wakil
Menteri HAM Mugiyanto, seperti dikutip Tempo, Selasa, 14 Januari 2025.
Pembangunan memorial ini diharapkan dapat menjadi simbol kehadiran
pemerintah dalam menanggapi dan mengakui penderitaan korban, serta bagian
dari proses pemulihan yang lebih luas.
Baca Juga:
Dampak bagi Korban Pelanggaran HAM dan Perdamaian Aceh Kalau Qanun KKR
Dicabut
Memorial Living Park tidak hanya berfungsi sebagai tempat
peringatan, tetapi juga berpotensi menjadi ruang untuk refleksi dan
pendidikan bagi masyarakat.
Dengan menyediakan informasi mengenai sejarah pelanggaran HAM di Aceh,
memorial ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai
pentingnya menghargai hak asasi manusia dan menegakkan keadilan bagi mereka
yang pernah menderita.
Kepada media, Diana menyatakan, “Kami tidak diam saja. Ada buktinya bahwa
kami sudah melakukan beberapa hal,” yang menegaskan komitmen pemerintah
tidak hanya mengakui pelanggaran masa lalu tetapi juga bertindak untuk
memperbaiki situasi.
Namun, pertanyaan yang mendasar adalah apakah pembangunan memorial ini
benar-benar memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga mereka.
Baca Juga:
Ketum SPKP Aceh Kecam Rekomendasi Kemendagri Cabut Qanun KKR Aceh
Banyak di antara mereka yang telah lama menunggu penegakan hukum yang adil
terhadap pelaku pelanggaran HAM.
Di satu sisi, keberadaan memorial bisa dilihat sebagai langkah positif,
tetapi di sisi lain, tanpa adanya proses hukum yang jelas terhadap
pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut, inisiatif ini
bisa saja dianggap sebagai langkah simbolis belaka.
Masyarakat, terutama para korban dan keluarga yang terdampak, sering kali
mendambakan keadilan melalui pengadilan yang transparan dan
objektif.
Mereka ingin melihat pelaku kejahatan dihukum dan diselesaikannya masalah
yang ditumpuk selama bertahun-tahun.
Baca Juga:
Jejak Menuju Perdamaian: Kisah Dibalik Lahirnya MoU Helsinki
Dalam konteks ini, pembangunan memorial harus dipandang tidak hanya sebagai
tindakan restoratif, tetapi juga sebagai satu bagian dari upaya yang lebih
luas untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk tidak hanya berhenti pada
tahap pembangunan memorial, tetapi juga melanjutkan dengan mekanisme hukum
yang efektif.
Keberadaan Memorial Living Park memiliki potensi untuk menjadi
tempat healing bagi korban, di mana mereka dapat merasakan pengakuan
dan penghormatan terhadap tragedi yang dialami.
Namun, untuk benar-benar memenuhi rasa keadilan, harus ada integrasi antara
pengakuan simbolis melalui memorial dan upaya konkret menuju penegakan hukum
yang tangguh.
Baca Juga:
Komnas HAM Rilis Kajian Dampak PSN: Tata Kelola dan Pelanggaran HAM Masih
Jadi PR Besar
Hanya dengan cara ini, pemerintah dapat meyakinkan warga, terutama korban,
bahwa mereka serius dalam komitmen untuk memperbaiki masa lalu dan mencegah
terulangnya pelanggaran yang sama di masa depan.
Singkatnya, pembangunan Memorial Living Park adalah langkah penting
dalam proses pemulihan korban pelanggaran HAM di Aceh.
Namun, untuk menjadikannya sebagai simbol keadilan yang sesungguhnya,
pemerintah perlu melengkapi inisiatif tersebut dengan penegakan hukum yang
adil dan transparan bagi para pelaku pelanggaran.
Dengan demikian, memorial tidak hanya akan menjadi sekadar bangunan fisik,
tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya keadilan dan hak asasi manusia
di Indonesia.[]

