![]() |
| Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. (Foto: emedia.dpr.go.id). |
Keluhan muncul dari sejumlah kepala daerah terpilih terkait rotasi pejabat
yang dilakukan Pj kepala daerah di akhir masa jabatan.
Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyoroti
keluhan dari sejumlah kepala daerah terpilih terkait rotasi besar-besaran yang
dilakukan oleh penjabat (Pj) kepala daerah menjelang akhir masa jabatan
mereka. Ia meminta agar Pj kepala daerah tidak melakukan rotasi kepala dinas
tanpa persetujuan dari kepala daerah terpilih.
“Ini ada beberapa pengaduan kepada Komisi II, kepada saya. Beberapa kepala
daerah yang menang merespons, ‘kok masih terjadi rotasi-rotasi oleh Pj’. Jadi
di beberapa daerah tertentu ada rotasi besar-besaran untuk dinas-dinas.
Sehingga para kepala daerah yang menang ini merasa, ‘waduh itu kan kewenangan
kita’,” kata Dede kepada wartawan, Selasa, 14 Januari 2025, seperti dikutip
dari detik.com.
Menurut Dede, Pj kepala daerah yang masa jabatannya hanya tersisa satu bulan
tidak seharusnya melakukan rotasi di lingkup pemerintahan daerah. Ia mengaku
heran dengan adanya tindakan tersebut.
“Mestinya nunggu nanti. Artinya, Pj ini kan sebenarnya tinggal 1 bulan lagi,
tapi kok melakukan rotasi,” ujar politisi dari Partai Demokrat itu.
Baca Juga:
Pj Gubernur Aceh Lantik Pj Bupati Pidie Jaya dan Pj Wali Kota Banda Aceh
Dede juga menyampaikan bahwa keluhan ini berasal dari kepala daerah terpilih
di beberapa wilayah seperti Aceh, Kalimantan, dan Sulawesi. Ia menegaskan,
rotasi tersebut tidak boleh dilakukan dengan tujuan tertentu yang bersifat
pribadi atau menguntungkan kelompok tertentu.
“Artinya apa, mestinya Pj tidak melakukan rotasi untuk kepentingan-kepentingan
tertentu, apakah baik kepentingan dirinya atau kepentingan yang lain,”
lanjutnya.
Dede juga mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah
memberikan instruksi kepada para Pj kepala daerah untuk tidak melakukan rotasi
tanpa persetujuan kepala daerah terpilih. Namun, ia menduga banyak Pj kepala
daerah yang belum mengetahui arahan tersebut.
Baca Juga:
Mutasi Pejabat Eselon II oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Jangan di Framing
“Nah saya mencoba mencari informasi, ternyata memang sudah ada arahan dari
Mendagri bahwa Pj tidak boleh melakukan rotasi pejabat-pejabat daerah tanpa
persetujuan kepala daerah yang menang. Nah kalau gitu saya sebagai Komisi II
DPR mengapresiasi Mendagri yang sudah memberikan arahan Pj untuk tidak
melakukan rotasi tanpa persetujuan kepala daerah pemenang pilkada. Nah ini
banyak yang belum tahu,” ujarnya.
Dede berharap arahan ini dapat segera disosialisasikan lebih luas agar tidak
terjadi kesalahpahaman dan rotasi yang dianggap tidak tepat waktu.[]







