![]() |
| Konferensi pers Puspomal di Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025), terkait peristiwa penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak. (Foto: kompas.com/Nicholas Ryan Aditya). |
Puspomal telah merampungkan penyidikan kasus penembakan bos rental mobil di
Tol Tangerang-Merak yang melibatkan tiga prajurit TNI AL. Para tersangka kini
dijerat pasal pembunuhan berencana dan penadahan.
Jakarta – Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) menetapkan tiga
prajurit TNI AL sebagai tersangka dalam kasus penembakan bos rental mobil,
Ilyas Abdurrahman, di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025.
Ketiga tersangka, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA, diduga
kuat melakukan tindak pidana pembunuhan.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, tersangka, dan dikuatkan dengan barang bukti,
maka para tersangka ini cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan,”
ungkap Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Sasmita dalam konferensi pers di
Markas Puspomal, Jakarta Utara, Rabu, 15 Januari 2025.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang
pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 480 KUHP
tentang penadahan.
Baca Juga:
Tragedi di Rest Area: Ketika Oknum Penegak Hukum Menjadi Pelanggar Hukum
Menurut Laksamana Muda Sasmita, dua dari tiga tersangka, yakni Sertu AA dan
KLK BA, dikenai pasal pembunuhan berencana karena terdapat jeda waktu untuk
merencanakan tindakan tersebut.
“Ketika pembunuhan biasa, tersangka tidak ada jeda berpikir. Ini ada jeda
untuk berpikir,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari penggelapan mobil rental milik Ilyas Abdurrahman yang
dilakukan para tersangka. Saat Ilyas mengejar mobil tersebut, ia ditembak
hingga tewas oleh pelaku.
![]() |
| Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AL Laksamana Muda TNI Samista. (Foto: Antara Foto/Muhammad Ramdan). |
Rekonstruksi kasus ini telah dilakukan pada Sabtu, 11 Januari 2025 malam,
dengan memperagakan 36 adegan dari awal pertemuan pelaku dan korban hingga
penembakan. Dalam rekonstruksi tersebut, dugaan pengeroyokan yang sempat
dilaporkan sebelumnya tidak terbukti.
“Saya bisa menyimpulkan bahwa reka adegan sudah sesuai seperti yang kami
saksikan, dan untuk pengeroyokan tidak ada,” kata Rizky Agam Syahputra, anak
korban, kepada media.
Baca Juga:
Mengapa Kekerasan Berakar dari Cara Kita Berpikir?
Puspomal juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil Daihatsu Sigra,
pistol yang digunakan pelaku, lima butir selongsong peluru, baju korban, dan
bukti transfer.
Rizky Agam Syahputra mengapresiasi langkah cepat Puspomal dalam menangani
kasus ini. Ia juga merasa puas atas penerapan pasal pembunuhan berencana
kepada pelaku.
“Kami, keluarga, sangat merasa puas dengan pasal yang dikenakan untuk pelaku.
Kami akan mengawal kasus ini hingga proses persidangan,” ujarnya.
Proses Hukum Dilakukan Transparan
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Haryadi,
menyatakan bahwa persidangan terhadap para tersangka akan dilakukan secara
cepat dan transparan.
“Kami sudah koordinasi dengan Pengadilan Militer untuk mempercepat proses
persidangan,” ujarnya. Ia menambahkan, keputusan penyerahan perkara (Kepra)
akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer 208 Jakarta dalam dua pekan mendatang.
Baca Juga:
SAPA: Tindakan Biadab Oknum TNI di Tol Tangerang-Merak Tak Bisa Ditoleransi
Pangkoarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, juga menegaskan bahwa
prajurit yang terbukti melanggar hukum akan ditindak tegas sesuai aturan.
“Sesuai dengan sikap kami, siapapun anggota yang terbukti melakukan
pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan/perundang-undangan yang
berlaku di TNI,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan anggota militer
yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Kini, semua pihak menanti hasil
persidangan yang akan menentukan keadilan bagi korban dan keluarganya.





