HukumNews

KPK: Suap dan Gratifikasi Masih Dominasi Praktik Korupsi di Indonesia

×

KPK: Suap dan Gratifikasi Masih Dominasi Praktik Korupsi di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, saat memaparkan hasil survei Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, saat memaparkan hasil survei Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 oleh KPK menunjukkan masih rentannya integritas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terhadap praktik-praktik korup.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil
Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang mengungkapkan skor Indeks
Integritas Nasional berada di angka 71,53 poin. Hasil survei ini mencerminkan
situasi integritas di Indonesia yang masih rentan terhadap praktik korupsi,
dengan suap dan gratifikasi sebagai temuan utama.


Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, memaparkan
hasil survei tersebut dalam acara peluncuran SPI 2024 di Gedung Juang Merah
Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025. Ia menyoroti tingginya angka suap
dan gratifikasi, terutama di kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah
(PD).

Baca Juga:
GPIM Desak Penyidikan Kasus Korupsi Wastafel Aceh Sasar Aktor Utama


“Suap dan gratifikasi masih terjadi dengan jumlah yang sangat signifikan,”
ungkap Pahala. Ia menyebutkan bahwa 90 persen kasus suap dan gratifikasi
terjadi di kementerian/lembaga, sementara 97 persen lainnya ditemukan di
pemerintah daerah.





Data survei menunjukkan bahwa sebanyak 50,05 persen pengguna layanan mengaku
memberikan sesuatu kepada petugas tanpa kesepakatan (gratifikasi), sementara
49,95 persen memberikan sesuatu dengan kesepakatan (suap/pungli). Suap dalam
bentuk uang masih mendominasi, mencapai 69,70 persen dari total pemberian,
diikuti oleh barang (12,59 persen), fasilitas atau hiburan (7,68 persen), dan
lainnya (10,03 persen).

Baca Juga:
MaTA : Dana Desa Dominasi Kasus Korupsi di Aceh Sepanjang 2024


Menurut Pahala, sebagian besar pemberian dilakukan sebagai bentuk ungkapan
terima kasih (47,21 persen). Selain itu, alasan lainnya termasuk untuk
mendapatkan perlindungan (17,52 persen), membangun relasi (15,51 persen), dan
karena rasa sungkan (14,22 persen).


KPK juga mencatat bahwa informasi dari petugas menjadi pemicu utama praktik
ini (42,07 persen), sementara inisiatif pribadi (22,3 persen) dan tradisi yang
dianggap lumrah (16,65 persen) menjadi faktor lainnya.

Baca Juga:
KPK Terus Bidik Pihak Lain Dalam Kasus Harun Masiku


Selain responden eksternal, survei juga melibatkan pegawai internal
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Sebanyak 36 persen pegawai internal
yang disurvei mengaku pernah melihat atau mendengar adanya pemberian suap atau
gratifikasi selama satu tahun terakhir, meningkat 10 persen dari survei tahun
sebelumnya.


Merespons temuan ini, KPK mengajak seluruh elemen masyarakat, baik dari sektor
pemerintah maupun swasta, untuk berkomitmen memberantas praktik suap dan
gratifikasi. Salah satu langkah yang diharapkan adalah tidak menjadi bagian
dari rantai pemberian maupun penerimaan suap.





“Kami mengimbau agar pimpinan organisasi di lembaga-lembaga pemerintah terus
menunjukkan teladan integritas, sekaligus memperkuat sistem pencegahan korupsi
di setiap instansi,” ujar Pahala.


Hasil SPI 2024 ini, menurut KPK, menjadi pengingat penting bahwa upaya
perbaikan integritas harus terus dilakukan secara kolektif demi menciptakan
Indonesia yang bebas dari korupsi. Dengan mengedepankan transparansi dan
akuntabilitas dalam setiap proses, KPK optimis bahwa perubahan signifikan
dapat terwujud.[]