HukumNasionalNews

Misteri Pagar Laut 30 Km di Tangerang: Jusuf Kalla Heran, Mahfud MD Desak Pidana Sertifikat Ilegal

×

Misteri Pagar Laut 30 Km di Tangerang: Jusuf Kalla Heran, Mahfud MD Desak Pidana Sertifikat Ilegal

Sebarkan artikel ini
Sejumlah petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan saat menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan pesisir Tangerang, Banten, pada Kamis (9/12025). (Foto: Ist).
Sejumlah petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan saat menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan pesisir Tangerang, Banten, pada Kamis (9/12025). (Foto: Ist).

Kasus pagar laut 30 km di Tangerang masih belum terungkap. Jusuf Kalla
pertanyakan penegakan hukum, sementara Mahfud MD desak pemerintah pidanakan
sertifikat ilegal.

Jakarta – Misteri pagar laut sepanjang 30 kilometer di
perairan Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, masih belum
terungkap. Hingga kini, belum ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau
pemasang pagar laut yang sempat menghebohkan publik sejak awal Januari 2025.


Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, mengaku heran dengan lambannya
pengungkapan kasus ini. Ia membandingkan dengan kecepatan polisi dalam
mengungkap kasus mutilasi yang hanya butuh dua hari.





“Saya katakan bahwa polisi alhamdulillah dalam waktu dua hari bisa tangkap
orang yang dipotong lehernya (mutilasi). Tapi ini (kasus pagar laut) 30
kilometer enggak ada yang tahu siapa (pemiliknya),” kata Jusuf Kalla saat
menghadiri acara di kantor Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kecamatan Matraman,
Jakarta Timur, pada Senin, 27 Januari 2025.

Jusuf Kalla saat memberi keterangan usai menghadiri acara di Kantor Dewan Masjid Indonesia, di Matraman, Jakarta Timur, Senin (27/1/2025). (Foto: Ist).

Jusuf Kalla saat memberi keterangan usai menghadiri acara di Kantor
Dewan Masjid Indonesia, di Matraman, Jakarta Timur, Senin (27/1/2025).
(Foto: Ist).


Sebagai informasi, menghimpun dari berbagai pemberitaan yang beredar di media,
penemuan pagar bambu yang ditancapkan ke dasar laut pertama kali dilaporkan
pada awal Januari 2025. Menyusul temuan tersebut, KKP melakukan penyegelan
pada Kamis, 9 Januari 2025. Sembilan hari kemudian, tepatnya pada Sabtu, 18
Januari 2025, pagar laut tersebut akhirnya dibongkar dalam operasi yang
melibatkan sekitar 600 prajurit TNI AL dan warga setempat.

Baca Juga:
Apa Hanya Jokowi dan Tuhan Yang Tahu Pagar Laut Itu?


Keberadaan pagar laut ini sebenarnya telah diketahui sejak Agustus 2024 oleh
Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pada September 2024, pemerintah daerah
Tangerang telah melaporkan temuan ini kepada Dinas Kelautan dan Perikanan
(DKP) Provinsi Banten. Namun, hingga kini, penyelidikan belum menemukan siapa
dalang di balik pemasangan pagar tersebut.


Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam rapat dengan
Komisi IV DPR pekan lalu, menyatakan bahwa pemerintah masih menelusuri pihak
yang bertanggung jawab dan akan menyampaikan hasil pemeriksaan dalam waktu 20
hari ke depan. Di sisi lain, Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud)
Polda Metro Jaya mengaku belum menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus
ini.





“Kami hanya menyelidiki terkait dengan apa-apa saja yang ada di lapangan, ada
tindak pidana atau tidak. Tapi karena sudah diambil alih KKP, kita tunggu saja
dari KKP. Sementara kami masih belum temukan tindak pidana,” ujar Direktur
Polairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol Joko Sadono, dalam breaking news yang
disiarkan Kompas TV, pada Senin, 27 Januari 2025.


Penyelidikan kini berada di bawah koordinasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan (PSDKP) KKP. Polisi menunggu hasil investigasi dari KKP sebelum
mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Prof. Mahfud MD. (Foto: Dok. Koran Aceh).

Prof. Mahfud MD. (Foto: Dok. Koran Aceh).


Sementara itu, mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan bahwa sertifikat
Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan secara ilegal terkait pagar laut ini
harus dipidanakan. Menurutnya, penerbitan sertifikat tersebut merupakan bentuk
kolusi yang melanggar hukum. “Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya
dibatalkan, tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar
hukum,” tulis Mahfud MD dalam akun X miliknya, pada Selasa, 28 Januari
2025, yang dikutip koranaceh.net.

Baca Juga:
Mahfud MD: Netralitas Aparat Lebih Penting Dibanding Pilkada Dipilih DPRD


Ia melanjutkan, pengusahaan perairan pesisir untuk swasta atau perorangan
telah dilarang oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Vonis MK No.
3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Tahun 2014 jelas melarang pengusahaan perairan
pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi,”
tambahnya.


Meskipun pagar laut telah dibongkar, pertanyaan mengenai siapa yang
memasangnya dan apa tujuan di balik proyek misterius ini masih belum terjawab.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera
mengusut kasus ini hingga tuntas.[]