EkbisNasionalNews

Sri Mulyani Pastikan Anggaran Bansos Tak Dipotong Meski Ada Instruksi Penghematan dari Presiden Prabowo

×

Sri Mulyani Pastikan Anggaran Bansos Tak Dipotong Meski Ada Instruksi Penghematan dari Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini


Menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: kemenkeu.go.id).


Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan anggaran bantuan sosial (bansos) tidak
akan dipangkas, meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran sesuai
instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Jakarta ‒ Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa
anggaran bantuan sosial (bansos) tidak akan mengalami pemotongan meskipun
pemerintah tengah melakukan penyesuaian anggaran di berbagai kementerian dan
lembaga. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi yang
diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.


“Oleh karena itu, yang tidak dipotong adalah anggaran-anggaran belanja bantuan
sosial. Tidak ada sedikitpun pengurangan di situ,” kata Sri Mulyani dalam
acara BRI Microfinance Outlook 2025 di ICE BSD, Tangerang, Kamis, 30
Januari 2025, dikutip
koranaceh.net.

Baca Juga:
Indonesia-Malaysia Perkuat Kemitraan Strategis: Perdagangan, Energi, dan
Pertahanan Jadi Fokus


Sri Mulyani menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang
menyesuaikan belanja negara agar lebih efisien dan tepat sasaran. Langkah ini
dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo untuk
memastikan penggunaan anggaran negara lebih efektif.


“Saat ini bahkan kami melakukan lagi adjustment agar makin tajam
berbagai penyesuaian anggaran di kementerian dan lembaga yang diinstruksikan
oleh Bapak Presiden sedang berjalan,” ungkapnya.





Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa kementerian dan lembaga tidak
diperbolehkan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan yang dinilai tidak
efisien atau tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat.


“Tujuannya agar birokrasi makin efisien dan kegiatan serta penggunaan uang
negara (APBN) betul-betul bisa langsung dinikmati masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga:
Zulhas: Harga Minyak Goreng dan Gula Naik, Pemerintah Siapkan Langkah
Antisipasi


Kebijakan penghematan anggaran ini sebelumnya telah diumumkan melalui Surat
Nomor S-37/MK.02/2025 yang diterbitkan oleh Kemenkeu. Surat tersebut merujuk
pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja
dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.


Dalam surat itu, terdapat 16 pos anggaran kementerian/lembaga yang harus
mengalami pemangkasan, di antaranya:

  1. Alat tulis kantor (ATK): 90 persen
  2. Kegiatan seremonial: 56,9 persen
  3. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
  4. Kajian dan analisis: 51,5 persen
  5. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 persen
  6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
  7. Percetakan dan souvenir: 75,9 persen
  8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen
  9. Lisensi aplikasi: 21,6 persen
  10. Jasa konsultan: 45,7 persen
  11. Bantuan pemerintah: 16,7 persen
  12. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen
  13. Perjalanan dinas: 53,9 persen
  14. Peralatan dan mesin: 28 persen
  15. Infrastruktur: 34,3 persen
  16. Belanja lainnya: 59,1 persen

Baca Juga:

Pemerintah Tetapkan Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 2025, Kebutuhan Pokok
Bebas Pajak


Kebijakan ini bertujuan untuk menekan pengeluaran negara yang dianggap tidak
esensial dan memastikan dana yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal
bagi kepentingan publik.





Meskipun terdapat pemangkasan di berbagai sektor, Sri Mulyani menegaskan bahwa
anggaran untuk bantuan sosial tetap dipertahankan, mengingat pentingnya peran
bansos dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan dan
kurang mampu.


Kebijakan efisiensi ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan anggaran
negara agar lebih efektif, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan
rakyat.[]