Sekitar 8.000 eks pegawai PT Sritex akan kembali bekerja dengan skema baru.
Pemerintah dan kurator memastikan mereka dipekerjakan sementara sebelum ada
pemilik baru.
Jakarta ‒ Pemerintah memastikan sekitar 8.000 eks pegawai PT Sri
Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan kembali bekerja dengan skema baru setelah
perusahaan tekstil raksasa itu resmi menghentikan operasinya pada Sabtu, 1
Maret 2025.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah
berharap seluruh pekerja terdampak bisa kembali bekerja.
Baca Juga:
Sritex Resmi Berhenti Beroperasi, 12 Ribu Karyawan Terdampak PHK
Massal
“Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang selama ini
menjadi karyawan di PT Sritex, kurang lebih ada 4 perusahaan. Kurang lebih
di 8.000 sekian karyawan untuk bisa semuanya nanti akan kembali bekerja
dengan skema yang baru,” kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 3
Maret 2025, seperti dikutip
koranaceh.net.
Meski demikian, ia belum menjelaskan secara rinci skema baru yang akan
diterapkan. Namun, ia menegaskan bahwa PT Sritex tetap akan beroperasi di
sektor tekstil.
Di sisi lain, Anggota Tim Kurator PT Sritex, Nurma Sadikin, menyampaikan
kalau kurator telah menyewakan aset perusahaan kepada investor sebelum
proses lelang dilakukan. Dengan penyewaan ini, eks pekerja PT Sritex akan
kembali dipekerjakan, meski hanya bersifat sementara.
“Sementara saja (dipekerjakan). Karena itu nanti mungkin akan dilanjutkan
oleh pemenang lelang nanti. Pemilik yang baru,” ujar Nurma dalam konferensi
pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan 10.666 Lowongan Kerja bagi Korban PHK Sritex
Keputusan untuk menyewakan aset Sritex bertujuan menjaga nilai perusahaan
agar tetap tinggi saat dilelang. Namun, investor yang saat ini menyewa aset
perusahaan, sambung Nurma, belum tentu akan tetap menggunakan nama PT
Sritex. Keputusan terkait identitas merek nantinya akan ditentukan oleh
pemilik baru.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan para
eks pekerja PT Sritex akan kembali bekerja dalam waktu dua minggu ke depan.
Langkah ini, sebut Yassierli, dapat memberikan ketenangan bagi pekerja yang
terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena
PHK,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta
Pusat, Senin, 3 Maret 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini juga tengah mengawal pemenuhan hak-hak
pekerja yang terdampak, termasuk kompensasi PHK dan hak normatif
lainnya.
Baca Juga:
Peneliti BRIN: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Indonesia Belum
Optimal, Mengapa?
Selain itu, pemerintah memastikan eks pekerja PT Sritex mendapatkan manfaat
jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan
Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh
para pekerja,” ujar Yassierli.
PT Sritex, yang telah berdiri sejak 1966 dan menjadi salah satu perusahaan
tekstil terbesar di Indonesia, resmi menutup operasionalnya pada awal Maret
2025.
Keputusan ini berdampak pada lebih dari 10 ribu pekerja yang kehilangan
pekerjaan.
Kini, dengan adanya skema baru, sebagian eks pegawai Sritex berpeluang
kembali bekerja, setidaknya untuk sementara waktu, hingga ada kepastian
mengenai pemilik baru perusahaan.[]







