![]() |
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Carbaini, S.Ag. (Foto: HO-Pemkab Aceh Besar). |
Aceh Besar telah menyalurkan Rp 108,8 miliar dana desa ke 300 gampong dari
total 603 gampong yang ada. Pemkab juga tengah menyusun Perbup APBG untuk
optimalisasi penggunaan dana desa.
koranaceh.net ‒ Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah menyalurkan
dana desa atau dana gampong sebesar Rp 108,8 miliar kepada 300 gampong dari
total 603 gampong yang ada di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar,
Carbaini, S.Ag, mengatakan bahwa proses pencairan dana desa masih terus
berlangsung untuk memastikan seluruh gampong dapat segera menerima dana yang
telah dialokasikan.
“Update hari ini, kita sudah 300 gampong telah menerima dana desa, dari 603
gampong yang ada di Aceh Besar, sisanya terus kita dorong agar segera dapat
ditransfer seiring penyelesaian syarat yang harus dipenuhi,” ujar Carbaini
di Kota Jantho, pada Kamis, 6 Maret 2025, seperti yang dikutip dari
keterangan resminya.
Dengan pencairan yang telah dilakukan, tambahnya, Pemerintah Aceh Besar
berharap dana desa tersebut dapat segera digunakan untuk mempercepat
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat gampong.
Selain memastikan percepatan penyaluran dana desa, Pemerintah Aceh Besar
juga tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait Anggaran Pendapatan
dan Belanja Gampong (APBG). Peraturan ini digodok untuk diselaraskan dengan
visi dan misi Bupati Aceh Besar Muharram Idris dan Wakil Bupati Drs
Syukri.
“Pemkab Aceh Besar bersama OPD terkait sedang menggodok Perbup terkait APBG
untuk kemudian dapat diselaraskan dengan visi dan misi Bupati Aceh Besar,
sehingga pembangunan nantinya dapat terbangun secara sinergi hingga ke
gampong,” jelas Carbaini.
Baca Juga:
MaTA : Dana Desa Dominasi Kasus Korupsi di Aceh Sepanjang 2024
Perbup ini bertujuan agar penggunaan dana desa lebih terarah, efisien, dan
akuntabel, sehingga dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di tingkat gampong.
Kebijakan ini pun diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan dana desa
untuk berbagai sektor prioritas.
“Artinya ke depan diharapkan optimalisasi penggunaan dana desa
dititikberatkan pada penanganan kemiskinan, stunting, ketahanan pangan,
adaptasi perubahan iklim, penguatan Syariat Islam dan adat, serta ketahanan
pangan,” tukas Carbaini.[]







