Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin usulkan penambahan 5 jabatan sipil
yang bisa dijabat prajurit TNI aktif dalam revisi UU TNI, dari 10 menjadi 15
kementerian/lembaga.
koranaceh.net –
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan penambahan lima
jabatan sipil yang dapat dijabat oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia
(TNI) aktif dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI.
Usulan ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di
Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Baca Juga:
Revisi UU TNI Dinilai Menghidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil
Desak DPR Hentikan Pembahasan
Sjafrie menjelaskan, saat ini terdapat 10 kementerian/lembaga (K/L) yang
dapat dijabat prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun
dari dinas militer.
Namun, dalam revisi UU TNI, pemerintah mengusulkan penambahan lima jabatan
sipil, sehingga total menjadi 15 K/L.
“Jadi ada 15 kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya itu kalau mau
ditempatkan dia mesti pensiun,” kata Sjafrie usai rapat kerja, seperti
dikutip dari
Antara.
Adapun lima jabatan sipil yang diusulkan untuk ditambahkan adalah
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan
Kejaksaan Agung.
Sementara itu, 10 jabatan yang sudah ada sebelumnya meliputi Koordinator
Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer
Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional
(Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional (DPN), Search and Rescue (SAR)
Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Retreat Kabinet Merah Putih: Antara Sinergi dan Militerisme
Sjafrie menegaskan, prajurit TNI yang akan menduduki jabatan sipil di luar
15 K/L tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas
militer. “Di luar 15 plus, dia mesti pensiun, yang masuk pada 15 itu tidak
(pensiun),” ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Hariyanto,
menambahkan bahwa proses pengunduran diri prajurit TNI yang beralih ke
jabatan sipil harus melalui persetujuan berjenjang.
“Prajurit dapat mengajukan pengunduran diri untuk beralih ke jabatan sipil
di luar struktur TNI,” kata Hariyanto, seperti dikutip dari
Tempo.co, Senin, 10 Maret 2025.
Hariyanto juga menegaskan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil tanpa
mengundurkan diri atau pensiun dapat dikenakan sanksi disiplin atau aturan
hukum yang berlaku.
Usulan penambahan jabatan sipil ini menuai pro dan kontra, terutama terkait
kekhawatiran kembalinya dwifungsi TNI. Namun, Sjafrie menegaskan bahwa
prajurit yang mengisi jabatan sipil tetap memegang teguh ajaran Sapta Marga
dan loyal kepada negara.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Resmikan Danantara, Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana
Jadi Dua Unsur Utama
“Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas. Dengan kata lain
harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara dan bangsa
seperti halnya sebagai prajurit TNI yang memegang teguh Sapta Marga dan
Sumpah Prajurit,” ujarnya, seperti dilansir dari
tirto.id.
Revisi UU TNI ini juga membahas dua poin krusial lainnya, yaitu kedudukan
TNI sebagaimana Pasal 3 UU TNI dan batas usia pensiun yang diatur dalam
Pasal 53 UU TNI.
Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi I
DPR RI, dengan melibatkan perwakilan dari Kementerian Hukum, Kementerian
Keuangan, dan Kementerian Sekretaris Negara. []







