Hukum

Israel Ajukan Banding atas Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu

×

Israel Ajukan Banding atas Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu

Sebarkan artikel ini

enjamin Netanyahu saat berpidato dalam pertemuan blok partai sayap kanan di Knesset, Rabu (20/11/2019). (Foto: Hadas Parush/Flash90).

Benjamin Netanyahu saat berpidato dalam pertemuan blok partai sayap
kanan di Knesset, Rabu (20/11/2019). (Foto: Hadas Parush/Flash90).

Israel mengajukan banding terhadap surat perintah penangkapan ICC untuk
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav
Gallant terkait dugaan kejahatan perang di Gaza.

koranaceh.net | Tel Aviv ‒ Pemerintah
Israel resmi mengajukan banding terhadap surat perintah penangkapan yang
dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk Perdana Menteri
Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Banding tersebut diajukan pada Ahad (tanggal belum disebutkan) dengan
alasan bahwa keputusan ICC tidak memiliki dasar hukum maupun faktual.

Dalam pernyataan resminya, Kantor Perdana Menteri Israel menyatakan bahwa
pengajuan banding ini bertujuan untuk mengungkap ketidakwajaran keputusan
ICC.

“Banding ini mengungkapkan secara rinci betapa tidak masuk akalnya
penerbitan surat perintah penangkapan dan bagaimana hal itu tidak memiliki
dasar faktual atau hukum,” demikian pernyataan tersebut, dikutip dari
Anadolu.



Israel juga menegaskan bahwa jika ICC menolak banding tersebut, maka hal
itu semakin menunjukkan bahwa pengadilan bersikap bias terhadap
Israel.

“Jika ICC menolak banding ini, itu hanya akan menggarisbawahi kepada
teman-teman Israel di AS dan dunia betapa biasnya Pengadilan Kriminal
Internasional terhadap Israel,” lanjut pernyataan itu.

Bulan lalu, ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu
dan Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan
dalam konflik di Gaza.

Meski demikian, Israel menolak yurisdiksi ICC dengan alasan bahwa negara
tersebut bukan anggota pengadilan tersebut.



Menurut laporan The Times of Israel, ICC menolak klaim Israel bahwa
mereka seharusnya diberi pemberitahuan terlebih dahulu terkait penyelidikan
atas pelaksanaan perang di Gaza.

Kendati demikian, pengadilan tetap memberi Israel kesempatan untuk
mengajukan banding terhadap yurisdiksi ICC dalam mengeluarkan surat perintah
penangkapan tersebut.

Sejak serangan oleh kelompok Hamas pada 7 Oktober 2023, Israel telah
melancarkan operasi militer besar-besaran di Jalur Gaza. Konflik tersebut
telah menyebabkan hampir 45.000 korban jiwa, yang sebagian besar adalah
wanita dan anak-anak.

Selain menghadapi proses di ICC, Israel juga tengah menghadapi kasus
genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas serangannya di Gaza.



Proses hukum ini diajukan oleh Afrika Selatan, yang menuduh Israel
melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina di wilayah
tersebut.

Sementara itu, komunitas internasional terus memantau perkembangan hukum
ini. 
Putusan ICC terhadap Netanyahu dan Gallant dinilai sebagai langkah
bersejarah dalam upaya menegakkan akuntabilitas atas konflik berskala besar
di Timur Tengah. []