|
|
|
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tengah di bawa masuk ke dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (JawaPos.com/Dery Ridwansah). |
Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku
yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan digelar 14 Maret 2025. KPK
membantah tudingan percepatan proses hukum.
koranaceh.net ‒ Sidang
perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan
terdakwa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
Hasto Kristiyanto, akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025, di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengonfirmasi
bahwa berkas perkara Hasto telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Pusat.
Baca Juga:
KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap dan
Perintangan Penyidikan
“Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya. Hari ini dari pihak penuntut
juga sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah
diterima oleh panitera dan tercatat, jadi tinggal menunggu proses
berikutnya,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
pada Jumat, 7 Maret 2025.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta
Pusat, KPK telah menugaskan 12 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani
kasus ini. Nama-nama yang terlibat dalam persidangan antara lain Surya
Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, dan beberapa
jaksa lainnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebelumnya menyatakan bahwa
penyidik telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto
kepada jaksa penuntut umum pada Kamis, 6 Maret 2025. Dengan demikian, kasus
ini telah memasuki tahap penuntutan.
“Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan
pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum
untuk perkara tersangka HK,” kata Tessa.
Baca Juga:
KPK Terus Bidik Pihak Lain Dalam Kasus Harun Masiku
Menanggapi tudingan bahwa KPK sengaja mempercepat penanganan perkara Hasto,
Tessa menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai jadwal yang telah
direncanakan.
“Ya, mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya,
indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini
penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline
yang sudah direncanakan,” ujar Tessa pada Jumat, 7 Maret 2025, dikutip dari
Antara.
Tessa juga menjelaskan bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan tidak
menyalahi prosedur meskipun Hasto telah mengajukan praperadilan. Menurutnya,
praperadilan adalah proses hukum yang berjalan secara paralel dengan
penyidikan.
Namun, pengacara Hasto, Maqdir Ismail, menuding KPK sengaja menggugurkan
praperadilan yang diajukan kliennya dengan mempercepat pelimpahan perkara ke
pengadilan.
“Terhadap praperadilan, memang ada kesengajaan KPK untuk menggugurkannya,
yaitu dengan cara melimpahkan perkara ke pengadilan,” kata Maqdir pada
Minggu, 9 Maret 2025.
Menurut Maqdir, KPK meminta penundaan sidang praperadilan yang seharusnya
digelar pada 3 Maret 2025. Sidang akhirnya baru berlangsung pada 10 Maret
2025 untuk perkara nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, serta 14 Maret 2025
untuk perkara 2d/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama besar dalam
politik nasional. Hasto Kristiyanto didakwa dalam kasus dugaan suap dan
perintangan penyidikan terkait buronan KPK, Harun Masiku, yang hingga kini
belum ditemukan. []






