NasionalNewsPolitik

YLBHI Tolak Revisi UU TNI: Ancaman Kembalinya Dwifungsi ABRI dan Bahaya bagi Demokrasi

×

YLBHI Tolak Revisi UU TNI: Ancaman Kembalinya Dwifungsi ABRI dan Bahaya bagi Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Foto: ylbhi.or.id).

YLBHI menolak revisi UU TNI yang dinilai akan menghidupkan kembali
dwifungsi ABRI. Di anggap mengancam demokrasi, supremasi sipil, dan hak
asasi manusia.  

koranaceh.net Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
menegaskan penolakannya terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

YLBHI menyatakan bahwa revisi ini berpotensi menghidupkan kembali praktik
dwifungsi ABRI, yang dinilai mengkhianati amanat reformasi, membahayakan
demokrasi, dan mengancam hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga :
Revisi UU TNI Dinilai Menghidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil
Desak DPR Hentikan Pembahasan

YLBHI menilai revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang
semestinya mendukung TNI sebagai tentara profesional. “DPR RI dan Presiden
melalui usulan revisinya justru akan menarik kembali TNI ke dalam peran
sosial politik bahkan ekonomi-bisnis, seperti pada era Orde Baru,” tegas
YLBHI dalam rilis persnya, Minggu, 16 Maret 2025.

Menurut YLBHI, revisi ini akan mengancam independensi peradilan dan
memperkuat impunitas atau kekebalan hukum anggota TNI. “Jika hal ini
dibiarkan, akan berdampak serius pada suramnya masa depan demokrasi,
tegaknya negara hukum, dan peningkatan eskalasi pelanggaran HAM berat di
masa depan,” ujar YLBHI.



YLBHI juga menyoroti penempatan TNI aktif di 13 kementerian strategis,
termasuk di bidang transmigrasi, pertanahan, dan politik. Selain itu, TNI
aktif juga ditempatkan di Bulog, sementara purnawirawannya mengisi hampir
seluruh struktur di Badan Gizi Nasional. Hal ini, menurut YLBHI, tidak
sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, YLBHI menduga revisi UU TNI adalah upaya panjang untuk
mengembalikan dwifungsi ABRI, di mana tentara menjadi aktor politik dan
bisnis. “Penambahan komando teritorial adalah inti dari dwifungsi. Sistem
ini memungkinkan militer mengakses sumber ekonomi di akar rumput dan
mempertahankan peran mereka dalam politik lokal,” tulis YLBHI dalam siaran
persnya.

Baca Juga :
Menhan Usulkan Penambahan 5 Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI Aktif dalam
Revisi UU TNI

Lembaga yang berdiri sejak 28 Oktober 1970 ini pun mengingatkan
bahwa dalam TAP MPR VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI/POLRI, telah
disadari kekeliruan masa lalu di mana dwifungsi ABRI menyebabkan terjadinya
penyimpangan peran dan fungsi TNI serta menghambat perkembangan demokrasi.
“DPR dan Presiden seharusnya tidak membiarkan bangsa ini jatuh ke lubang
yang sama,” tegas YLBHI.

Revisi UU TNI juga dinilai dilakukan secara tertutup dan mengabaikan
partisipasi publik. “Revisi ini dikebut dan tinggal sejengkal lagi ketok
palu. DPR lagi-lagi menunjukkan perannya yang buruk sebagai tukang stempel
kebijakan pemerintahan yang korup dan represif,” ujar YLBHI.



Dalam rilisnya, YLBHI menyoroti empat poin bermasalah dalam revisi UU TNI.
Pertama, memperpanjang masa pensiun prajurit hingga 62 tahun, yang
berpotensi menambah penumpukan perwira non-job dan penempatan ilegal
di jabatan sipil.

“Berdasarkan catatan Ombudsman (2020), terdapat 564 komisaris BUMN yang
terindikasi rangkap jabatan, 27 di antaranya adalah anggota TNI aktif,”
terang YLBHI.

Kedua, perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif.
Presiden Prabowo meminta TNI aktif mengisi jabatan di 15 kementerian dan
lembaga, termasuk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Dimana hal ini,
menurut YLBHI, mengancam supremasi sipil dan profesionalisme TNI.

Baca Juga :
Retreat Kabinet Merah Putih: Antara Sinergi dan Militerisme

Ketiga, membuka ruang intervensi TNI dalam politik keamanan negara. “Ini
adalah ciri khas dwifungsi ABRI di masa Orde Baru,” ujar YLBHI.

Keempat, menghilangkan peran DPR dalam pengambilan keputusan operasi
militer selain perang. “Operasi militer selain perang hanya diatur melalui
Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, yang menghilangkan mekanisme
check and balances,” jelas YLBHI.



YLBHI mendesak DPR dan Presiden untuk menghentikan pembahasan revisi UU
TNI. “Revisi ini tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI dan justru akan
melegitimasi kembalinya praktik dwifungsi ABRI,” tegas YLBHI.

YLBHI juga mengajak masyarakat Indonesia untuk bersuara lantang menuntut
DPR dan Presiden menjaga amanat konstitusi. “Kita harus melanjutkan agenda
reformasi TNI yang mangkrak,” pungkas YLBHI. []