HukumNasionalNews

Hasto Kristiyanto Sebut Kasusnya Bermuatan Politik, Minta Hakim Batalkan Dakwaan

×

Hasto Kristiyanto Sebut Kasusnya Bermuatan Politik, Minta Hakim Batalkan Dakwaan

Sebarkan artikel ini

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jum'at (21/3/2025). (Foto: Foto: viva.co.id/M Ali Wafa).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam
sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan
Tipikor, Jakarta, Jum’at (21/3/2025). (Foto: Foto: viva.co.id/M
Ali Wafa).

Hasto Kristiyanto menuding kasus yang menjeratnya sebagai bentuk
kriminalisasi hukum bermuatan politik. Ia juga menyoroti pelanggaran HAM dan
dugaan intimidasi politik terhadap dirinya.

koranaceh.net

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan
bahwa kasus yang menjeratnya sarat muatan politik. Dalam eksepsi atau nota
keberatannya, Hasto menyatakan hukum telah digunakan sebagai alat untuk
membenarkan kriminalisasi terhadap dirinya.

“Kasus yang menimpa saya ini lebih banyak aspek politik yang menggunakan
hukum sebagai alat pembenar yang mengarah pada terjadinya kriminalisasi
hukum,” ujar Hasto di hadapan majelis hakim dalam sidang yang
digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Jumat, 21 Maret 2025

Baca Juga :
KPK Terus Bidik Pihak Lain Dalam Kasus Harun Masiku

Ia menyoroti posisinya sebagai tokoh politik yang kerap bersikap kritis
terhadap pemerintah. 
Dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, ia
mengatakan bahwa dirinya memiliki tugas untuk menyampaikan sikap politik
terhadap berbagai peristiwa dan dinamika politik nasional serta
internasional.

Hal utama yang ia soroti adalah intervensi politik dalam putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 dan penolakan terhadap penggunaan sumber
daya negara serta alat-alat negara dalam Pemilu 2024 yang lalu “telah
 menimbulkan sikap tidak senang dalam diri penguasa saat itu,” kata Hasto.

Tak hanya itu, Hasto mengklaim bahwa dirinya mengalami berbagai bentuk
intimidasi sejak Agustus 2023, yang semakin intens setelah Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) 2024. Bahkan, ia mengaku sempat mendapat tekanan dari pihak
yang mengaku sebagai utusan pejabat negara.



“Pada periode itu ada utusan yang mengaku dari pejabat negara yang meminta
agar saya mundur. Tidak boleh melakukan pemecatan atau saya akan
ditersangkakan dan ditangkap,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hasto juga menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melakukan proses daur ulang kasus yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia
menilai hal ini sebagai bentuk ketidakadilan dan pelanggaran asas kepastian
hukum.

Dalam eksepsinya, Hasto juga menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia
yang dilakukan oleh KPK. Ia menuding penyidik KPK melakukan operasi 5M
(menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan memeriksa tanpa surat
panggilan) terhadap Kusnadi, seorang staf DPP PDI Perjuangan.

Baca Juga :
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Hasto Kristiyanto: PDIP
Kokoh Menjaga Demokrasi dan Supremasi Hukum

“Operasi 5M tersebut dilakukan oleh penyidik KPK Saudara Rossa Purbo Bekti
dengan cara menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan
menginterograsi selama hampir tiga jam tanpa adanya surat panggilan,”
paparnya.

Selain itu, Hasto menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan
keterlibatannya dalam kasus suap yang dituduhkan kepadanya. Ia mengutip
kesaksian Saeful Bahri di pengadilan, yang justru membenarkan bahwa Hasto
sempat menegurnya karena meminta dana dari Harun Masiku.

Sebagai informasi, Saeful Bahri adalah salah satu tersangka dalam kasus
suap Penggantian Antara Waktu (PAW) anggota DPR RI yang 
dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan
kurungan karena ikut menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode
2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta pada tahun 2020 silam.



“Dalam kesaksian di bawah sumpah di pengadilan Saeful Bahri, justru
terungkap bahwa saya melakukan teguran keras terhadap saudara Saiful Bahri
ketika mendengar yang bersangkutan meminta dana ke Harun Masiku,” ujar
Hasto.

Hasto juga mencurigai adanya motif balas dendam dalam penegakan hukum yang
dilakukan oleh KPK. Ia menuding bahwa kasus yang dihadapinya merupakan upaya
menekan dirinya dan PDI Perjuangan.

“Penegakan hukum di KPK ada motif balas dendam,” katanya yang mengutip
pernyataan Prof. Todung Mulya Lubis.

Dalam eksepsi yang dibacakannya, Hasto meminta majelis hakim untuk menerima
dan mengabulkan nota keberatannya, serta membatalkan dakwaan jaksa penuntut
umum. Ia juga meminta agar barang bukti yang disita dikembalikan dan biaya
perkara dibebankan kepada negara.

Baca Juga :
PDIP Kooperatif Hadapi Kasus Hasto Kristiyanto yang Jadi Tersangka
KPK

“Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menerima dan
mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak
dapat diterima atau batal demi hukum,” tegasnya.

Mengakhiri pembelaannya, Hasto mengutip pernyataan Bung Karno tentang batas
kekuasaan seorang pemimpin.

“Jadikanlah deritaku ini sebagai kesaksian bahwa kekuasaan seorang presiden
sekalipun ada batasnya, karena kekuasaan yang langgeng hanyalah kekuasaan
rakyat dan di atas segalanya adalah kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa,”
pungkasnya. []