AcehHukumNews

Akademisi Dukung Gebrakan Wali Kota Banda Aceh dalam Penegakan Syariat Islam

×

Akademisi Dukung Gebrakan Wali Kota Banda Aceh dalam Penegakan Syariat Islam

Sebarkan artikel ini


Dr. Jummaidi Saputra, S.H., M.H., CPM. (Foto: Dok. Koran Aceh).


Dr. Jummaidi Saputra dukung gebrakan Wali Kota Illiza dalam razia pelanggar
syariat. Penegakan qanun dinilai penting dan harus didukung semua pihak.

koranaceh.net –
Langkah tegas Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam menegakkan
syariat Islam melalui razia langsung ke hotel dan tempat hiburan malam,
mendapat dukungan penuh dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Abulyatama,
Dr. Jummaidi Saputra, S.H., M.H., CPM.


Ia menilai tindakan ini sebagai momentum penting untuk mengangkat kembali
marwah syariat Islam di Aceh, khususnya di ibu kota provinsi.


“Gebrakan ini memang sudah lama dinantikan sejak pelantikan Illiza sebagai
Wali Kota Banda Aceh. Tindakan ini memberikan dampak besar bagi penegakan
syariat Islam di Aceh, menghidupkan kembali marwah syariat, dan meningkatkan
kepercayaan diri para aparat penegak hukum, khususnya di bidang syariat Islam.
Ini adalah aksi yang sangat patut untuk diapresiasi,” kata Dr. Jummaidi dalam
keterangannya, Sabtu, 19 April 2025.

Baca Juga :
Seminar Nasional di USK Sorot RUU KUHAP, Bahas Potensi Konflik Penegak
Hukum dan Pelanggaran HAM


Menurutnya, penegakan hukum, termasuk syariat Islam, tidak akan efektif jika
tidak mendapat dukungan dari kekuasaan. Dalam hal ini, kepala daerah memiliki
peran strategis memastikan hukum berjalan.


“Mungkin kita pernah mendengar adagium: ‘Hukum tanpa kekuasaan adalah
angan-angan, sedangkan kekuasaan tanpa hukum adalah anarki.’ Dalam
pelaksanaannya, hukum tidak dapat dijalankan tanpa kekuasaan yang memaksa,”
jelasnya.


Secara yuridis, ia menyebut dasar hukum penerapan syariat Islam di Aceh sangat
kuat. Antara lain tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, serta Pasal 125
ayat (1) UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyebutkan bahwa
syariat Islam di Aceh meliputi akidah, syariah, dan akhlak. Semua itu
diperkuat dengan qanun sebagai aturan turunannya.


Selain secara yuridis, Dr. Jummaidi juga menyinggung legitimasi historis Aceh
dalam hal penegakan hukum, seperti pada masa Sultan Iskandar Muda yang
menjatuhkan hukuman mati terhadap anaknya sendiri karena melanggar hukum. “Ini
menunjukkan penegakan hukum tanpa pandang bulu dan integritas kepemimpinan,”
ujarnya.




Ia mengingatkan agar publik menilai secara objektif upaya yang dilakukan
Illiza. Menurutnya, Banda Aceh sebagai ibu kota provinsi harus menjadi contoh
pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh dan konsisten, bukan hanya
simbolik. “Langkah Wali Kota ini patut didukung agar masyarakat tidak
menganggap syariat Islam hanya simbol,” tegasnya.


Dr. Jummaidi juga menyoroti bahwa sebagian besar pelaku pelanggaran syariat
yang terjaring justru berasal dari kalangan remaja. Ia menyebut fenomena ini
sebagai darurat moral generasi muda. Untuk itu, ia mendorong agar penegakan
syariat tidak hanya berhenti di tahap razia dan penangkapan, tetapi
dilanjutkan hingga ke proses pemberian sanksi dan edukasi.


Ia menilai masih lemahnya penerapan sanksi terhadap badan usaha yang
menyediakan fasilitas pelanggaran syariat, padahal sudah diatur dalam Qanun
No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.


“Selama masih ada fasilitas, pelanggaran akan terus terjadi. Badan usaha juga
dapat dijatuhi hukuman sesuai Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,
baik berupa cambuk, denda, atau penjara,” ujar Jummaidi.

Pada pasal 33 ayat (3) qanun tersebut, ia menjelaskan, mengatur sanksi bagi setiap orang atau badan usaha yang dengan sengaja
menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, dihukum maksimal 100
kali cambuk, denda hingga 1.000 gram emas, dan/atau penjara 100 bulan.

“Namun,
saat ini kita jarang melihat sanksi itu diterapkan kepada badan usaha. Maka
perlu keterlibatan semua pihak, bukan hanya wali kota,” paparnya.

Baca Juga :
Wali Kota Banda Aceh Tertibkan Bangunan Langgar GSB, 29 Usaha Terdata
Melanggar


Mengutip teori dari Lawrence M. Friedman, Jummaidi mengingatkan bahwa
keberhasilan hukum sangat ditentukan oleh tiga unsur utama: struktur hukum,
substansi hukum, dan budaya hukum. Tanpa ketiganya bekerja secara sinergis,
hukum hanya akan menjadi aturan tanpa daya paksa.


Ia juga menyatakan kekhawatiran atas maraknya praktik jarimah liwath (LGBT)
yang dinilainya menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus HIV/AIDS di Banda
Aceh. Berdasarkan data Dinas Kesehatan, sebanyak 530 kasus HIV/AIDS tercatat
hingga saat ini, dengan mayoritas disebabkan perilaku LGBT.


Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk tidak hanya represif, tapi juga
memperkuat pendekatan preventif seperti edukasi moral di sekolah, program
pembinaan akhlak, serta penutupan tempat-tempat rawan pelanggaran.

“Pemerintah
juga perlu membentuk tempat pembinaan moral bagi pelanggar syariat agar tidak
mengulangi kesalahan mereka. Banyak yang kembali melanggar karena
ketidaktahuan atau faktor ekonomi,” tambahnya.


Ia mengakhiri pernyataannya dengan mendesak seluruh elemen masyarakat untuk
mendukung langkah Wali Kota Illiza, yang dinilai telah menunjukkan keberanian
dalam menegakkan Qanun Jinayat secara nyata di tengah berbagai tantangan. [*]