![]() |
| Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. (Foto: ombudsman.go.id). |
Ombudsman RI minta pemerintah benahi kesiapan Gapoktan jadi titik serah
pupuk subsidi. Temuan uji petik tunjukkan banyak yang belum siap secara
kelembagaan.
koranaceh.net
–
Rencana pemerintah untuk menjadikan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)
sebagai titik serah baru dalam penyaluran pupuk bersubsidi dinilai belum
siap secara menyeluruh.
Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam
konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa, 29 April
2025.
Pernyataan ini merespons hasil uji petik Ombudsman terhadap kesiapan
Gapoktan di beberapa daerah menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Yeka menyatakan pemerintah harus segera berbenah sebelum pelaksanaan penuh
kebijakan tersebut.
Baca Juga :
Presiden Pimpin Tanam Padi Serentak di 160 Kabupaten, Pemerintah
Targetkan Produksi 7,5 Juta Ton Gabah
“Jangan sampai saat pelaksanaannya nanti, belum ada perencanaan yang matang
terkait Gapoktan yang akan menjadi pelaku baru dalam rantai pasok pupuk
bersubsidi,” tegas Yeka dalam siaran pers yang dilansir
koranaceh.net, pada Kamis, 1 Mei 2025.
Menurutnya, implementasi Gapoktan sebagai titik serah pupuk memiliki
potensi positif dalam memperluas akses petani terhadap pupuk bersubsidi,
memperkuat kelembagaan tani, dan meningkatkan efektivitas pengawasan
distribusi. Namun, hal itu tidak akan berjalan baik tanpa kesiapan dari hulu
ke hilir.
Dari hasil uji petik yang dilakukan di empat daerah—Pemalang, Tanah Laut,
Maros, dan Ngawi—Ombudsman menemukan sejumlah persoalan serius. Sebagian
besar Gapoktan masih menghadapi kendala dalam aspek legalitas, permodalan,
manajemen keuangan, dan penguasaan teknologi informasi.
Data menunjukkan hanya 50 persen Gapoktan memiliki izin usaha sebagai
pengecer pupuk bersubsidi, sementara 62 persen dinilai belum mampu
menjalankan tata kelola keuangan secara memadai.
“Tujuan utama dari pengawasan ini adalah mencegah potensi maladministrasi
dan memastikan subsidi pupuk benar-benar sampai kepada petani yang berhak
secara adil, tepat waktu, dan tepat sasaran,” ujar Yeka.
Atas dasar itu, Ombudsman memberikan sejumlah rekomendasi untuk mencegah
terjadinya maladministrasi dalam implementasi kebijakan baru tersebut. Salah
satu rekomendasi penting adalah penyesuaian margin fee bagi pelaku
usaha titik serah pupuk.
Margin fee yang saat ini belum berubah sejak 2010, disarankan untuk
disamakan dengan penyaluran LPG subsidi 3 kg, yakni Rp800 per
kilogram. Penyesuaian margin tersebut, menurut Yeka, diharapkan dapat mendorong
profesionalisme Gapoktan dan pengecer, baik dalam sisi manajerial maupun
kelembagaan.
Selain itu, Ombudsman mendorong penyusunan regulasi teknis mengenai
prosedur dan syarat penunjukan Gapoktan sebagai pengecer resmi, serta
pembinaan intensif dan kemudahan akses pembiayaan.
Baca Juga :
Menteri Pertanian Optimis Swasembada Pangan Dapat Dicapai Lebih Cepat
dari Target Prabowo
“Perlu ada pembinaan dan pendampingan intensif bagi Gapoktan, termasuk
kemudahan akses permodalan melalui HIMBARA, BUMDes, atau skema lain termasuk
bank garansi,” jelasnya.
Yeka juga mengusulkan agar dilakukan uji coba (piloting) secara bertahap di
wilayah tertentu sebelum kebijakan ini diterapkan secara nasional. Hal ini
penting untuk meminimalkan risiko kegagalan dan memberikan waktu adaptasi
bagi para pelaku di lapangan.
Uji petik ini sebelumnya telah disampaikan Ombudsman kepada sejumlah pihak
terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian
Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) pada Kamis, 23 April 2025.
Dengan koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, BUMN,
serta lembaga keuangan, Ombudsman berharap proses transisi distribusi pupuk
bersubsidi melalui Gapoktan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat
nyata bagi petani di seluruh Indonesia. [*]







