Gubernur Aceh rombak besar jajaran PT PEMA. Susunan direksi dan komisaris diubah total.
koranaceh.net –
Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan perombakan besar dalam jajaran pimpinan
PT Pembangunan Aceh (PT PEMA), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis milik
Pemerintah Aceh.
Perubahan ini ditetapkan melalui surat keputusan resmi
gubernur, yang salinannya telah beredar luas di berbagai platform digital
sejak akhir April 2025.
Perombakan ini menandai strategi penyegaran manajemen yang diharapkan mampu
memperkuat kinerja PT PEMA dalam menghadapi tantangan bisnis ke depan.
Menariknya, keputusan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, namun langsung ditetapkan oleh kepala daerah.
Baca Juga :
Relawan Mualem Center Desak Evaluasi Kepemimpinan Dirut PT PEMA
Dalam jajaran Dewan Komisaris, sejumlah perubahan mencolok terjadi. Posisi
Komisaris Utama yang sebelumnya dijabat oleh mendiang Kamaruddin Abubakar (Abu
Razak) dinyatakan kosong. Dua anggota komisaris lainnya, Junaidi Ali dan
Taufik Edi Zulkarnaini, juga diberhentikan dengan hormat.
Namun, nama terakhir justru kembali diangkat sebagai Komisaris Utama yang
baru, menandai rotasi strategis dalam kepemimpinan.
Taufik kini akan bekerja bersama tiga nama lainnya di Dewan Komisaris, yakni
Ermiadi Abdul Rahman dan Firdaus Noezula sebagai Komisaris, serta Zaini Zubir
yang tetap dipertahankan dalam jabatannya. Firdaus ditetapkan sebagai
Komisaris Independen.
Di tingkat direksi, Gubernur menunjuk Muhammad Nur sebagai Direktur Umum dan
Keuangan menggantikan Lukman Age. Naufal Natsir Mahmud mengisi posisi Direktur
Pengembangan Bisnis menggantikan Almer Hafis Sandy.
Sementara posisi Direktur
Komersil kini kembali dipegang oleh Faisal Ilyas yang sebelumnya sempat
diberhentikan. Direktur Utama tetap dipegang oleh Mawardi Nur.
Gubernur Muzakir Manaf menyampaikan apresiasi terhadap jajaran sebelumnya yang
telah mengabdi, sembari berharap bahwa dengan susunan baru ini PT PEMA bisa
melaju lebih solid dan berdaya saing tinggi.
Baca Juga :
Pengusaha Asal Lhokseumawe Siap Bangun Pabrik Minyak Goreng Pertama di
Aceh
Untuk kebutuhan administrasi dan legalitas, Mawardi Nur selaku Direktur Utama
diberikan kuasa penuh untuk mendaftarkan perubahan struktur ini ke notaris dan
Kementerian Hukum dan HAM RI.
Keabsahan keputusan ini juga dikonfirmasi oleh Sekretaris Perusahaan PT PEMA,
Reza Irwanda. Ia menyebut bahwa seluruh proses telah mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Iya, benar,” jawabnya singkat,
dikutip dari keterangan resminya.
Berikut susunan resmi jajaran Dewan Komisaris dan Direksi PT PEMA pasca
perombakan:
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama: Taufik Edi Zulkarnaini
- Komisaris: Ermiadi Abdul Rahman
- Komisaris: Zaini Zubir
- Komisaris Independen: Firdaus Noezula
Dewan Direksi:
- Direktur Utama: Mawardi Nur
- Direktur Umum dan Keuangan: Muhammad Nur
- Direktur Pengembangan Bisnis: Naufal Natsir Mahmud
- Direktur Komersil: Faisal Ilyas
Perubahan besar ini menjadi salah satu langkah awal pemerintahan Muzakir Manaf
dalam mengatur kembali strategi pengelolaan BUMD, di tengah sorotan terhadap
efektivitas dan transparansi kinerja perusahaan daerah di Aceh.
PT PEMA
sendiri selama ini memegang sejumlah peran penting dalam sektor migas, energi,
dan pengelolaan sumber daya strategis lainnya. [*]







