Politik

Pemerintah Aceh Targetkan Dokumen R3P Diserahkan ke BNPB 20 Januari

×

Pemerintah Aceh Targetkan Dokumen R3P Diserahkan ke BNPB 20 Januari

Sebarkan artikel ini
Rapat koordinasi penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (2/1/2026), yang membahas target penyerahan dokumen R3P ke BNPB pada Januari 2026. (Foto: Dok. Pemerintah Aceh/KoranAceh.Net).
Rapat koordinasi penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (2/1/2026), yang membahas target penyerahan dokumen R3P ke BNPB pada Januari 2026. (Foto: Dok. Pemerintah Aceh/KoranAceh.Net).

Pemerintah Aceh menargetkan dokumen R3P pascabencana diserahkan ke BNPB dan kementerian terkait paling lambat 20 Januari 2026.

KoranAceh.Net | Banda Aceh – Pemerintah Aceh menargetkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dapat diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta kementerian dan lembaga terkait paling lambat 20 Januari 2026. Dokumen ini akan menjadi dasar utama pengusulan dan pelaksanaan penanganan pascabencana ke tingkat nasional.

Target tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, dalam Rapat Koordinasi Penyusunan R3P yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, pada Jumat (2/1/2026). Ia menyatakan penyusunan R3P merupakan tugas strategis pemerintah daerah yang harus diselesaikan secara cepat dan akurat.

“Tugas Pemerintah Aceh adalah menyusun R3P. Tim ini bekerja berlandaskan data dan informasi yang disampaikan oleh kabupaten dan kota. Seluruh data yang kita miliki akan kita usulkan ke pemerintah pusat,” kata M. Nasir.

Menurut dia, seluruh dampak banjir dan longsor wajib tercantum dalam dokumen tersebut. Cakupannya meliputi kerusakan rumah warga, lingkungan, sektor ekonomi, kawasan permukiman, hingga aset milik desa, kabupaten, dan provinsi.

Pemerintah Aceh menargetkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat dituntaskan hingga 2028. “Semua hal yang terdampak harus terdata,” ujar M. Nasir.

Dalam rapat yang sama, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansah mengingatkan pentingnya ketelitian dalam penyusunan R3P. Ia menilai, dengan melihat kondisi lapangan, proses rehabilitasi dan rekonstruksi secara menyeluruh berpotensi memakan waktu hingga lima tahun.

Jarwansah menegaskan, tidak boleh ada kerusakan yang luput dari pendataan. Sebab, setelah R3P ditetapkan secara nasional, dokumen tersebut tidak lagi bisa direvisi untuk menambahkan objek terdampak yang terlewat.

“Apa yang terdampak harus tertuang semua dalam R3P. Kalau sudah ditetapkan secara nasional dan ada yang luput, maka tidak bisa lagi dimasukkan,” kata Jarwansah. []