Hukum

Laporan Gratifikasi ke KPK Meningkat 20 Persen Sepanjang 2025

×

Laporan Gratifikasi ke KPK Meningkat 20 Persen Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Dok. KPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Dok. KPK).

KPK terima 5.020 laporan gratifikasi selama 2025, naik 20 persen. Total nilai mencapai Rp16,40 miliar dari barang dan uang.

KoranAceh.Net | Jakarta – Tren pelaporan gratifikasi oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkat sepanjang 2025. Lembaga antirasuah ini mencatat 5.020 laporan dugaan gratifikasi, naik 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 4.220 laporan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hal ini sebagai indikasi meningkatnya kesadaran pelaporan di lingkungan instansi pemerintah. Hingga tutup tahun, Rabu (31/12/2025) malam, KPK mendata total 5.799 objek gratifikasi yang dilaporkan.

“Penerimaan laporan gratifikasi tahun 2025 meningkat cukup tinggi,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/1/2026).

Secara rinci, objek gratifikasi tersebut terbagi dalam dua kategori besar. Sebanyak 3.621 laporan berupa barang dengan nilai tafsir mencapai Rp3,23 miliar. Sementara itu, 2.178 objek lainnya berbentuk uang dengan nilai Rp13,17 miliar. Akumulasi nilai dari seluruh laporan tersebut menyentuh angka Rp16,40 miliar.

KPK mencatat pergeseran pola pelaporan. Meski inisiatif individu tetap ada, mayoritas laporan justru datang melalui jalur birokrasi. Sebanyak 3.400 laporan atau 67,7 persen berasal dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Sisanya, sebanyak 1.620 laporan atau 32,3 persen, disampaikan secara mandiri oleh individu pelapor.

Terdapat pola berulang dalam jenis pemberian yang dilaporkan. Budi mengungkapkan, gratifikasi paling banyak muncul dari relasi vendor dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Selain itu, pemberian bermodus hadiah hari raya, acara pisah sambut, hingga uang “terima kasih” dari pengguna layanan publik masih mendominasi.

Sektor layanan yang paling rawan meliputi bidang perpajakan, kepegawaian, kesehatan, hingga layanan pencatatan nikah. KPK juga menyoroti pemberian dari orang tua murid kepada guru serta honor narasumber yang melibatkan pihak-pihak yang diawasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau terkait tugas fungsi instansi.

“Pemberian honor narasumber, di mana beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau terkait tusi (tugas dan fungsi) instansi,” kata Budi. []