Satgas PKH siap bawa banjir besar Aceh dan Sumatra ke ranah pidana pada 2026. Klarifikasi perusahaan berlanjut, korporasi berpotensi dijerat.
KoranAceh.Net | Jakarta – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersiap membawa penanganan bencana banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ke ranah pidana mulai Januari 2026. Langkah ini menandai pergeseran dari tahap klarifikasi awal menuju proses hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai berkontribusi pada kerusakan lingkungan di wilayah hulu.
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengatakan satgas telah mengantongi indikasi pidana dari serangkaian penelusuran perizinan dan dugaan penyimpangan. “Januari akan mulai proses identifikasi mengenai yang sudah kami pastikan pidana,” kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025), seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga :
Menurut Febrie, Satgas PKH tidak berhenti pada pemetaan awal. Proses lanjutan bakal menelusuri perbuatan, lokasi, dan subjek hukum yang terlibat. Ia menegaskan penindakan tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi bila terbukti memenuhi unsur pidana.
Sejauh ini, satgas telah mengklarifikasi 27 perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi terdampak. Klarifikasi tersebut menjadi pintu masuk untuk menentukan apakah aktivitas usaha, terutama di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS), berkorelasi dengan peningkatan risiko banjir bandang.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut hasil klarifikasi itu dipadukan dengan analisis ilmiah Institut Teknologi Bandung. Dari kajian tersebut, kata Burhanuddin, ditemukan korelasi kuat bahwa banjir besar di Sumatera tidak semata dipicu faktor alam. Alih fungsi lahan yang masif di hulu DAS, ketika bertemu curah hujan tinggi, dinilai memperparah hilangnya tutupan vegetasi dan menurunkan daya serap tanah.
“Menyebabkan daya serap tanah berkurang, aliran air permukaan meningkat tajam, hujan ekstrem, dan banjir bandang akibat volume air meluber ke permukaan,” kata Burhanuddin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dampak lanjutan dari kondisi itu berupa peningkatan aliran permukaan secara tajam, hujan ekstrem, hingga volume air meluber menjadi banjir bandang. Namun ia tidak merinci perusahaan mana saja yang telah dinilai melampaui batas kepatuhan atau jenis pelanggaran yang ditemukan.
Baca Juga :
Untuk tahap berikutnya, Satgas PKH akan memperluas investigasi terhadap seluruh subjek yang terindikasi berkontribusi pada banjir dan longsor. Proses ini melibatkan lintas lembaga, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, hingga Polri. Pelibatan lintas lembaga ini bertujuan menyelaraskan pemeriksaan dan menghindari tumpang tindih kewenangan.
Di luar penegakan hukum, pemerintah menyatakan akan mengevaluasi regulasi di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang, energi, dan sumber daya alam. Evaluasi ini diklaim untuk menutup celah tata kelola yang berpotensi memicu bencana berulang.
Meski demikian, Satgas PKH belum mengungkap garis waktu rinci penetapan tersangka maupun bentuk sanksi yang akan ditempuh. Proses investigasi disebut masih berjalan, dengan hasil yang akan diumumkan seiring perkembangan pemeriksaan pada awal 2026. []





