Tambang, Kekuasaan, dan Bencana Ekologis di Tanah Rencong
Wilayah Investigasi: Geumpang (Pidie) · Beutong Ateuh (Nagan Raya) · Aceh Barat, Sektor: Tambang emas & batubara
Pendekatan: Jejak konsesi, afiliasi bisnis–politik, kebijakan publik, dan dampak ekologis
Catatan Etik: Laporan ini tidak menuduh pidana, melainkan menilai tanggung jawab struktural dalam tata kelola sumber daya alam.
RINGKASAN EKSEKUTIF
Investigasi ini menemukan bahwa kerusakan ekologis berulang di Aceh—banjir, longsor, krisis air—berkelindan dengan izin tambang di kawasan ekologis kunci, jejaring bisnis nasional, dan keputusan politik yang minim koreksi.
Dalam pusaran ini, Surya Paloh—putra Aceh dengan pengaruh besar di politik dan media—muncul sebagai simpul penting, bukan sebagai pelaku lapangan, melainkan aktor struktural melalui afiliasi bisnis, pengaruh politik, dan pembentukan narasi publik.
Kerugian ekologis kumulatif di tiga wilayah diperkirakan Rp25–55 triliun, setara 2–5 kali APBA Aceh. Namun, izin tetap berlanjut, bahkan ada yang diperpanjang sebelum berakhir menjelang Pilkada.
I. KONTEKS: ACEH SEBAGAI ZONA PENGORBANAN
Aceh menyimpan hutan hujan tropis, hulu DAS, dan koridor Leuser. Namun, kawasan-kawasan ini menjadi ruang ekstraksi. Polanya seragam:
- Izin terbit di wilayah sensitif
- Dampak ekologis meningkat
- Narasi bencana dipersempit sebagai “alam”
- Akuntabilitas pelaku melemah
II. JEJAK KONSESI & AFILIASI
Tabel Ringkas Konsesi Kunci
| Wilayah | Perusahaan | Komoditas | Luas ± | Catatan Afiliasi & Dampak |
| Geumpang, Pidie | PT Emas Mineral Murni (EMM) | Emas | ±10.000 ha | Saham terkait PT Media Mining Resources → jejaring Media Group |
| Beutong Ateuh, Nagan Raya | PT Bara Energi Lestari (BEL) | Batubara | ±1.495 ha | Koridor Leuser; banjir berulang |
| Aceh Barat | PT MIFA Bersaudara | Batubara | ±3.134 ha | Sungai keruh, banjir; izin diperpanjang dini |
Catatan: Penyebutan berbasis fakta administrasi & relasi kepemilikan yang diketahui publik.
III. GEUMPANG, PIDIE
Tambang Emas di Hulu Air
Geumpang adalah hulu DAS bagi Pidie–Pidie Jaya. Operasi emas skala luas berkontribusi pada pembukaan hutan, sedimentasi, dan banjir.
Jejak afiliasi menunjukkan keterhubungan EMM dengan PT Media Mining Resources, yang berada dalam jejaring bisnis Media Group.
Makna investigatif: Modal beririsan dengan lingkar bisnis Surya Paloh hadir di wilayah dengan dampak ekologis langsung.
IV. BEUTONG ATEUH – NAGAN RAYA
Batubara dan Leuser Barat
Tambang batubara beroperasi di koridor ekologis. Jalan tambang membuka perambahan, habitat terfragmentasi, dan banjir menjadi peristiwa rutin.
Tidak ditemukan sikap politik tegas dari aktor nasional berpengaruh untuk mendorong moratorium atau evaluasi terbuka di wilayah ini.
Makna investigatif: Dalam isu lingkungan, keheningan politik adalah sikap yang berdampak.
V. ACEH BARAT
Tambang, Banjir, dan Perpanjangan Izin
PT MIFA Bersaudara beroperasi lama di Aceh Barat. Investigasi mencatat izin diperpanjang sebelum masa berakhir, menjelang tahapan Pilkada Aceh, oleh pemerintah daerah; kepala daerah terkait kemudian tercatat sebagai kandidat gubernur.
Pada saat perpanjangan:
- Banjir berulang
- Sungai keruh permanen
- Evaluasi lingkungan terbuka tidak memadai bagi publik
Makna investigatif: Keputusan memberi kepastian usaha bagi korporasi, sementara risiko ekologis tetap di masyarakat.
VI. PERAN SURYA PALOH: TIGA SIMPUL KEKUASAAN
- Bisnis: Afiliasi jejaring Media Group hadir pada konsesi emas Geumpang.
- Politik: Ketua partai nasional dengan pengaruh kebijakan; tidak mendorong koreksi tegas atas tambang di Aceh.
- Media: Kepemilikan media besar berpengaruh pada pembingkaian narasi—keterkaitan tambang–banjir jarang disorot.
Kesimpulan peran: Bukan pelaku lapangan, tetapi aktor struktural yang pengaruhnya memungkinkan keberlanjutan pola ekstraktif.
VII. HITUNGAN EKONOMI: UNTUNG SIAPA, RUGI SIAPA
- Keuntungan tambang (estimasi): hingga ratusan triliun selama operasi
- Kerugian ekologis & biaya banjir (3 wilayah): Rp25–55 triliun
- APBA Aceh: ±Rp11 triliun/tahun
Artinya: Kerugian setara 2–5 kali APBA—namun tidak ditagihkan sebagai ganti rugi ekologis.
VIII. NEGARA DALAM POSISI BERTANGGUNG JAWAB
Negara:
- Menerbitkan izin di wilayah sensitif
- Lemah menegakkan audit & sanksi
- Dalam satu kasus, memperpanjang izin dini di tahun politik
Secara konstitusional, ini menyentuh hak atas lingkungan hidup yang baik dan mandat Pasal 33 UUD 1945.
IX. KESIMPULAN INVESTIGATIF
- Kerusakan ekologis Aceh bernama dan beralamat izin.
- Putra Aceh dengan pengaruh nasional berada dalam simpul yang membentuk lanskap kebijakan dan narasi.
- Bencana berulang adalah hasil keputusan struktural, bukan takdir alam.
Ketika modal, politik, dan media bertemu, hutan dan sungai kehilangan pembela.
X. REKOMENDASI KEBIJAKAN
- Audit total izin tambang Aceh
- Moratorium di hulu DAS & kawasan lindung
- Gugatan ganti rugi ekologis (strict liability)
- Transparansi evaluasi perpanjangan izin
- Perlindungan warga & pembela lingkungan
CATATAN HUKUM & ETIK
- Tidak ada tuduhan pidana
- Penyebutan nama berbasis kepentingan publik
- Analisis pada pola kebijakan & dampak, bukan niat personal
- Prinsip public interest journalism

