EditorialUtama

Ketika Negara Menjadi Pemilik Risiko

×

Ketika Negara Menjadi Pemilik Risiko

Sebarkan artikel ini

KoranAceh.Net | Editorial – Banjir bandang Aceh Timur pada akhir November 2025 kembali menyingkap watak pembangunan Indonesia yang rapuh secara ekologis. Bencana ini bukan sekadar akibat hujan ekstrem, melainkan hasil dari pilihan ekonomi-politik yang menempatkan eksploitasi ruang sebagai mesin pertumbuhan, sembari mengabaikan daya dukung alam.

Dalam lanskap ini, industri kelapa sawit memegang peran sentral. Perkebunan skala besar mengubah hutan dan lahan menjadi monokultur, merombak sistem hidrologi, dan mempercepat limpasan air. Ketika hujan datang, alam yang telah dilemahkan tidak lagi mampu menahan beban.

Persoalan menjadi lebih serius ketika pelaku industri tersebut adalah perusahaan milik negara. PT Agro Sinergi Nusantara—dengan kepemilikan saham oleh BUMN perkebunan—menempatkan negara dalam posisi ganda: sebagai penjaga kepentingan publik sekaligus pemilik modal. Dalam posisi ini, batas antara pengawasan dan pembiaran menjadi kabur.

Redaksi tidak menyatakan bahwa satu perusahaan adalah penyebab tunggal bencana. Namun, ketika negara ikut mengelola bisnis berbasis ekstraksi lahan, maka negara ikut memikul tanggung jawab ekologis. Risiko lingkungan yang ditimbulkan tidak lagi semata-mata risiko korporasi, melainkan risiko publik.

Model pembangunan berbasis sawit selama ini menjanjikan pertumbuhan dan penerimaan negara. Tetapi biaya ekologisnya—banjir, kerusakan sawah, hilangnya sumber air, dan konflik agraria—ditanggung oleh masyarakat. Ketika keuntungan terpusat, sementara risiko disebar ke rakyat, di situlah ketimpangan struktural bekerja.

Audit HGU, evaluasi tata ruang, dan pemulihan DAS bukanlah ancaman bagi pembangunan. Justru sebaliknya, itu adalah prasyarat agar pembangunan tidak berubah menjadi mesin bencana. Jika negara enggan menilai ulang perusahaan miliknya sendiri, maka komitmen terhadap keselamatan ekologis patut dipertanyakan.

Aceh Timur memberi pesan yang jelas: alam memiliki batas, dan rakyat selalu menjadi pihak pertama yang menanggung akibat ketika batas itu dilanggar. Pembangunan yang menolak belajar dari bencana hanya sedang menunda tragedi berikutnya.

Catatan Hukum Redaksi

Tajuk ini menyampaikan kritik kebijakan dan model pembangunan, bukan tuduhan pidana terhadap entitas tertentu. Semua penilaian bersifat normatif, berbasis kepentingan publik, dan terbuka terhadap hak jawab.[]