LingkunganUtama

Jejak Korporasi di Hulu Bencana Aceh

×

Jejak Korporasi di Hulu Bencana Aceh

Sebarkan artikel ini

Negara Temukan Indikasi Perusahaan–Individu Picu Banjir dan Longsor

KoranAceh.Net | Banda Aceh – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) mengungkap indikasi keterlibatan sejumlah entitas korporasi dan individu dalam bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Temuan ini memperkuat kesimpulan bahwa bencana yang terjadi bukan semata fenomena alam, melainkan berkaitan erat dengan alih fungsi lahan secara masif di hulu daerah aliran sungai (DAS).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, Satgas PKH telah meminta keterangan dari 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut. Kajian Satgas PKH bersama Pusat Riset Interdisipliner ITB menemukan korelasi kuat antara hilangnya tutupan vegetasi, menurunnya daya serap tanah, dan meningkatnya aliran permukaan air, yang berujung pada banjir bandang dan longsor, terutama saat curah hujan tinggi.

“Kondisi ini menyebabkan hilangnya daya dukung lingkungan dan meningkatkan risiko bencana di wilayah hilir,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025).

Aceh: Hulu Rusak, Hilir Menanggung

Di Aceh, kerusakan lingkungan terkonsentrasi di wilayah hulu DAS yang bermuara ke kawasan padat penduduk dan sentra ekonomi. Penelusuran dokumen perizinan, peta konsesi, serta analisis spasial menunjukkan tumpang tindih aktivitas perkebunan, kehutanan tanaman industri (HTI), dan pertambangan dengan kawasan lindung, sempadan sungai, serta hutan penyangga.

Dampaknya dirasakan langsung masyarakat:

  • Banjir berulang di wilayah hilir dan pesisir
  • Longsor di kawasan perbukitan dan pegunungan
  • Rusaknya sawah, kebun rakyat, dan infrastruktur desa
  • Hilangnya mata pencaharian petani dan nelayan sungai

Peta Aktor Korporasi di Aceh

Berdasarkan dokumen izin kehutanan, peta konsesi, dan data publik, sejumlah entitas yang beroperasi di Aceh tercatat menguasai kawasan luas di hulu DAS. Redaksi mencatat nama-nama berikut berdasarkan izin dan wilayah kerja, bukan sebagai vonis hukum:

Sektor Kehutanan Tanaman Industri & HPH

  • PT Tusam Hutani Lestari
    Konsesi HTI ±97.000 ha di Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, dan Aceh Utara. Wilayah kerja perusahaan ini berada di hulu sejumlah DAS strategis.
  • PT Aceh Nusa Indrapuri
    Konsesi HTI ±106.000 ha. Perizinan perusahaan ini mengalami beberapa kali perubahan dan pembaruan.
  • PT Aceh Inti Timber (izin dicabut)
    Eks pemegang HPH ±80.804 ha, tercantum dalam daftar pencabutan izin kehutanan.
  • PT Lamuri Timber (izin dicabut)
    Eks HPH ±44.400 ha.

HTI Skala Menengah

  • PT Rimba Timber Sentosa
  • PT Rimba Penyangga Utama
  • PT Rimbai Wawasan Permai

Ketiga perusahaan ini tercantum dalam peta konsesi aktivis lingkungan dengan luasan masing-masing sekitar 6.000 hektare di wilayah hulu.

Sektor Pertambangan

Selain kehutanan dan perkebunan, Aceh juga memiliki puluhan izin usaha pertambangan (IUP) minerba, sebagian berada di kawasan hulu DAS dan wilayah rawan longsor. Data resmi menunjukkan puluhan izin aktif dan eksplorasi dengan total luasan ratusan ribu hektare.

Catatan Redaksi:

Informasi pemegang saham dan beneficial ownership masing-masing perusahaan masih dalam proses verifikasi berbasis AHU Kemenkumham, data perizinan KLHK/Kementerian ESDM, serta dokumen resmi negara.

Apa Kata Sains

Kajian ilmiah ITB yang dirujuk Satgas PKH menyimpulkan:

  • Alih fungsi lahan di hulu DAS → hilangnya vegetasi alami
  • Infiltrasi air menurun, limpasan permukaan meningkat
  • Sedimentasi sungai mempersempit alur dan meninggikan muka air
  • Kombinasi dengan hujan ekstrem memicu banjir bandang

Dengan kata lain, kerusakan di hulu menciptakan bencana di hilir.

Respons Negara

Presiden Prabowo Subianto menegaskan Satgas PKH harus bekerja tanpa pandang bulu. Menurutnya, penyimpangan pengelolaan kawasan hutan selama puluhan tahun telah menimbulkan kerugian besar bagi negara dan rakyat.

“Hukum harus ditegakkan. Kehutanan adalah anugerah Tuhan yang harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok,” tegas Prabowo.

Satgas PKH merekomendasikan pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Polri, dan Kejaksaan untuk mempercepat penuntasan perkara.

Celah Tata Kelola

Investigasi ini mengungkap sejumlah persoalan mendasar:

  1. Perizinan lama yang tidak berbasis daya dukung DAS
  2. Pengawasan operasional lemah
  3. Fragmentasi kepemilikan korporasi
  4. Pemulihan ekosistem tertinggal dibanding laju eksploitasi

Penutup

Kasus Aceh memperlihatkan bagaimana kerusakan ekologis dan tata kelola yang lemah berujung pada penderitaan masyarakat. Temuan Satgas PKH membuka peluang koreksi besar: bencana tidak boleh lagi dianggap takdir alam semata, melainkan konsekuensi dari pilihan kebijakan dan praktik usaha.

CATATAN HUKUM

Tulisan ini disusun berdasarkan pernyataan resmi negara, kajian ilmiah, dan dokumen publik. Semua pihak yang disebut berada dalam asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. []