Opini

Di Bawah Komando Gubernur: Tanggap Darurat Bencana dan Batas Kewenangan

×

Di Bawah Komando Gubernur: Tanggap Darurat Bencana dan Batas Kewenangan

Sebarkan artikel ini
Hamdan Budiman, Pemred Koran Aceh. (Foto: Dok. koranaceh.net).
Hamdan Budiman, Pemred Koran Aceh. (Foto: Dok. koranaceh.net).

Oleh: Hamdan Budiman

Dalam situasi bencana, negara bekerja dengan satu prinsip utama: komando tunggal dan kepastian hukum. Tanpa itu, kekacauan mudah terjadi—bantuan tersendat, ego sektoral menguat, dan korban kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana secara tegas menempatkan Gubernur sebagai pemegang komando tertinggi penanganan bencana tingkat provinsi, kecuali dalam satu kondisi khusus: darurat militer, yang menjadi kewenangan negara pusat.

Gubernur sebagai Penguasa Darurat Sipil

Dalam skenario bencana provinsi, Gubernur tidak sekadar simbol pemerintahan. Ia adalah penguasa darurat sipil, dengan kewenangan penuh untuk:

  • Menetapkan status dan tingkatan bencana, berdasarkan indikator korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, cakupan wilayah, serta dampak sosial ekonomi.
  • Mengendalikan dan mengoordinasikan seluruh penanganan bencana melalui BPBD Provinsi, mulai dari fase tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.
  • Memohon peningkatan status menjadi bencana nasional kepada Presiden apabila kapasitas daerah dinilai tidak lagi memadai.

Singkatnya, selama status darurat berada di tingkat provinsi, tidak ada otoritas lain yang boleh mengambil keputusan yang bertentangan dengan Gubernur, baik itu aparat, kepala daerah kabupaten/kota, maupun lembaga vertikal—kecuali atas mandat hukum yang sah.

Lhokseumawe dan Persoalan Melampaui Wewenang

Ribut-ribut yang terjadi di Lhokseumawe terkait pengambilan secara paksa bantuan pengungsi di posko bantuan oleh aparat militer patut menjadi perhatian serius.

Meski dalih yang digunakan adalah “pengamanan bantuan”, tindakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan, jika dilakukan tanpa koordinasi dan persetujuan komando darurat sipil yang berada di tangan Gubernur melalui BPBD.

Dalam konteks hukum kebencanaan, pengamanan bantuan tidak boleh berubah menjadi pengambilalihan kendali distribusi. Ketika itu terjadi, yang lahir bukan ketertiban, melainkan kebingungan di lapangan dan ketidakpercayaan publik.

Bener Meriah: Kontroversi Beras dan Etika Kekuasaan Darurat

Sorotan juga tertuju pada Bupati Bener Meriah, Tagore Abubakar, yang secara terbuka membantah pernyataan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) terkait hilangnya puluhan ton beras bantuan, melalui media sosial.

Dalam situasi normal, perbedaan pendapat adalah hal wajar. Namun dalam status tanggap darurat, etika pemerintahan menuntut disiplin komando. Membantah pimpinan tertinggi darurat secara terbuka di ruang publik bukan hanya tidak elok, tetapi dapat dipandang sebagai tindakan tidak beretika dan melawan otoritas penguasa darurat.

Sudah sepatutnya Gubernur Aceh memberikan teguran keras agar disiplin komando tetap terjaga. Bencana bukan ruang adu narasi, melainkan ruang kerja cepat dan terkoordinasi.

Di Antara Isu Penyelewengan dan Ribuan Pengungsi Terisolir

Di sisi lain, berbagai informasi yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp memang menunjukkan indikasi penyelewengan bantuan oleh pihak tertentu. Isu ini tidak boleh diabaikan, tetapi juga tidak boleh ditangani dengan cara serampangan.

Yang paling mendesak adalah kenyataan bahwa ribuan pengungsi masih terisolir, baik di Aceh Tengah maupun Aceh Tamiang. Mereka membutuhkan kepastian bantuan, bukan konflik kewenangan.

Jika ada dugaan penyelewengan, jalurnya jelas: audit, penegakan hukum, dan transparansi, bukan rebutan kendali di lapangan.

Menjaga Negara Tetap Hadir

Bencana menguji bukan hanya kesiapan logistik, tetapi juga kedewasaan bernegara. Ketika ego sektoral, pembangkangan komando, dan tindakan di luar kewenangan dibiarkan, maka negara perlahan kehilangan wibawanya di mata rakyat yang sedang menderita.

Dalam tanggap darurat bencana tingkat provinsi, komando ada pada Gubernur. Di luar itu, hanya satu pengecualian: darurat militer. Selebihnya, semua pihak wajib tunduk pada hukum, demi satu tujuan: menyelamatkan manusia, bukan memperbesar kekuasaan.[]