News

Benang Kusut 158 Pelantikan ASN Nagan Raya: Temuan BKN Bongkar Dugaan Manipulasi Jabatan dan Pelanggaran Sistematis

×

Benang Kusut 158 Pelantikan ASN Nagan Raya: Temuan BKN Bongkar Dugaan Manipulasi Jabatan dan Pelanggaran Sistematis

Sebarkan artikel ini

KoranAceh.Net | Nagan Raya — Surat Resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XIII Aceh tertanggal 16 Juli 2025, yang mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam proses pelantikan pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. 

Dokumen yang diperoleh KoranAceh.Net menunjukkan bahwa pelantikan 158 pejabat ASN tersebut tidak hanya melampaui batas kewenangan, tetapi juga dinyatakan tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, hasil audit investigatif yang dilakukan langsung oleh BKN.

Temuan Mengejutkan: Hanya 6 yang Disetujui, 158 Dilantik

Dalam dokumen dengan nomor 259/B-AK.02.02/SD/KR.XIII/2025, BKN menegaskan sebuah fakta mencolok: Kementerian Dalam Negeri hanya menyetujui 6 pejabat untuk dilantik, namun Pemkab Nagan Raya tetap melantik 158 orang. Artinya, terdapat 152 pejabat yang status hukumnya kini dipertanyakan.

Temuan ini dinilai adanya dugaan pembangkangan administratif terhadap surat balasan resmi Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/2741/OTDA tertanggal 5 Mei 2025.

Audit BKN: Pengangkatan Tidak Sah, Mutasi Tidak Sesuai Aturan

BKN kemudian melakukan audit investigatif, yang hasilnya mencengangkan:

Pelantikan pejabat dinyatakan tidak sesuai NSPK: dari syarat pengalaman yang tidak terpenuhi, jabatan yang tidak lowong, hingga pengangkatan pejabat yang sebelumnya justru sedang nonjob.

Mutasi pejabat juga banyak yang dianggap melanggar standar: ada pejabat yang dipindahkan tanpa syarat masa jabatan minimal 2 tahun.

Tidak ada dasar pemberhentian pejabat sebelumnya, bahkan sejumlah pejabat diberhentikan tanpa catatan kinerja atau rekomendasi.

Dokumen klasifikasi verifikasi BKN memperlihatkan 8 klaster pelanggaran, antara lain: Tidak memiliki pengalaman 3 tahun Eselon IV, Jabatan tidak lowong tetapi tetap diisi, Mutasi di luar ketentuan 2 tahun, Pengangkatan Kepala Puskesmas tanpa memenuhi syarat, Pemberhentian tanpa dasar hukum.

Sumber Internal: Ada Tekanan Politik?

Sejumlah sumber internal birokrasi Nagan Raya yang kami wawancarai (meminta identitas dirahasiakan) mengungkapkan dugaan adanya tekanan politik menjelang pelaksanaan program unggulan daerah.

Banyak yang kaget saat pelantikan diumumkan. Beberapa pejabat yang sebelumnya nonjob mendadak mendapat posisi penting,” ujar seorang pejabat eselon III.

Sumber lain menyebut pelantikan massal tersebut dilakukan tanpa melalui pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Kami bahkan tidak menerima berkas evaluasi kompetensi ASN yang biasanya wajib sebelum rotasi jabatan,” ujarnya.

Risiko Besar: Keputusan Pejabat Bisa Batal Demi Hukum

Jika pelantikan dinyatakan cacat administrasi, maka seluruh keputusan yang telah ditandatangani para pejabat bermasalah itu berpotensi tidak sah.

Ini mengancam: Proses perizinan, Keuangan daerah, Pengadaan barang dan jasa, Mutasi ASN lanjutan, Pelayanan publik yang membutuhkan legitimasi pejabat.

BKN dalam suratnya mengingatkan agar Bupati melakukan tindakan korektif “untuk memastikan karier ke depan PNS yang dilantik agar sesuai peraturan yang berlaku”.

Dampak ke Masyarakat: Aparatur Bingung, Pelayanan Tersendat

Beberapa ASN mengaku kebingungan antara mengikuti instruksi Bupati atau menunggu klarifikasi BKN dan Kemendagri.

Akhirnya sejumlah pelayanan administratif di beberapa OPD dilaporkan melambat.

Kami takut tanda tangan. Kalau nanti jabatan dipersoalkan? Semua risiko hukum ke kami,” ujar pejabat yang dilantik dalam gelombang tersebut.

Pengamat: Ini Lebih Dari Sekadar Pelanggaran Administratif

Pengamat tata kelola pemerintahan Aceh menyebut kasus ini sebagai potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

“Jika benar dilakukan secara sistematis, maka ini bukan hanya maladministrasi, tapi bisa mengarah ke pelanggaran etik dan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, konsentrasi kekuasaan tanpa mekanisme kontrol biasanya berhubungan dengan konflik kepentingan politik dan ekonomi di daerah, serta akan merugikan ASN sendiri, diantaranya bermasalah dengan kenaikkan pangkat, katanya.

BKN Serahkan Bola ke Bupati: Revisi atau Pembatalan?

BKN meminta Bupati Nagan Raya: 1. Memvalidasi seluruh data pelantikan, 2. Mengirim ulang dokumen pendukung, 3. Menindaklanjuti rekomendasi audit secara menyeluruh.

Namun hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya belum memberikan jawaban, Bupati Nagan Raya dan Plt Sekda Nagan Raya yang dicoba hubungi melalui WhatsApp, Sabtu (13/12) belum mendapat respon.

Sementara Ir Agus Sutiadia, M.Si, Ka Kanreg XIII BKN Banda Aceh yang dihubungi menyatakan, “Sudah selesai, Agustus lalu, Penyelesaian diambilalih BKN Pusat. Terima kasih atas atensinya” tulisnya melalui, WhatsApp. []