Oleh :
Dr. Taufiq A. Rahim, Ph.D
Banjir Aceh dibaca sebagai tragedi kemanusiaan dan kegagalan negara. Saat status nasional ditolak, rakyat memilih mengetuk pintu dunia internasional.
KoranAceh.Net | Kolom – Banjir bandang Aceh–Sumatera yang terjadi pada 26 November 2025 bukan sekadar peristiwa alam. Ia adalah tragedi kemanusiaan yang meluluhlantakkan seluruh dimensi kehidupan rakyat dan meninggalkan dampak jangka panjang yang serius: hilangnya nyawa, rusaknya ekosistem dan ekologi lingkungan hidup, lumpuhnya infrastruktur jalan dan jembatan, terputusnya aliran listrik, air bersih, komunikasi dan informasi, serta kelangkaan kebutuhan pokok yang memicu antrean panjang dan kelaparan.
Dalam kondisi darurat seperti itu, sektor-sektor penopang utama kehidupan—transportasi, energi, BBM, telekomunikasi, layanan kesehatan—tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Akibatnya, seluruh aktivitas sosial, ekonomi, dan kemanusiaan rakyat Aceh nyaris berhenti total. Ini adalah kondisi nyata di lapangan.
Namun ironisnya, di saat rakyat berjibaku mempertahankan hidup, elite politik dan penguasa Republik Indonesia di Jakarta justru memainkan narasi, diksi, dan argumentasi yang menyakitkan hati rakyat. Pernyataan-pernyataan resmi negara sama sekali tidak mencerminkan realitas penderitaan korban. Negara seolah merasa paling tahu, paling benar, dengan mengandalkan media arus utama yang telah disetting untuk menutupi fakta di lapangan.
Rakyat korban banjir tidak membutuhkan retorika. Mereka membutuhkan makan, minum, keselamatan, layanan kesehatan, dan perlindungan kemanusiaan. Faktanya, ada warga yang tidak tertolong, meninggal karena kelaparan, tertimbun lumpur, kayu gelondongan, dan reruntuhan rumah. Dalam situasi ini, kebohongan demi kebohongan dibangun demi mempertahankan citra negara sebagai penguasa politik.
Jeritan agar status bencana nasional ditetapkan telah berlangsung hampir satu bulan, namun tidak pernah digubris. Alasannya klise: negara mampu, harga diri bangsa, penolakan bantuan asing dan internasional. Sementara itu, rakyat dibiarkan tidak tertolong secara kemanusiaan. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)—hak untuk hidup dan bertahan dalam kondisi paling lemah dan tidak berdaya.
Kerusakan ekosistem dan ekologi lingkungan hidup Aceh telah mencapai tahap rusak parah dan hancur lebur. Sistem kehidupan kemanusiaan yang seharusnya menjadi prioritas utama justru dikorbankan demi keangkuhan pemimpin bangsa dan kedaulatan semu. Bahkan ketika Gubernur Aceh dan sejumlah elite politik daerah mendesak penetapan status bencana nasional, suara itu hanya menjadi bahan ejekan kekuasaan pusat.
Dalam kondisi itulah rakyat Aceh dan elemen masyarakat sipil melakukan inisiatif alternatif: memanggil dunia internasional. Bendera putih dikibarkan. Seruan “Save Our Souls (SOS)” menggema. Ini bukan romantisme simbolik, melainkan panggilan kemanusiaan agar dunia internasional—negara asing, lembaga kemanusiaan, aktivis global—datang menyelamatkan nyawa manusia.
Tindakan ini sesungguhnya merupakan diplomasi pembangkangan terhadap negara yang gagal menjalankan kewajiban kemanusiaannya. Negara merespons dengan penolakan berulang, menunjukkan arogansi dan kesombongan kekuasaan. Namun, respons positif justru datang dari dunia internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui UNDP, UNICEF, dan lembaga kemanusiaan lainnya.
Semakin keras penolakan negara, semakin masif pula perlawanan simbolik rakyat. Bendera putih dan Bendera Aceh (Bintang-Bulan) dikibarkan sebagai ekspresi identitas, keberanian, dan kemarahan kolektif rakyat Aceh yang merasa ditinggalkan. Ini bukan sekadar simbol, tetapi penegasan jati diri dan perlawanan terhadap ketidakadilan struktural.
Penolakan status bencana nasional sejak awal patut diduga bukan semata pertimbangan teknis, melainkan terkait kepentingan politik-ekonomi. Deforestasi masif akibat bisnis kayu legal dan ilegal, pertambangan, dan eksploitasi sumber daya alam yang melibatkan oligarki serta afiliasi kekuasaan negara—baik nasional maupun internasional—akan terbuka lebar jika status bencana nasional ditetapkan.
Jika itu terjadi, maka tanggung jawab politik dan hukum elite kekuasaan akan dipertanyakan. Karena itulah rakyat Aceh menanggung seluruh derita: kehilangan nyawa, harta benda, pekerjaan, dan masa depan. Dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga politik—mengancam persatuan, stabilitas, bahkan keberlanjutan negara akibat kesombongan kekuasaan yang sentralistik dan cenderung otoritarian.
Oleh karena itu, Aceh tidak lagi berharap pada penetapan bencana nasional oleh negara. Jalan yang tersisa adalah menarik perhatian dunia internasional agar Aceh diakui sebagai bencana internasional atas dasar prinsip kemanusiaan dan HAM. Ini sejalan dengan sejarah Aceh dalam kancah internasional dan semangat Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 2005, yang memuat prinsip penting tentang self-determination (penentuan nasib sendiri).
Bencana banjir bandang ini telah mempercepat kehancuran Aceh dan memiskinkan rakyatnya. Dengan perilaku politik negara yang demikian, Aceh memilih untuk tidak lagi menggantungkan harapan pada status bencana nasional. Jika harga diri negara lebih penting daripada nyawa manusia, maka biarlah Aceh mengetuk pintu dunia internasional.
Sesungguhnya, tujuan akhirnya adalah membebaskan Aceh dari diskriminasi, penderitaan kemanusiaan, dan kolonialisasi struktural yang terbungkus demokrasi semu. Pemimpin yang gagal melindungi rakyatnya telah berubah menjadi bencana nasional itu sendiri.
Semoga Allah SWT mengabulkan harapan rakyat Aceh untuk hidup bermartabat, merdeka, dan berdaulat. Amin. []







