Dalam konteks inilah Aceh memanggil dunia. Ini bukan panggilan politik, bukan pula panggilan diplomatik. Ini adalah panggilan kemanusiaan
Opini : Dr Taufiq A Rahim (Pengamat Kebijakan Publik)
Musibah banjir bandang yang melanda Aceh dan sebagian besar wilayah Sumatera bukan sekadar bencana alam biasa. Ini adalah tragedi kemanusiaan yang menyingkap betapa rapuhnya ekosistem lingkungan akibat kerusakan yang dibiarkan berlangsung bertahun-tahun. Dampaknya bukan hanya pada harta benda atau infrastruktur, tetapi juga pada sendi-sendi kehidupan yang berkaitan langsung dengan hak asasi manusia (HAM). Ketika akses terhadap makanan, air bersih, obat-obatan, dan tempat tinggal terputus selama hampir dua pekan, maka yang sedang terjadi adalah pelanggaran terhadap hak dasar manusia untuk hidup aman, sehat, dan terlindungi.
Setiap negara yang meratifikasi perjanjian HAM internasional—terutama International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)—seharusnya memahami bahwa hak untuk menerima bantuan kemanusiaan bukanlah kemurahan hati, melainkan kewajiban moral dan hukum. Karena itu, menolak atau menahan masuknya bantuan internasional pada masa krisis besar seperti ini bukan hanya tidak rasional, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan universal.
Bencana yang lahir dari kerakusan manusia
Realitas yang paling pahit untuk diakui adalah bahwa banjir bandang dan kerusakan lingkungan ini bukan semata kehendak alam. Ini adalah hasil dari kerakusan dan manipulasi manusia terhadap sumber daya alam: pembabatan hutan secara massif, izin-izin ekstraktif yang tumpang tindih, eksploitasi ekonomi yang tidak memikirkan aspek keberlanjutan, dan lemahnya pengawasan. Para pemilik modal, oligarki ekonomi, kepentingan politik, dan kekuasaan yang tamak telah memperlakukan Aceh dan Sumatera sebagai ladang eksploitasi, bukan sebagai ruang hidup bagi masyarakat dan generasi mendatang.
Rakyat tidak pernah menikmati keuntungan dari upaya eksploitasi besar-besaran itu. Yang mereka terima justru hanyalah bencana. Ketika hutan digunduli, ketika daerah resapan hilang, ketika sungai-sungai dipersempit oleh tambang dan konsesi industri, maka banjir bandang seperti ini hanya tinggal menunggu waktu.
Kerusakan ini juga tidak berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari gangguan keseimbangan ekosistem global yang berkontribusi terhadap perubahan iklim dan pemanasan global. Karena itu, krisis Aceh dan Sumatera bukan hanya masalah lokal—ini adalah bagian dari kerusakan yang memengaruhi paru-paru dunia dan keberlanjutan lingkungan internasional.
Dunia internasional wajib hadir
Dalam konteks inilah Aceh memanggil dunia. Ini bukan panggilan politik, bukan pula panggilan diplomatik. Ini adalah panggilan kemanusiaan.
Masih banyak wilayah yang tidak bisa ditembus bantuan. Ribuan pengungsi hampir dua pekan hidup tanpa logistik yang memadai, tanpa air layak minum, tanpa obat-obatan, dan tanpa perlengkapan dasar untuk bertahan hidup. Peralatan negara terbatas. Akses ke lokasi-lokasi terdampak sangat sulit. Sementara itu, negara-negara dan lembaga internasional memiliki teknologi, tenaga, dan perangkat yang jauh lebih siap.
Ketika kehidupan manusia terancam, ketika keseimbangan ekologi global terganggu, ketika negara tak lagi mampu menjangkau semua warganya dalam waktu yang wajar—maka campur tangan kemanusiaan internasional bukan hanya boleh, tetapi wajib.
Ego politik atau gengsi kedaulatan tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak bantuan. Dalam hukum dan etika internasional, penyelamatan manusia tidak mengenal batas negara. Negara-negara memiliki hak intervensi kemanusiaan, bukan untuk mencampuri urusan politik, tetapi untuk memastikan bahwa nyawa manusia tidak hilang sia-sia.
Aceh membutuhkan dunia, dan dunia membutuhkan Aceh
Aceh juga menyimpan jejak sejarah panjang tentang hubungan internasional—sebuah bangsa yang dahulu berdaulat, berinteraksi dengan dunia Arab, Eropa, dan Asia. Dalam konteks bencana hari ini, Aceh kembali mengetuk pintu komunitas global. Bukan untuk meminta, tetapi untuk mengingatkan bahwa nilai kemanusiaan adalah milik bersama.
Apalagi, dampak banjir ini merembet hingga ke daerah-daerah yang tidak terdampak langsung: pemadaman listrik berkepanjangan, distribusi gas terganggu, komunikasi terputus, aktivitas UMKM lumpuh, dan sistem ekonomi rakyat terhenti. Ini memperlihatkan bahwa bencana ekologis di satu titik telah menciptakan gelombang krisis yang merusak seluruh nadi kehidupan Aceh.
Karena itu, sangat jelas bahwa krisis ini tidak bisa ditangani secara eksklusif atau terbatas oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Skala bencana ini membutuhkan solidaritas global.
Penutup: Panggilan Aceh untuk dunia
Atas dasar HAM, atas dasar prinsip kemanusiaan universal, atas dasar keseimbangan ekologi global, serta atas fakta bahwa kehidupan ribuan warga masih belum tersentuh bantuan—Aceh memanggil dunia internasional.
Panggilan ini adalah suara dari para pengungsi yang kelelahan, ibu-ibu yang menggendong bayi tanpa persediaan susu, warga yang masih terjebak di pedalaman tanpa makanan, tenaga medis yang kekurangan obat, dan rakyat yang melihat rumah mereka hilang seketika oleh arus air yang mematikan.
Kini saatnya dunia mendengar. Kini saatnya dunia hadir.
Karena kemanusiaan tidak pernah mengenal batas negara, dan Aceh adalah bagian dari dunia yang sedang meminta pertolongan.

