EkbisNasionalNews

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Berlaku Nasional Mulai Hari Ini

×

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Berlaku Nasional Mulai Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Karung pupuk bersubsidi jenis urea produksi PT Pupuk Indonesia. Pemerintah menurunkan harga pupuk hingga 20 persen mulai 22 Oktober 2025. (Foto: Dok. Ist).
Karung pupuk bersubsidi jenis urea produksi PT Pupuk Indonesia.
Pemerintah menurunkan harga pupuk hingga 20 persen mulai 22 Oktober
2025. (Foto: Dok. Ist).

Pemerintah menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen mulai hari
ini. Langkah ini diklaim berdampak bagi 155 juta penerima manfaat.

koranaceh.net | Jakarta – Pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi
hingga 20 persen, berlaku mulai hari ini di seluruh Indonesia. Menteri
Pertanian Amran Sulaiman mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan
langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar petani bisa mendapatkan pupuk
dengan harga yang lebih terjangkau.

“Langkah bersejarah ini bertepatan dengan satu tahun pemerintahan
Presiden Prabowo Subianto,” ujar Amran saat memaparkan capaian kinerja
satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran di sektor pertanian, di Jakarta,
Rabu (22/10/2025).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, penurunan harga pupuk diatur dalam Keputusan Menteri
Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang mengubah ketentuan
sebelumnya mengenai jenis, harga eceran tertinggi, dan alokasi pupuk
bersubsidi tahun anggaran 2025.

Menurut Amran, penurunan harga tersebut tidak dilakukan dengan menambah
anggaran subsidi dari APBN, melainkan hasil efisiensi industri pupuk
nasional serta perbaikan tata kelola distribusi. Ia menegaskan, Presiden
memerintahkan agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan petani
dengan harga yang layak.

“Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor
pupuk. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran,” kata
Amran.

Kementerian Pertanian, lanjutnya, langsung menindaklanjuti instruksi
tersebut dengan langkah konkret seperti revitalisasi industri pupuk,
pemangkasan rantai distribusi, dan penurunan harga rata-rata 20 persen
tanpa menambah beban APBN.

Penurunan harga berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi, diantaranya:

  • Urea: dari Rp2.250/kg → Rp1.800/kg
  • NPK: dari Rp2.300/kg → Rp1.840/kg
  • NPK Kakao: dari Rp3.300/kg → Rp2.640/kg
  • ZA khusus tebu: dari Rp1.700/kg → Rp1.360/kg
  • Pupuk organik: dari Rp800/kg → Rp640/kg

Amran menyebut kebijakan ini akan dirasakan langsung oleh lebih dari 155
juta penerima manfaat, terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh
Indonesia. Ia menilai kebijakan tersebut bukan sekadar soal harga,
melainkan bentuk nyata keberpihakan negara kepada petani.

Baca Juga:

“Presiden memberi arahan yang sangat tegas: negara harus hadir di sawah,
di kebun, di ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk,”
ucapnya.

Mentan menambahkan, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan dan
penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Ia menegaskan,
tindakan tegas akan dijatuhkan kepada pihak yang menyelewengkan pupuk
bersubsidi, termasuk korporasi besar.

“Bagi pelaku yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi pencabutan
izin usaha serta proses hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2014 tentang Perdagangan,” ujar Amran. Ancaman hukuman bagi pelanggar,
tambahnya, mencapai maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5
miliar.