Pemerintah Aceh mengajukan Rancangan Qanun Perubahan APBA 2025 ke DPRA. Postur belanja naik Rp 110,94 miliar dan pendapatan turun Rp 151,44 miliar.
koranaceh.net | Banda Aceh ‒ Pemerintah Aceh secara resmi mengajukan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Dokumen tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, yang mewakili Gubernur Aceh dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRA, Jumat (26/9/2025) malam.
Dalam rancangan perubahan tersebut, Pemerintah Aceh mengusulkan postur anggaran dengan total belanja sebesar Rp 11,11 triliun, atau meningkat Rp 110,94 miliar dibandingkan APBA murni. Sebaliknya, proyeksi pendapatan mengalami penurunan sebesar Rp 151,44 miliar menjadi Rp 10,64 triliun.
Sekda M. Nasir, saat membacakan sambutan Gubernur, menjelaskan kenaikan belanja dialokasikan untuk membiayai sejumlah kebutuhan prioritas. “Perubahan APBA 2025 menampung sejumlah kebutuhan prioritas, antara lain, penyesuaian terhadap visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” ujarnya.
Selain itu, alokasi belanja juga diarahkan untuk pemberian bonus bagi atlet dan pelatih berprestasi di ajang PON, Peparnas, dan MTQ. Anggaran tambahan juga disiapkan untuk pemenuhan gaji dan tunjangan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2025.
Pemerintah Aceh juga menyelaraskan kebijakan belanja dengan isu-isu pembangunan strategis daerah. Beberapa fokus utama yang disebutkan adalah percepatan penurunan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pengendalian inflasi, penurunan angka stunting, serta program hilirisasi di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan.
Selisih karena adanya peningkatan belanjag akan ditutupi melalui pos pembiayaan. Dalam rancangan tersebut, Pembiayaan netto diusulkan sebesar Rp 472,26 miliar, angka ini meningkat signifikan sebesar Rp 262,38 miliar dibandingkan alokasi pada APBA murni.
M. Nasir menyampaikan harapan Gubernur Aceh agar pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBA 2025 dapat berjalan lancar dan disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif. Setelah disetujui, rancangan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
“Semoga kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif terus terjaga, sehingga kita dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Aceh,” pungkasnya saat menutup sambutan. [*]







