Pemprov Aceh dorong legalisasi 1.630 sumur minyak masyarakat untuk dongkrak ekonomi. Proses terhambat karena data koordinat dari kabupaten belum lengkap.
koranaceh.net | Banda Aceh – Pemerintah Aceh mendorong percepatan proses legalisasi terhadap 1.630 sumur minyak yang dikelola masyarakat di sejumlah kabupaten. Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, pada Senin, 22 September 2025, kendala utama yang teridentifikasi adalah belum lengkapnya data titik koordinat sumur dari pemerintah kabupaten terkait.
Rapat yang digelar secara virtual ini bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan di lapangan agar pengelolaan ribuan sumur minyak tersebut dapat segera direalisasikan secara resmi sesuai peraturan yang berlaku. Sekda Aceh menegaskan bahwa potensi ekonomi dari sumur-sumur ini sangat signifikan jika dikelola dengan baik.
“Jika 1.630 sumur yang ada ini dikelola secara profesional dan terukur, tidak butuh waktu lama bagi masyarakat Aceh untuk makmur,” ujar M. Nasir dalam rapat tersebut.
Selama ini, ribuan sumur minyak tersebut beroperasi secara tradisional dan seringkali ilegal, menimbulkan berbagai persoalan terkait keselamatan kerja dan dampak lingkungan. Legalisasi ini diharapkan dapat membawa pengelolaan ke dalam koridor hukum, meningkatkan standar keselamatan, dan memastikan hasilnya dapat menyejahterakan masyarakat secara lebih luas.
Dalam rapat yang dihadiri oleh jajaran Dinas ESDM, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), dan perwakilan pemerintah kabupaten, Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, secara spesifik meminta pemerintah kabupaten untuk segera menyerahkan data titik koordinat sumur. Data ini merupakan syarat fundamental yang akan menjadi dasar bagi Kementerian ESDM untuk mengeluarkan penetapan wilayah sumur minyak masyarakat.
“Dinas ESDM Aceh siap memberikan pendampingan apabila pemerintah kabupaten mengalami kendala dalam proses pengumpulan data tersebut,” ujar Taufik, menunjukkan adanya hambatan teknis di tingkat daerah.
Rapat ini menjadi penegasan komitmen Pemerintah Aceh untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menata ulang salah satu sektor ekonomi informal terbesar di Aceh. Proses legalisasi ini diharapkan tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga memperkuat ketahanan energi di tingkat provinsi.
Turut hadir dalam rapat virtual tersebut Asisten II Sekda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, Wakil Kepala BPMA, Nizar Saputra, serta para pejabat terkait lainnya. [*]







