Polda Aceh sita rumah karyawan BPRS Gayo di Aceh Tengah, terkait dugaan
pembiayaan fiktif Rp48 miliar sejak 2018–2024. Penyidikan masih
berlanjut.
koranaceh.net
–
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melalui
Subdirektorat Fismondev resmi menyita satu unit rumah milik karyawan PT Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo pada Jumat, 9 Mei 2025.
Penyitaan dilakukan di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar,
Kabupaten Aceh Tengah, sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan
pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar yang terjadi di internal bank
tersebut.
Baca Juga :
Diduga Terlibat Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Kantor BPRS Gayo
Digeledah Polda Aceh
“Benar, penyidik Ditreskrimsus telah memasang pamflet penyitaan pada rumah
karyawan BPRS Gayo, sesuai Sertifikat Hak Milik atas nama AP yang diduga
diperoleh dari hasil tindak pidana Perbankan Syariah. Penyitaan ini terkait
kasus pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar,” ujar Direktur Reskrimsus Polda
Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kepala Subdirektorat Fismondev,
AKBP Dr. Supriadi, usai proses penyitaan.
Kasus yang sedang diselidiki ini merupakan bagian dari tindak pidana
perbankan yang diduga telah berlangsung sejak Desember 2018 hingga April
2024. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik menemukan indikasi praktik
pembiayaan fiktif dalam jumlah besar yang berpotensi merugikan sistem
keuangan perbankan syariah.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT
BPRS Gayo sebagai bagian dari upaya penyidikan. Dari hasil penggeledahan
itu, petugas menyita berbagai dokumen yang dianggap krusial dalam proses
pembuktian kasus.
“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting,
termasuk 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah dan satu sertifikat hak
milik atas nama AP yang mencakup tanah dan bangunan di atasnya—yang hari ini
dilakukan penyegelan,” lanjut Supriadi.
Langkah penyitaan rumah milik AP ini, menurut penyidik, merupakan strategi
untuk mengamankan barang bukti yang diduga kuat berasal dari hasil
kejahatan. Penetapan properti tersebut sebagai objek penyitaan dilakukan
berdasarkan analisis yuridis dan investigatif yang telah berjalan sejak awal
tahun.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap
lembaga keuangan berbasis syariah di wilayah Aceh, provinsi yang menerapkan
sistem keuangan dan hukum Islam secara menyeluruh. Penyidik menyatakan akan
terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik
pembiayaan fiktif tersebut.
“Penyidikan masih terus berlanjut, dan Polda Aceh berkomitmen mengusut
tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi
kepentingan masyarakat,” tegas Supriadi.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait status hukum AP maupun
pihak internal BPRS Gayo lainnya yang diduga terlibat. Namun, Polda Aceh
memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan sesuai dengan aturan
yang berlaku. [*]







