AcehHukumNews

Disdukcapil Banda Aceh Imbau Warga Waspadai Penipuan Aktivasi IKD

×

Disdukcapil Banda Aceh Imbau Warga Waspadai Penipuan Aktivasi IKD

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi penipuan bermodus aktivasi IKD. (Foto: Ilustrasi dibuat menggunakan ChatGPT).
Ilustrasi penipuan bermodus aktivasi IKD. (Foto: Ilustrasi dibuat
menggunakan ChatGPT).

Disdukcapil Banda Aceh ingatkan warga waspada penipuan aktivasi IKD. Proses
resmi hanya tatap muka, bukan lewat telepon. Laporkan ke 08116815919.

koranaceh.net

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh
mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan bermodus aktivasi
Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Modus ini memanfaatkan ketidaktahuan warga tentang prosedur aktivasi IKD
untuk mengakses data pribadi secara ilegal.

Baca Juga :
Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi di PT Pos Rimo ke
Penyidikan

Pelaku diketahui menghubungi calon korban melalui sambungan telepon atau
pesan WhatsApp, lalu mengaku sebagai petugas Disdukcapil. Dalam
aksinya, mereka meminta data pribadi dengan dalih untuk mempermudah proses
aktivasi IKD. Bahkan, dalam beberapa kasus, pelaku juga mencoba meminta
imbalan uang.

Kepala Disdukcapil Banda Aceh, Emila Sovayana, dalam keterangan resminya
menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta data pribadi melalui telepon
ataupun platform digital lain. “Proses aktivasi identitas kependudukan
digital selalu dilakukan secara langsung dan tatap muka di hadapan petugas
resmi,” ujar Emila, pada Senin, 5 Mei 2025.



Ia menjelaskan bahwa seluruh layanan aktivasi IKD hanya dilaksanakan pada
jam kerja di kantor Disdukcapil, atau dalam kegiatan layanan luar kantor
melalui program Jemput Bola Disdukcapil.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mempercayai pihak-pihak
yang mengaku petugas dan menawarkan layanan aktivasi IKD di luar mekanisme
resmi.

Baca Juga :
Presiden Prabowo Tegaskan Percepatan Program Makan Bergizi Gratis,
Target 6 Juta Penerima di Akhir Mei

Disdukcapil juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi,
terutama dalam situasi yang mencurigakan. “Mari bersama-sama kita jaga
keamanan data pribadi dan jangan mudah percaya pada oknum yang mengaku-ngaku
sebagai petugas,” lanjut Emila.

Untuk mencegah makin banyak korban, masyarakat diminta melaporkan setiap
upaya penipuan yang mereka temui ke nomor pengaduan resmi milik Disdukcapil
Banda Aceh di 08116815919.

IKD sendiri merupakan program pemerintah dalam digitalisasi layanan
administrasi kependudukan. Meski menawarkan kemudahan, program ini juga
membuka potensi penyalahgunaan apabila masyarakat tidak diberikan edukasi
yang memadai mengenai prosedur dan batas kewenangan petugas.

Dengan imbauan ini, Disdukcapil berharap warga Banda Aceh dapat lebih
berhati-hati dan tidak menjadi korban penipuan digital yang mengatasnamakan
pelayanan publik. [*]