AcehNews

Satpol PP WH Aceh Gelar Rakor Bahas SOP Penegakan Salat Jamaah Sesuai Instruksi Gubernur

×

Satpol PP WH Aceh Gelar Rakor Bahas SOP Penegakan Salat Jamaah Sesuai Instruksi Gubernur

Sebarkan artikel ini
Plt. Sekda Aceh, Muhammad Nasir, membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Program Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Qanun Syariat Islam dan Penerapan Ingub Nomor 1 Tahun 2025 dengan Kasatpol PP dan WH Kabupaten/Kota Lantai III di Gedung Rapat Satpol PP dan WH Aceh, Senin, (21/4/2025). (Foto: HO-Pemerintah Aceh).

Plt. Sekda Aceh, Muhammad Nasir, membuka Rapat Koordinasi Penyusunan
Program Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Qanun Syariat Islam dan
Penerapan Ingub Nomor 1 Tahun 2025 dengan Kasatpol PP dan WH
Kabupaten/Kota Lantai III di Gedung Rapat Satpol PP dan WH Aceh, Senin,
(21/4/2025). (Foto: HO-Pemerintah Aceh).


Satpol PP WH Aceh gelar rakor bahas SOP penegakan salat berjamaah sesuai
Instruksi Gubernur 2025. Penegakan ditekankan harus persuasif.

koranaceh.net –
Pemerintah Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah
(Satpol PP WH) menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas kabupaten/kota untuk
merumuskan standar operasional prosedur (SOP) penegakan Instruksi Gubernur
Aceh Nomor 1 Tahun 2025 terkait pelaksanaan salat fardhu berjamaah dan
aktivitas mengaji di satuan pendidikan. Rakor ini berlangsung pada Senin, 21
April 2025, di Aula Kantor Satpol PP WH Aceh, Banda Aceh.


Rapat dihadiri oleh seluruh pejabat Satpol PP WH Provinsi Aceh dan kepala
Satpol PP WH dari seluruh kabupaten/kota. Fokus utama kegiatan adalah menyusun
langkah teknis agar pelaksanaan instruksi gubernur bisa berjalan seragam dan
efektif di seluruh Aceh, sekaligus tidak menimbulkan resistensi di masyarakat.

Baca Juga :
Aceh Raih Gold Award UB Halalmetric 2025, Diganjar Atas Komitmen Bangun
Ekosistem Halal


Kepala Satpol PP WH Aceh, Jalaluddin, menyatakan bahwa penyusunan SOP yang
solid dan disepakati bersama menjadi kebutuhan mendesak agar pelaksanaan tugas
di lapangan tidak menimbulkan tafsir berbeda-beda.


“Kita harapkan nanti rapat ini melahirkan SOP di lapangan guna memudahkan kita
dalam pelaksanaan tugas. SOP ini akan kita susun bersama-sama agar bisa
diterima masyarakat sehingga Ingub ini bisa berjalan cepat di seluruh Aceh,”
ujar Jalaluddin.


Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, yang membuka langsung
rapat tersebut, menekankan pentingnya keseragaman pelaksanaan di semua
tingkatan wilayah. Ia mengingatkan bahwa koordinasi yang baik antara Satpol PP
WH provinsi dan kabupaten/kota adalah kunci keberhasilan implementasi Ingub
tersebut.




“Rakor ini sangat penting agar selaras semuanya, jangan di provinsi bicara
penerapan Ingub, sementara di kabupaten/kota belum beraksi,” tegas Nasir.


Dalam arahannya, Nasir juga mengimbau agar pendekatan persuasif menjadi
prioritas dalam implementasi penegakan kebijakan tersebut. Ia meminta jajaran
Satpol PP WH untuk mengedepankan edukasi dan sosialisasi sebelum masuk pada
langkah pengawasan dan evaluasi.


“Penegakan harus dimulai dengan langkah persuasif, sosialisasi dengan baik,
lalu awasi dan evaluasi,” tambahnya.


Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Saaduddin Djamal, yang turut hadir dalam acara
tersebut, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat Satpol PP WH Aceh dalam
menindaklanjuti instruksi gubernur. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan
terobosan penting dalam memperkuat identitas syariah di Aceh.

Baca Juga :
Plt Sekda Aceh: BRA Harus Jadi Solusi Nyata bagi Eks Kombatan dan Korban
Konflik


“Yang dicanangkan pak gubernur mari sama-sama kita dukung dan kita pastikan
bisa berjalan sesuai harapan,” kata Ilmiza.


Ia menegaskan bahwa penerapan kebijakan seperti ini tidak bisa diperlakukan
seperti proyek fisik yang berjalan otomatis, melainkan memerlukan perhatian
dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan. “Kalau namanya pembangunan
fisik, proyek, itu bisa berjalan otomatis, tapi terkait hal ini perlu
perhatian serius dari pemangku kebijakan,” ungkapnya.


Ilmiza juga menyampaikan keyakinannya bahwa salat berjamaah memiliki dampak
besar terhadap kemuliaan dan martabat masyarakat Aceh secara menyeluruh.
“Dengan salat jamaah, saya yakin Aceh akan mulia dan bermartabat,” pungkasnya.


Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025 yang menjadi dasar rakor ini
mengamanatkan kewajiban pelaksanaan salat fardhu berjamaah bagi aparatur
pemerintah dan masyarakat, serta pembiasaan mengaji di lembaga pendidikan.
Pemerintah Aceh menilai kebijakan ini penting dalam memperkuat nilai-nilai
syariah di ruang publik dan membentuk karakter masyarakat yang religius dan
berdisiplin. [*]