![]() |
Ilustrasi alat perekam transaksi usaha otomatis (Tapping Box) yang terpasang pada mesin kasir di salah satu gerai makanan cepat saji. (Foto: Ist). |
Pemko Banda Aceh bakal gelar sosialisasi Tapping Box untuk pajak usaha.
Anggota komisi I DPRK beri saran agar fokus pada usaha menengah dan besar
terlebih dahulu.
koranaceh.net –
Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) akan
menggelar sosialisasi penerapan sistem Tapping Box pada Rabu, 16 April
2025 mendatang. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib
pajak serta mendorong transparansi dan efektivitas dalam pelaporan pajak
daerah.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak BPKK Banda Aceh, Zuhri, dalam
keterangan resminya menyampaikan bahwa Tapping Box akan dipasang di 301
lokasi usaha di Kota Banda Aceh. “Sasaran kita ada 301 yang akan dipasang
Tapping Box per kawasan, yang paling utama itu perhotelan, rumah makan,
parkir dan tempat hiburan,” kata Zuhri, pada Minggu, 13 April 2025.
Baca Juga :
Ekspor Langsung Minyak Nilam ke Prancis, Wali Kota Banda Aceh: Ini
Momentum Kebangkitan Industri Atsiri Aceh
Ia menjelaskan, alat tersebut bakal merekam transaksi usaha secara otomatis
sehingga dapat meminimalisir potensi penghindaran pajak. “Semoga dengan adanya
Tapping Box nanti dapat mewujudkan transparansi, asas efektivitas, dan
efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah guna meningkatkan PAD dari sektor
pajak daerah,” ujarnya.
Langkah Pemerintah Kota Banda Aceh ini, selain mendapat dukungan, juga menuai
catatan dari anggota Komisi I DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah. Ia
menyambut baik rencana tersebut sebagai bentuk optimalisasi pendapatan asli
daerah (PAD) Kota Banda Aceh dan penertiban, terutama terhadap tempat usaha
yang enggan memasang Tapping Box.
Meski begitu, ia memberikan catatan agar pelaksanaannya lebih selektif dan
tidak dilakukan serentak di semua kawasan atau jenis usaha.
“Saya kurang sepakat apabila penerapan Tapping Box ini dilakukan per
kawasan ke semua jenis tempat usaha. Dengan keterbatasan alat, saya
menyarankan Pemko menargetkan penggunaan alat ini terlebih dahulu di
tempat-tempat usaha skala menengah dan besar di semua wilayah kota, tidak
hanya di kawasan-kawasan tertentu,” ujar Arief, dikutip dari laman resmi DPRK
Banda Aceh, pada Senin, 14 April 2025.
Baca Juga :
Wali Kota Illiza Minta OPD Fasilitasi Pemeriksaan BPK Terkait LKPD
2024
Ia menambahkan, para pelaku usaha tidak harus khawatir. Sebab, pajak tersebut
nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk program-program publik
perbaikan infrastruktur, bantuan sosial, hingga pelatihan keterampilan.
“Jadi bagi saya aneh bila ada yang menolak pemasangan Tapping Box ini,
karena di lapangan banyak yang telah menerapkan harga beserta pajak dalam
setiap produk usaha yang di konsumsi masyarakat,” terang Arief.
Sementara untuk pelaku usaha kecil, anggota Badan Musyarawarah (Banmus) DPRK
Banda Aceh ini menyarankan agar kebijakan ini dikaji secara lebih mendalam
supaya tidak menjadi beban bagi para pedagang.
Menurutnya, mereka yang mencari rezeki di skala ini akan kesulitan untuk
bersaing ketika membebankan pajak di dalam dagangannya. “Harus dicari
penerapan yang tidak memberatkan dengan mempertimbangkan daya beli di usaha
kecil ini,” jelas Arief.
“Jadi pada saat ini, saya meminta kepada Bu Illiza agar dapat fokus kepada
usaha-usaha menengah dan besar terlebih dahulu,” tukas Arief. [*]







