BPKP serahkan audit keuangan 2024 ke Gubernur Aceh. Serukan pembenahan tata
kelola dan reformasi BUMD jelang akhir dana Otsus.
koranaceh.net
– Gubernur Aceh Muzakir Manaf resmi menerima dokumen hasil pemeriksaan laporan
keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh dalam rapat pimpinan yang digelar di
Kantor Gubernur, Selasa, 8 April 2025.
Penyerahan dokumen audit tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BPKP Aceh,
Supriyadi, di hadapan jajaran Pemerintah Aceh.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Fadhlullah, Plt Sekda Aceh
M. Nasir, para Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, dan seluruh Kepala Satuan
Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Agenda itu menjadi bagian dari evaluasi strategis pasca-libur Idulfitri,
sekaligus menjadi ruang pengarahan BPKP terhadap kinerja tata kelola keuangan
Pemerintah Aceh.
Dalam arahannya, Kepala BPKP Aceh, Supriyadi, menekankan pentingnya pembenahan
tata kelola pemerintahan, terutama sejak tahap perencanaan, sebagai langkah
preventif terhadap risiko penyimpangan dan tindak pidana korupsi.Ia menegaskan
bahwa pencegahan lebih efektif dan murah ketimbang penindakan.
“Pemerintah Aceh harus terus membenahi tata kelola pemerintahan mulai dari
perencanaan agar terhindar dari tindak pidana korupsi,” ujar Supriyadi.
Baca Juga :
Silaturahmi Wagub Aceh ke Abon Arongan, Bahas Komitmen Syariat dan
Penguatan Generasi Qurani
Selain itu, Supriyadi juga memberi perhatian khusus pada urgensi pembentukan
Dinas Pendapatan Daerah.
Menurutnya, inisiatif tersebut mendesak dilakukan untuk memperkuat fondasi
Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dalam menyongsong masa transisi
pasca-berakhirnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh pada 2027.
“Pemerintah Aceh perlu segera membentuk Dinas Pendapatan Daerah guna
memaksimalkan upaya peningkatan PAD,” kata Supriyadi, seraya mengingatkan agar
jangan hanya bergantung pada Otsus yang tidak lagi permanen.
Tak hanya itu, optimalisasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga masuk
dalam sorotan. Khusus untuk Bank Aceh, Supriyadi meminta agar tata kelolanya
segera dibenahi.
Baca Juga :
Tinjau Rumah Bantuan dan PSU di Sabang, Gubernur Mualem Dorong Kepastian
Hak Warga
Ia menekankan pentingnya percepatan penetapan jajaran direksi untuk menjamin
kelangsungan dan efektivitas operasional bank plat merah tersebut.
“Bank Aceh, tata kelolanya harus segera dibenahi dan direksi segera ditetapkan
agar operasional bisnis berjalan lancar,” ujar Supriyadi dalam pertemuan
tersebut.
BPKP menilai bahwa pembenahan menyeluruh dalam sistem pemerintahan, baik dari
sisi anggaran, kelembagaan, hingga ekosistem investasi, merupakan langkah
kunci dalam mendukung program pembangunan jangka panjang di Aceh.
Penyerahan laporan audit itu sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan
tidak hanya dilakukan pada akhir, tapi harus menjadi proses berkelanjutan.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menerima masukan tersebut dan menyatakan
komitmennya untuk menindaklanjuti setiap catatan penting yang disampaikan
BPKP.
Ia berharap, dengan kerja sama yang baik antara lembaga pengawas dan pelaksana
pemerintahan, agenda reformasi birokrasi dan penguatan kemandirian fiskal
daerah bisa segera terwujud. [*]






