Kebijakan tarif ini disebut sebagai langkah untuk menciptakan keadilan perdagangan global. Sektor otomotif dan elektronik berisiko mengalami penurunan tajam karena hilangnya daya saing di pasar AS.
koranaceh.net ‒ Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, resmi
memberlakukan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap produk-produk yang
di impor dari Indonesia. Kebijakan ini diputus Presiden AS ke-47 itu di Rose Garden,
Gedung Putih, pada Rabu lalu, 2 April 2025, kepada 160 negara mitra dagang
AS dengan dalih menyeimbangkan dan memberikan keadilan bagi perdagangan global.
Bagi Indonesia, dampak dari kebijakan ini bisa jauh lebih luas—dari
industri tekstil hingga otomotif, ancaman penurunan volume ekspor dan bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah Indonesia kini berpacu dengan waktu untuk menavigasi dampak
buruk dari kebijakan ini. Dari diplomasi dagang hingga reformasi struktural,
langkah-langkah mitigasi mulai dirancang.
***
Melansir laman resmi White House, pemerintah Amerika Serikat (AS) berargumen bahwa kebijakan tarif
ini diperlukan untuk
menciptakan ruang bersaing yang lebih adil dalam perdagangan
internasional.
Selama bertahun-tahun, negeri berjuluk ‘Paman Sam’ ini menganggap
beberapa negara mitra dagang mereka telah mengambil keuntungan dari
terbukanya akses pasar AS. Sementara produk atau komoditas perdagangan mereka kerap kali mengalami hambatan saat berusaha masuk ke pasar negara-negara mitra dagangnya itu. Ini, tulis laman resmi Pemerintah AS,
menjadi penyebab neraca perdagangan mereka yang tengah mengalami defisit kronis.
“Tarif ini menyesuaikan ketidakadilan praktik perdagangan internasional
yang sedang berlangsung, menyeimbangkan defisit perdagangan barang kami yang
tengah kronis, memberikan insentif untuk menopang kembali produksi ke
Amerika Serikat, dan memberikan mitra dagang asing kami kesempatan untuk
menyeimbangkan kembali hubungan perdagangan mereka dengan kami,” tulis laman
resmi mereka.
Menyadur Harian
Kompas
Edisi 2 April 2025, hambatan nontarif dari Indonesia, seperti di sektor
fiskal, perpajakan, pangan, dan perizinan impor, menjadi musabab mengapa pengenaan tarif resiproksal Indonesia lebih tinggi
dibanding negara-negara dengan perekonomian ‘maju‘ lain di Asia dan Eropa seperti Korea Selatan (25 persen), Jepang (24
persen), dan Uni Eropa (20 persen).
Meskipun lebih rendah dari beberapa negara ASEAN lain seperti Kamboja (49
persen), Vietnam (46 persen), dan Thailand (36 persen), tarif resiprokal
Indonesia tergolong tinggi di kawasan Asia. Besaran tarif 32 persen kepada
Indonesia bahkan mendekati tambahan tarif yang dikenakan AS kepada Cina (34 persen). Sebelum kebijakan ini diumumkan, Cina lebih awal
dikenai tarif sebesar 20 persen.
![]() |
| Daftar negara-negara dalam Tarif Resiprokal AS. (Foto: bloomberg). |
Masih melansir Kompas, Trump berujar, “Dalam banyak kasus, terutama
dalam hal perdagangan, kawan lebih buruk daripada lawan. Kita mensubsidi
banyak negara dan membuat mereka berbisnis dan maju. Mengapa kita melakukan
ini? Maksud saya, kapan kita bisa mengatakan [kalau] kalian harus bekerja
untuk diri sendiri. Kita akhirnya mengutamakan Amerika. Itu adalah deklarasi
kemerdekaan kita,” kata Presiden Amerika Serikat ke-47 itu dalam pidatonya
saat mengumumkan kebijakan tersebut di Rose Garden, Gedung Putih, pada Rabu,
2 April 2025.
Amerika Serikat merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia.
Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan RI, AS merupakan penyumbang
surplus perdagangan nonmigas nasional tahun 2024. Angka surplus perdagangan Indonesia-AS sebesar 16,08 miliar dollar AS dari
total surplus perdagangan nonmigas 2024 yang sebesar 31,04 miliar dollar
AS.
Dampak kebijakan tarif ini terhadap daya saing ekspor Indonesia pun di akui
Pemerintah. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, melalui
sekretaris Kementerian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan bahwa pengenaan
tarif ini akan berdampak signifikan terhadap daya saing produk-produk
nasional, khususnya pada komoditas ekspor unggulan RI di pasar AS.
Komoditas tersebut diantaranya adalah elektronik, tekstil dan produk
tekstil, alas kaki, minyak sawit, karet, furnitur, udang dan produk-produk
perikanan laut. Pemerintah, lanjutnya, akan segera menghitung dampak kebijakan ini terhadap
sektor-sektor tersebut dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
“Pemerintah Indonesia juga akan mengambil langkah-langkah strategis untuk
memitigasi dampak negatif terhadap perekonomian nasional Indonesia,” ujar
Susiwijono dalam siaran pers
yang diterbitkan pada Kamis malam, 3 April 2025, di Jakarta.
Selain mengantisipasi dampak terhadap sektor perdagangan, pemerintah juga
berupaya menjaga stabilitas ekonomi domestik di tengah gejolak pasa keuangan
akibat kebijakan ini. Salah satu prioritas utamanya adalah memastikan
stabilitas yield Surat Berharga Negara (SBN) serta menjaga nilai
tukar Rupiah agar tetap kondusif bagi dunia usaha.
“Bersama Bank Indonesia, Pemerintah Indonesia juga terus menjaga stabilitas
nilai tukar Rupiah dan memastikan likuiditas valas tetap terjaga agar tetap
mendukung kebutuhan pelaku dunia usaha serta memelihara stabilitas ekonomi
secara keseluruhan,” kata Susiwijono.
Sejak awal tahun, jelasnya, pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah
strategis guna menghadapi kebijakan tarif AS ini. Tim lintas kementerian dan
lembaga, kata dia, pun sudah melakukan koordinasi intensif dengan para
pelaku usaha nasional serta perwakilan Indonesia di AS.
Komunikasi dengan pemerintah AS, lanjut Susiwijono, juga terus dilakukan di
berbagai tingkatan. Termasuk dengan mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke
Washington DC untuk melakukan negosiasi langsung.
![]() |
| Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso. (Foto: HO-Kemenko Perekonomian RI). |
Sebagai bagian dari upaya diplomasi serta negosiasi, Indonesia juga telah
menyiapkan berbagai langkah guna merespons berbagai isu yang disampaikan AS
dalam laporan National Trade Estimate (NTE) 2025 yang diterbitkan oleh US
Trade Representative (USTR).
Presiden Prabowo Subianto, ia menambahkan, juga sudah menginstruksikan
Kabinet Merah Putih untuk melakukan reformasi struktural dan deregulasi yang
mencakup penyederhanaan regulasi serta menghapus aturan-aturan yang dinilai
menghambat, terutama yang berkaitan dengan Non-Tariff Measures (NTMs)
atau kebijakan nontarif yang dipersoalkan AS.
Langkah tersebut, tutur Susiwijono, sejalan dengan upaya
meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia, menjaga kepercayaan pelaku pasar,
serta menarik investasi guna mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi dan
penciptaan lapangan kerja.
Selain bernegosiasi dengan AS, Indonesia juga berkoordinasi dengan Malaysia
selaku pemegang keketuaan ASEAN. “Untuk merumuskan langkah bersama,
mengingat kebijakan tarif ini berdampak pada seluruh negara anggota ASEAN,”
sambungnya.
Efek Domino Tarif AS: PHK Mengintai, Ekspor Terpukul, Investasi Terancam
Shinta W. Kamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dalam keterangannya kepada media CNBC Indonesia, pada Kamis, 3 April 2025, mengatakan bahwa kebijakan ini
tentu menimbulkan kekhawatiran. Kekhawatiran itu, imbuhnya, tak hanya dirasakan di kalangan dunia usaha, tapi juga masyarakat luas. “Karena membawa dampak signifikan terhadap arus perdagangan
global,” ujarnya.
Untuk menghadapi tantangan ini, menurutnya, langkah antisipasi diperlukan supaya dampaknya, terutama bagi dunia usaha, dapat diminimalisir. Oleh sebab itu, respon yang terkoordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi penting.
Ia mengusulkan agar Indonesia membangun kesepakatan bilateral
dengan AS untuk memastikan akses pasar yang kompetitif. Upaya diplomasi itu,
harapnya, bisa menghasilkan respons positif dari pemerintah AS.
![]() |
| Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani. (Foto: apindo.or.id). |
“Kami berharap upaya diplomasi ini bisa disambut baik oleh
pemerintah AS. Dengan menciptakan supply chain yang menguntungkan
bagi industri di AS, ekspor Indonesia bisa dilihat sebagai faktor yang
memperkuat daya saing AS dan bukan ancaman bagi industrinya,” jelas
Shinta.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah agar lebih agresif melakukan
diversifikasi pasar ekspor ke negara-negara ASEAN, Timur Tengah, Amerika
Latin dan Afrika. Indonesia, lanjut Shinta, perlu memanfaatkan perjanjian dagang yang sudah ada seperti Free Trade Agreement (FTA) dan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).
“Serta menyelesaikan negosiasi yang masih berlangsung
seperti Indonesia- European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA),” sambungnya.
Ia yang juga Chief Executive Officer (CEO) Sintesa Group ini pun menyoroti pentingnya revitalisasi industri padat
karya dan deregulasi supaya produk Indonesia jadi makin kompetitif di pasar
global. Dengan regulasi yang lebih fleksibel, kata dia, produk Indonesia bakal memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar ekspor.
Sementara itu, melansir
Antara, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima
Yudhistira Adhinegara menilai bahwa kebijakan tarif resiprokal AS ini bakal berdampak
signifikan terhadap ekonomi Indonesia dan berpotensi memicu resesi ekonomi
Indonesia di kuartal IV 2025.
“Dampak dari tarif resiprokal pada Indonesia sebesar 32 persen ini kepada
barang-barang seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, besi baja, otomotif,
elektronik—ini adalah produk-produk yang paling terkena dampak,” ujar
Bhima.
Pasalnya, ia menjelaskan, ekonomi Indonesia dan AS itu saling berkorelasi
atau berhubungan. Kalau pertumbuhan ekonomi AS turun 1 persen, ekonomi
Indonesia pun bisa ikut turun sekitar 0,08 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut tak hanya memengaruhi kuantitas ekspor
Indonesia ke AS saja, kebijakan itu juga dapat memberikan dampak negatif
beruntun pada volume ekspor nasional ke negara-negara lain.
Salah satu sektor yang paling terdampak adalah industri otomotif dan
elektronik. Kenaikan tarif ini, tutur Bhima, bakal menyebabkan harga kendaraan dan
produk elektronik Indonesia di AS menjadi lebih mahal sehingga daya saingnya
pun lantas turun.
Ia melanjutkan, dengan berlakunya tarif resiprokal 32 persen itu membuat konsumen di AS harus
membayar lebih mahal untuk membeli kendaraan yang di impor dari Indonesia.
Alhasil, konsumen akan menurunkan minat belinya dan berimbas pada menurunnya
volume penjualan kendaraan asal Indonesia disana.
Menurutnya, pabrik di Indonesia yang biasanya membuat
kendaraan untuk diekspor ke AS tidak bisa begitu saja langsung dapat
menjualnya di dalam negeri. Karena spesifikasi kendaraan yang diproduksi untuk pasar ekspor dan
pasar lokal itu berbeda.
Kalau ini terjadi, terang Bhima, dampaknya bisa sangat buruk. Ada
kemungkinan perusahaan-perusahaan otomotif di Indonesia terpaksa
memberhentikan karyawannya (layoff) dan mengurangi jumlah produksi kendaraan mereka.
“Produsen otomotif Indonesia tidak semudah itu shifting ke pasar
domestik, karena spesifikasi kendaraan dengan yang diekspor berbeda.
Imbasnya layoff dan penurunan kapasitas produksi semua industri
otomotif di dalam negeri,” ujar Bhima.
Ia juga menggarisbawahi kerentanan industri otomotif nasional mengingat
sektor ini terhubung dalam rantai pasok global. Dimana sebelumnya, industri otomotif global telah
dikenai tarif sebesar 25 persen oleh AS, terutama pada produk suku cadang dan kendaraan
rakitan luar negeri.
“Jika Vietnam dan Thailand dikenakan tarif tinggi, efeknya juga akan
terasa pada permintaan suku cadang dari Indonesia. Elektronik juga sama, ini saling terkait antara otomotif dengan
elektronik,” lanjutnya.
Dalam keterangannya yang disiarkan saluran YouTube Kompas TV, Bhima menjelaskan kebijakan tarif resiprokal 32 persen itu juga dapat
berdampak luas terhadap sektor padat karya. Sejumlah sektor seperti tekstil, pakaian jadi, hingga alas kaki bukan hanya menopang ekspor, tetapi juga memiliki kontribusi besar terhadap
penyerapan tenaga kerja.
Industri pakaian jadi dan alas kaki, kata dia, juga menjadi sektor yang cukup
rentan karena ketergantungannya pada pesanan dari jenama-jenama internasional yang
berbasis di AS. Bila tarif tinggi menyebabkan harga jual naik, maka pesanan
dari perusahaan-perusahaan itu bisa menurun drastis.
“Kalau terjadi kenaikan tarif yang mengakibatkan permintaan bisa turun
untuk pasar Amerika, maka imbasnya adalah penurunan order atau efisiensi
terhadap tenaga kerja di Indonesia. Yang ini harus dimitigasi segera karena
bisa menyebabkan efek dari PHK di sektor padat karya berlanjut,”
tegasnya.
Efek lanjutan yang perlu diwaspadai, sambungnya, adalah potensi
pelemahan nilai tukar rupiah yang terus berlanjut seiring ketidakpastian
global. Untuk itu, ia menyarankan Bank Indonesia segera melakukan intervensi
pasar.
“Butuh segera intervensi dari Bank Indonesia untuk melakukan operasi
moneter dan juga melindungi sektor-sektor usaha yang terdampak itu dengan
melakukan penyesuaian suku bunga sebesar 50 basis poin, sehingga suku bunga
kredit untuk usaha yang terdampak itu bisa direlaksasi,” ucap Bhima.
![]() |
| Aktivitas karyawan dan karyawati di pabrik baju miliki PT Sri Rezeki Isman (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (3/3/2025). (Foto: Bisnis/Yayus Yuswoprihanto). |
Ia menilai situasi ini membuka peluang untuk menarik relokasi
industri dari negara-negara yang terdampak lebih parah oleh tarif AS. Namun hal itu bakal terwujud bila pemerintah mampu
menyediakan infrastruktur pendukung dan regulasi yang jelas.
“Pemerintah juga harus mulai mencari cara agar Indonesia bisa mendapatkan
segera manfaat dari relokasi industri, karena relatif dengan tarif Vietnam,
kemudian Kamboja. Indonesia memang dikenakan 32 persen tarif resiprokal, tapi
dibanding negara-negara lain, ada selisih tarif yang membuat Indonesia masih
menarik,” terangnya.
Bhima juga menekankan perlunya infrastruktur industri yang lengkap, termasuk
suplai energi terbarukan guna memenuhi standar perusahaan multinasional
yang mulai berpindah ke energi bersih dalam proses produksinya.
“Yang paling penting adalah disiapkan infrastruktur pendukung di kawasan
industri, termasuk penyediaan energi terbarukan, karena banyak perusahaan
multinasional memiliki komitmen terhadap suplai dari energi terbarukan dalam
melakukan proses produksinya,” jelas Bhima.
Tak lupa, ia turut menyinggung perihal pentingnya reformasi birokrasi dalam urusan
perizinan agar proses investasi bisa berjalan lebih efisien. Menurutnya,
percepatan izin sangat penting agar efisiensi belanja pemerintah juga
berdampak nyata terhadap dunia usaha.
“Yang lebih penting lagi adalah regulasi birokrasi ini harus dilakukan
percepatan, sehingga perizinan-perizinan bisa semakin efisien, semakin
efektif. Sehingga efisiensi belanja pemerintah sebenarnya harus berkorelasi
dengan efisiensi dari sisi perizinan,” kata Bhima.
Selain itu, ia pun menyerukan perlindungan terhadap pasar domestik
dengan cara meninjau ulang kebijakan impor. Salah satunya dengan merevisi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 agar ada penguatan terhadap syarat izin impor
yang lebih ketat.
“Penekanan pada proteksi impor. Banyak negara yang kesulitan mengakses
pasar ke Amerika akibat adanya kenaikan tarif. Mereka mencari negara-negara
lain yang tentu prospek pasarnya besar, adalah Indonesia. Jadi Indonesia
harus mulai melakukan revisi terhadap Permendag No.8/2024, sehingga ada
proteksi syarat izin impor yang lebih ketat untuk melindungi pasar domestik
dari serbuan barang-barang impor lainnya,” tukasnya.
Ia menilai bahwa kombinasi dari perlindungan pasar, pembenahan regulasi,
hingga strategi menarik relokasi industri akan menjadi kunci bagi Indonesia
dalam menghadapi tekanan dari kebijakan tarif AS. [*]
Sumber:
The White House, Harian Kompas, Antara, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, CNBC Indonesia.








