|
|
| Ilustrasi prajurit TNI. (Foto: Ist). |
Pemerintah dan pengamat menegaskan UU TNI baru tidak menghidupkan kembali
dwifungsi militer. Panglima TNI memastikan prajurit yang menduduki jabatan
sipil harus mundur atau pensiun dini.
koranaceh.net
‒
Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan oleh
DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025 lalu, menimbulkan kekhawatiran di kalangan
publik mengenai kemungkinan kembalinya dwifungsi TNI.
Namun, pemerintah, pengamat militer, serta TNI sendiri menegaskan bahwa
aturan ini tetap berada dalam koridor profesionalisme, tanpa membuka celah
bagi prajurit aktif untuk terlibat dalam politik dan bisnis.
Baca Juga :
DPR Sahkan Revisi UU TNI
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES),
Khairul Fahmi, menilai revisi UU TNI ini tetap melarang prajurit untuk
berpolitik dan berbisnis.
“Jika ditelaah secara cermat, revisi ini tidak mencabut larangan bagi
prajurit TNI untuk berpolitik dan berbisnis. Artinya, militer tetap
diposisikan dalam koridor profesionalisme, dan tidak diperbolehkan memasuki
arena politik praktis maupun ekonomi,” kata Fahmi, Sabtu, 22 Maret 2025,
seperti dikutip dari Antara.
Larangan ini sebelumnya juga telah ditegaskan dalam UU No.34 Tahun 2004
tentang TNI. Dengan revisi yang baru, publik diimbau untuk terus mengawal
implementasi aturan ini agar tetap sejalan dengan semangat reformasi.
Keterlibatan TNI dalam ranah sipil, lanjutnya, tetap harus diawasi dan
diatur dengan ketat untuk menghindari potensi melebarnya pengaruh militer
dalam birokrasi negara.
“Kontrol terhadap penerapannya tetap harus diperkuat agar tidak terjadi
penyimpangan yang dapat mengarah pada kembalinya pola lama,” ucap
Fahmi.
Kekhawatiran tentang dwifungsi TNI juga mencuat seiring dengan adanya
perubahan dalam daftar kementerian dan lembaga yang boleh ditempati oleh
prajurit aktif.
Baca Juga :
Revisi UU TNI, DDRN Sorot Potensi Militerisasi Ruang Siber dan Ancaman
Demokrasi Digital
Sebelumnya, UU TNI hanya mengizinkan 10 kementerian dan lembaga (K/L) untuk
menampung perwira aktif, namun dalam revisi terbaru, jumlahnya bertambah
menjadi 14 K/L.
Kementerian dan lembaga tambahan tersebut meliputi Pengelola Perbatasan,
Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, dan
Kejaksaan Republik Indonesia.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang
menduduki jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI harus mundur atau
mengajukan pensiun dini.
“TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan
diri/pensiun dini dari dinas aktif,” ujar Panglima dalam keterangan resminya
di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 10
Maret 2025.
Sementara itu, ihwal derasnya penolakan dan kritik publik terhadap UU TNI
yang baru ini disarankan tersebut, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi
Agtas menyarankan pihak-pihak yang merasa tidak puas untuk menempuh jalur
judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Biarkan dia akan diuji, apakah benar bahwa kekhawatiran itu memang sesuatu
yang mendasar untuk dilakukan atau tidak,” kata Supratman kepada para juru
warta di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.
Supratman juga membantah anggapan bahwa revisi ini dilakukan secara
tertutup tanpa transparansi. Menurutnya, pembahasan RUU TNI telah
berlangsung sejak periode sebelumnya dan menjadi carry over ke
periode sekarang.
“Undang-undang ini dulu saya yang menginisiasi waktu di badan legislasi,
itu tahun 2024, tapi tidak jadi waktu itu, karena memang pemerintah belum
menyelesaikan DIM-nya,” ujarnya. []



