![]() |
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, di Antara Heritage Center, Jakarta, Rabu (26/3/2025). (Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi). |
RUU Penyiaran dinilai penting untuk mengisi kekosongan hukum di era digital.
Komisi I DPR RI memastikan regulasi ini tidak akan mengganggu kebebasan pers.
koranaceh.net –
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan bahwa Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran merupakan regulasi yang diperlukan untuk mengisi
kekosongan kepastian hukum dalam industri penyiaran.
Dalam kunjungan ke Antara Heritage Center, Dave Laksono menyebutkan,
perkembangan teknologi saat ini telah menciptakan ruang baru dalam penyiaran
dan belum diatur secara jelas dalam regulasi yang ada.
Baca Juga :
Baleg dan Seluruh Fraksi DPR-RI Sepakati 41 RUU Masuk Prolegnas Prioritas
2025
“Masih ada berbagai hal yang perlu diatur dengan RUU Penyiaran, mulai dari
video on demand, layanan video streaming, media sosial, hingga
frekuensi-frekuensi lainnya,” kata Dave, seperti dikutip dari Antara, pada
Rabu, 26 Maret 2025.
Menurutnya, perkembangan teknologi yang pesat membuat pembahasan RUU ini harus
dilakukan dari awal agar tetap relevan dalam jangka panjang. Salah satu isu
utama yang ingin diatur dalam revisi UU Penyiaran adalah mengenai konten pada
platform digital.
Ia menyoroti bagaimana tayangan di televisi konvensional telah melewati sensor
ketat, sementara platform digital seperti YouTube dan layanan
video on demand masih belum memiliki pengawasan serupa.
Dave juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap konten yang tidak sesuai bagi
anak-anak dalam layanan video berlangganan. “Ini harus ada konsepnya. Kita
langganan TV on demand, kalau usia dewasa tidak masalah, tetapi ada yang belum
cocok untuk anak di bawah umur karena ada yang vulgar,” ujarnya.
Baca Juga :
Pers: Pilar Keempat Demokrasi
Meskipun aturan pembatasan konten perlu diterapkan pada platform digital, kata
dia, hal itu harus dilakukan dengan pendekatan yang tidak menghambat
perkembangan ekosistem digital. Oleh karena itu, menurut Dave, perlu ada
kesepahaman antara berbagai pihak dalam penyusunan regulasi ini.
Di sisi lain, Dave memastikan bahwa RUU Penyiaran yang tengah dibahas tidak
akan mengancam kebebasan pers. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers sudah
memiliki dasar hukum yang kuat dalam undang-undang tersendiri. “Mengenai
kebebasan pers, hukumnya sudah baku ya, karena undang-undangnya terpisah,”
ujarnya.
Salah satu isu yang mencuat dalam draf RUU Penyiaran adalah terkait larangan
jurnalisme investigasi. Namun, Dave menyatakan bahwa draf tersebut masih dalam
tahap pembahasan dan belum ada keputusan final. Ia menjelaskan, poin tersebut
awalnya bertujuan untuk mencegah intervensi terhadap proses peradilan.
Menurutnya, dalam prinsip supremasi hukum, opini publik seharusnya tidak
memengaruhi jalannya peradilan. “Jangan sampai ranah hukum, proses peradilan
itu mengarah kepada satu sisi karena didorong oleh satu topik atau skenario,”
kata Dave.
Baca Juga :
Dewan Pers Kutuk Keras Teror terhadap Jurnalis Tempo, Desak Penegakan
Hukum
Selain itu, politisi dari partai Golkar ini juga menyoroti berbagai
permasalahan dalam ekosistem digital, termasuk keberadaan konten yang tidak
pantas dan pelanggaran hukum dalam platform online.
Ia menyinggung bagaimana YouTube sering kali dikeluhkan karena menampilkan
konten yang menghina kepala negara, pelecehan seksual, hingga iklan judi
online. “Ini semua harus menjadi catatan juga,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dave juga menyinggung pentingnya perlindungan
terhadap kebebasan pers. Ia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut
kasus-kasus yang berkaitan dengan ancaman terhadap jurnalis dan media. Salah
satu kasus yang disebutkannya adalah teror terhadap kantor media Tempo.
“Dicari tahu siapa yang bertanggung jawab, supaya tidak jadi fitnah dan
kecurigaan dari masyarakat,” kata Dave.
Dengan berbagai tantangan dalam industri penyiaran saat ini, DPR menargetkan
agar RUU Penyiaran dapat menjadi regulasi yang relevan dalam jangka panjang.
“Kita harus berpikir bahwa undang-undang ini bisa berlaku 30-40 tahun ke
depan, memang kita tidak bisa meramal, tapi kita bisa memprediksi,” tutupnya.
[]







