Presiden Prabowo meresmikan PP TUNAS untuk melindungi anak dari ancaman
digital. Kebijakan ini mengatur platform digital agar lebih aman dan ramah
anak.
koranaceh.net
–
Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman
dan Sehat Digital (TUNAS) sebagai langkah strategis dalam melindungi anak-anak
dari dampak negatif teknologi digital.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola
Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang diresmikan oleh
Presiden Prabowo Subianto dalam acara di halaman Istana Merdeka, Jakarta,
Jumat, 28 Maret 2025.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kehadiran negara dalam
mengelola ruang digital sangat penting untuk memastikan anak-anak tumbuh dalam
lingkungan yang sehat, kreatif, dan berkarakter.
“Teknologi digital ini menjanjikan bisa membawa kemajuan pesat bagi
kemanusiaan, tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik justru bisa
merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Terutama merusak akhlak, merusak
psikologi, merusak watak daripada anak-anak kita,” ujar Presiden Prabowo.
Ia menekankan bahwa anak-anak merupakan masa depan bangsa yang harus
dilindungi dari potensi ancaman di dunia digital. “Anak-anak kita harus tumbuh
jadi manusia yang berani, yang mandiri, yang optimis, yang berjiwa, ingin
meraih ilmu, ingin berbuat yang terbaik untuk orang tuanya, untuk
saudara-saudaranya, untuk bangsanya,” tambahnya.
Peluncuran kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi Presiden kepada
berbagai pihak yang telah terlibat dalam perumusan regulasi tersebut. “Ini
hasil karya saudara-saudara, saya mendengarkan saran-saran saudara dan kita
wujudkan hari ini,” tuturnya.
Baca Juga :
Menkomdigi Siapkan Regulasi Internet Ramah Anak, Target Rampung dalam
Sebulan
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memaparkan kebijakan TUNAS ini
merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam proses penyusunannya,
pemerintah telah menerima 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan serta
ratusan lembaga dari dalam dan luar negeri.
Meutya juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini mendapatkan dukungan luas dari
berbagai pihak, termasuk para orang tua, akademisi, serta tokoh internasional
seperti Prof. Jonathan Haidt. Bahkan, beberapa penyedia platform digital
menyatakan komitmennya untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi
anak-anak Indonesia.
“Dukungan luas dari masyarakat dan para orang tua termasuk tokoh internasional
seperti Prof. Jonathan Haidt bahkan sejumlah penyedia platform digital
memberikan dukungan positif dalam menunjukkan komitmen dalam menciptakan ruang
digital Indonesia menjadi ruang digital yang lebih aman dan juga lebih ramah
anak,” ujar Meutya.
Kebijakan TUNAS mengatur sejumlah ketentuan penting, di antaranya:
Klasifikasi risiko platform digital, berdasarkan tujuh
aspek penilaian seperti potensi paparan konten tidak layak, keamanan data
pribadi anak, risiko adiksi, serta dampak terhadap kesehatan mental dan
fisik.
Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital,
dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13–16 tahun, dan 16–18 tahun,
yang harus disertai persetujuan serta pengawasan orang tua sesuai tingkat
risiko platform.
Kewajiban edukasi digital, bagi anak dan orang tua agar
dapat menggunakan internet dengan bijak dan aman.
Larangan profiling anak untuk tujuan komersial, kecuali
jika dilakukan demi kepentingan terbaik anak.
Pengenaan sanksi bagi platform digital yang melanggar,
mulai dari teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.
Selain itu, pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi
penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ini.
Dalam masa transisi tersebut, fungsi pengawasan akan dijalankan sementara oleh
Kementerian Komunikasi dan Digital hingga terbentuk lembaga independen melalui
Peraturan Presiden.
Baca Juga :
Pemerintah Percepat Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital, Kaji
Pembatasan Usia Anak Akses Medsos
“Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam
lingkungan digital yang aman dan sehat. Hari ini, kebijakan TUNAS menjadi
wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan
risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari
perkembangan teknologi,” tegas Presiden.
Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno,
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul
Mu’ti, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Peraturan
Menteri yang akan mengatur secara lebih teknis pelaksanaan kebijakan ini.
Presiden Prabowo pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua,
pendidik, dan penyelenggara platform digital, untuk bersama-sama menciptakan
ekosistem digital yang lebih aman dan ramah anak.
“Saya mengajak semua pihak, orang tua, pendidik, masyarakat, dan penyelenggara
platform digital, untuk bergotong royong menciptakan ekosistem digital yang
aman dan ramah anak. Inilah saatnya kita melangkah bersama, menjaga anak-anak
kita, demi masa depan Indonesia yang lebih hebat,” tutup Presiden Prabowo. []







