EkbisNasionalNews

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Harga Gas Bumi untuk Industri dan Listrik

×

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Harga Gas Bumi untuk Industri dan Listrik

Sebarkan artikel ini
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Foto: golkarpedia.com).

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Foto: golkarpedia.com).


Kementerian ESDM menetapkan skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi
industri dan sektor kelistrikan guna meningkatkan daya saing serta menekan
beban subsidi energi.

Jakarta ‒ Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan
skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri dengan
total 253 pengguna. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen)
ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil
Lahadalia pada 26 Februari 2025.


Dalam kebijakan terbaru ini, harga gas bumi ditetapkan berbeda berdasarkan
pemanfaatannya. “Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan
berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$ 7 per MMBTU
(million british thermal unit) dan untuk bahan baku sebesar US$ 6,5 per
MMBTU,” ujar Bahlil dalam siaran pers, yang dikutip koranaceh.net pada
Sabtu, 1 Maret 2025.

Baca Juga:
BPH Migas Tolak Hapus Barcode, Ampon Man: Perlu Penjelasan Detail Soal
Kebijakan Barcode BBM Subsidi


Tujuh sektor industri yang mendapatkan HGBT meliputi industri pupuk,
petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Menurut Bahlil, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri
nasional serta mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.


Sebelumnya, harga gas bumi bagi industri berada pada kisaran US$ 6,75 hingga
US$ 7,75 per MMBTU. Dengan skema terbaru ini, industri dalam negeri diharapkan
dapat meningkatkan efisiensi biaya produksi. “Ketentuan harga baru ini akan
meningkatkan efisiensi biaya produksi industri dalam negeri serta mendukung
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tambah Bahlil.




Selain bagi sektor industri, Kementerian ESDM juga menetapkan kebijakan HGBT
untuk sektor kelistrikan melalui Kepmen ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 yang
diterbitkan pada tanggal yang sama. Langkah ini diambil untuk memastikan
pasokan energi dengan harga yang lebih kompetitif, menjaga stabilitas tarif
listrik bagi masyarakat, serta mengurangi beban subsidi energi.


Dari 2020 hingga 2024, kebijakan HGBT terbukti berkontribusi dalam penghematan
biaya pokok penyediaan (BPP) listrik hingga triliunan rupiah, dengan puncaknya
pada tahun 2022 sebesar Rp16,06 triliun. Subsidi listrik juga mengalami
pengurangan signifikan, dengan penghematan tertinggi sebesar Rp4,10 triliun di
tahun yang sama.

Baca Juga:
Lemigas Klaim Kualitas BBM Sesuai Standar, Namun Efektivitas Pengawasan
Dipertanyakan


Selain itu, kompensasi listrik berhasil ditekan dengan penghematan tertinggi
mencapai Rp13,09 triliun. Dampak efisiensi ini turut dirasakan oleh PT PLN
Batam yang mencatat penghematan sebesar Rp844,9 miliar pada tahun 2023 akibat
kebijakan HGBT.


Kementerian ESDM mencatat implementasi HGBT dari 2020 hingga 2023 telah
memberikan manfaat ekonomi total sebesar Rp247,26 triliun. Dampak terbesar
terlihat pada peningkatan ekspor industri yang mencapai Rp127,84 triliun serta
kenaikan penerimaan pajak sebesar Rp23,30 triliun.




Meski demikian, dalam dua keputusan terbaru ini, beberapa pengguna gas bumi
tertentu tidak lagi dicantumkan sebagai penerima HGBT. Keputusan ini diambil
berdasarkan pertimbangan pengguna tersebut telah mendapatkan harga gas
di plant gate yang lebih rendah dari US$ 6,5 per MMBTU atau US$ 7 per MMBTU.


Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing industri di
pasar global, menciptakan lapangan kerja baru, serta memberikan dampak positif
bagi perekonomian nasional secara berkelanjutan.[]