Program ini bertujuan memperkuat pencegahan korupsi di pemerintahan
daerah.
koranaceh.net ‒ Gubernur
Aceh, Muzakir Manaf, bersama Wakil Gubernur Fadhlullah menghadiri peluncuran
Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) atau
Monitoring Center for Prevention (MPC) Tahun 2025 yang
diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual pada Rabu,
5 Maret 2025. Acara ini diikuti dari Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda)
Aceh melalui saluran Zoom.
MPC KPK merupakan program pemantauan yang dirancang untuk mengukur
efektivitas upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Program ini menilai berbagai aspek tata kelola pemerintahan, mulai dari
perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga
transparansi, pengawasan, serta penanganan pengaduan masyarakat.
Baca Juga:
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Ajak Masyarakat Berburu Berkah di Bulan
Ramadhan
Ketua KPK beserta jajaran utama lembaga tersebut turut hadir dalam
peluncuran ini, yang juga diikuti oleh perwakilan seluruh pemerintah
provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia secara virtual.
Indikator yang ditetapkan dalam MPC diharapkan dapat membantu pemerintah
daerah dalam mengidentifikasi dan mengatasi potensi korupsi serta memperkuat
sistem pemerintahan yang lebih transparan dan berintegritas.
Dalam acara tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur
Fadhlullah didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh, Alhudri;
Inspektur Aceh, Jamaluddin; Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh,
Akkar Afarat; serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
“Peluncuran MPC ini menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap
daerah memiliki mekanisme pengawasan dan pencegahan korupsi yang lebih
efektif,” ujar Muzakir Manaf dalam keterangannya.
Baca Juga:
Plt Sekda Aceh Dorong Sinergi Atasi Kemiskinan dan Stunting Secara
Efektif
Pemerintah Aceh menyambut baik peluncuran indikator ini sebagai bagian dari
upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan di daerah. Dengan adanya
pemantauan yang lebih ketat melalui MPC KPK, diharapkan praktik-praktik
korupsi dapat diminimalisir, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik
terhadap pemerintah daerah.






