![]() |
Ilustrasi. (Foto: Dok. Koran Aceh). |
Celios mencatat kerugian konsumen bisa mencapai Rp 17,4 triliun pada 2023,
sementara total kerugian negara diperkirakan menembus Rp 968,5 triliun. Kasus
ini tengah diselidiki dengan tujuh tersangka sudah ditetapkan.
Jakarta ‒ Kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina kembali menjadi
sorotan. Kali ini, Kejaksaan Agung mengungkap modus blending atau
pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dengan mencampur Pertamax (RON 92) dengan
Pertalite (RON 90) atau bahkan BBM dengan nilai oktan lebih rendah.
Praktik ini diduga dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha
Pertamina yang menangani distribusi BBM di Indonesia. Meski telah
dibantah oleh pihak Pertamina. Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka
telah menemukan indikasi kuat adanya praktik blending yang merugikan
masyarakat dan negara.
Baca Juga:
IPK Indonesia Naik, tapi ICW Menilai Pemberantasan Korupsi Masih Berjalan
Mundur
Mengapa RON BBM Itu Penting?
Dalam dunia otomotif, RON atau Research Octane Number merupakan
indikator utama kualitas bahan bakar. RON menunjukkan seberapa besar tekanan
yang bisa ditahan oleh bahan bakar sebelum terbakar secara spontan di dalam
mesin kendaraan.
Semakin tinggi angka RON, semakin baik bahan bakar dalam menahan
knocking atau ketukan yang dapat merusak mesin. Knocking
terjadi ketika bahan bakar terbakar lebih awal dari seharusnya akibat tekanan
tinggi dalam ruang bakar.
![]() |
Ilustrasi Pertamax-Pertalite. (Foto: Dok. Koran Aceh).
|
Jika kendaraan menggunakan bahan bakar dengan RON yang lebih rendah dari
rekomendasi pabrikan, maka performa mesin bisa menurun, konsumsi bahan bakar
menjadi boros, dan emisi gas buang meningkat.
Di Indonesia, BBM dikategorikan berdasarkan nilai oktannya, yaitu:
- Pertalite (RON 90): Digunakan untuk kendaraan dengan
rasio kompresi sedang. - Pertamax (RON 92): Cocok untuk kendaraan dengan teknologi
injeksi elektronik dan rasio kompresi lebih tinggi. -
Pertamax Turbo (RON 98) dan BBM setara seperti Shell V-Power:
Diperuntukkan bagi kendaraan berperforma tinggi.
Jika dugaan blending Pertamax dengan Pertalite benar terjadi, maka
konsumen yang mengisi bahan bakar dengan harapan mendapatkan kualitas RON 92
bisa saja menerima BBM dengan kualitas lebih rendah.
Dampaknya, selain penurunan performa kendaraan, mereka juga bisa mengalami
kerugian finansial karena membayar lebih mahal untuk bahan bakar yang tidak
sesuai standar.
Triliunan Rupiah Hilang, Rugikan Konsumen dan Negara
Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina semakin menguak dampak besar yang
ditimbulkannya, tidak hanya terhadap negara tetapi juga terhadap masyarakat
sebagai konsumen.
Melansir
metrotvnews.com, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda,
menyoroti besarnya kerugian yang dialami masyarakat akibat praktik ini.
“Kalau kita hitung per hari, ada sekitar Rp 47,6 miliar kerugian konsumen yang
diakibatkan adanya pengoplosan ataupun blending dari RON 90 yang dijual dengan
harga Pertamax,” kata Huda dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jumat,
28 Februari 2025, yang dikutip
koranaceh.net.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Menyampaikan Pidato Perdana: Fokus pada Pemberantasan
Korupsi dan Kemiskinan
Menurut perhitungan Celios, total kerugian yang dialami konsumen akibat
praktik pengoplosan BBM ini bisa mencapai Rp 17,4 triliun pada tahun 2023. Angka
ini belum termasuk dampak yang lebih luas, seperti kerusakan mesin kendaraan
akibat penggunaan BBM yang tidak sesuai spesifikasi.
“Bahwa yang rugi itu bukan hanya negara, tapi yang merasakan kerugian yang
lebih dalam adalah dari sisi konsumen,” ujar Huda.
Selain itu, dampak ekonomi dari praktik ini juga cukup signifikan. Celios, memperkirakan kerugian akibat BBM oplosan ini telah menghilangkan Produk
Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp 13,4 triliun.
Sementara itu, Kejaksaan Agung merilis angka kerugian negara akibat dugaan
korupsi di Pertamina. Pada tahun 2023 saja, negara diperkirakan merugi hingga
Rp 193,7 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung,
Harli Siregar, menyebut angka tersebut masih bisa bertambah.
“Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp 193,7 triliun, itu tahun 2023.
Makanya, kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu
sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” ujar Harli di
Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 26 Februari 2025 lalu, yang disadur dari
kompas.com.
Baca Juga:
NKRI Harga Mati di Tengah Krisis Lingkungan dan Korupsi
Jika dihitung secara kasar dengan asumsi kerugian yang sama tiap tahun sejak
2018, maka total kerugian negara bisa mencapai Rp 968,5 triliun dalam lima
tahun terakhir. Namun, Harli menegaskan kalau angka pasti masih harus dihitung
lebih lanjut dengan melibatkan ahli keuangan.
Rincian kerugian negara akibat dugaan korupsi ini pada tahun 2023 mencakup
beberapa komponen utama, yakni:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri – Rp 35
triliun - Kerugian impor minyak mentah lewat broker – Rp 2,7
triliun - Kerugian impor BBM lewat broker – Rp 9 triliun
- Kerugian pemberian kompensasi – Rp 126 triliun
- Kerugian pemberian subsidi – Rp 21 triliun
Kejaksaan Agung juga menegaskan kualitas BBM yang lebih rendah dari
spesifikasi seharusnya turut berkontribusi pada besarnya kerugian negara.
Konsumen yang membayar lebih untuk BBM dengan spesifikasi lebih tinggi, tetapi
mendapatkan kualitas lebih rendah, turut memperbesar angka kerugian dalam
skandal ini.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.
Empat di antaranya merupakan petinggi anak usaha atau subholding Pertamina,
yaitu:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnanda (YF) – Direktur Utama PT Pertamina
International Shipping - Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product
Optimization PT Kilang Pertamina Internasional -
Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang
Pertamina Internasional
Selain itu, tiga tersangka lainnya adalah broker yang diduga terlibat dalam
praktik korupsi ini, yaitu:
- MKAR – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT
Jenggala Maritim -
GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT
Orbit Terminal Merak
Penyelidikan kasus ini masih terus berjalan, dengan kemungkinan adanya
tersangka baru maupun tambahan kerugian yang lebih besar. Kejaksaan Agung
berjanji bakal terus mendalami aliran dana dalam kasus ini guna memastikan
semua pihak yang bertanggung jawab bisa dibawa ke pengadilan.[]










