HukumNasionalNews

Dugaan Korupsi dan Blending Pertamax-Pertalite, Apa Dampaknya bagi Konsumen dan Negara?

×

Dugaan Korupsi dan Blending Pertamax-Pertalite, Apa Dampaknya bagi Konsumen dan Negara?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Foto: Dok. Koran Aceh).

Ilustrasi. (Foto: Dok. Koran Aceh).


Celios mencatat kerugian konsumen bisa mencapai Rp 17,4 triliun pada 2023,
sementara total kerugian negara diperkirakan menembus Rp 968,5 triliun. Kasus
ini tengah diselidiki dengan tujuh tersangka sudah ditetapkan.

Jakarta ‒ Kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina kembali menjadi
sorotan. Kali ini, Kejaksaan Agung mengungkap modus blending atau
pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dengan mencampur Pertamax (RON 92) dengan
Pertalite (RON 90) atau bahkan BBM dengan nilai oktan lebih rendah.


Praktik ini diduga dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha
Pertamina yang menangani distribusi BBM di Indonesia. Meski telah
dibantah oleh pihak Pertamina. Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka
telah menemukan indikasi kuat adanya praktik blending yang merugikan
masyarakat dan negara.

Baca Juga:
IPK Indonesia Naik, tapi ICW Menilai Pemberantasan Korupsi Masih Berjalan
Mundur

Mengapa RON BBM Itu Penting?


Dalam dunia otomotif, RON atau Research Octane Number merupakan
indikator utama kualitas bahan bakar. RON menunjukkan seberapa besar tekanan
yang bisa ditahan oleh bahan bakar sebelum terbakar secara spontan di dalam
mesin kendaraan.


Semakin tinggi angka RON, semakin baik bahan bakar dalam menahan
knocking atau ketukan yang dapat merusak mesin. Knocking
terjadi ketika bahan bakar terbakar lebih awal dari seharusnya akibat tekanan
tinggi dalam ruang bakar.

Ilustrasi Pertamax-Pertalite. (Foto: Dok. Koran Aceh).

Ilustrasi Pertamax-Pertalite. (Foto: Dok. Koran Aceh).


Jika kendaraan menggunakan bahan bakar dengan RON yang lebih rendah dari
rekomendasi pabrikan, maka performa mesin bisa menurun, konsumsi bahan bakar
menjadi boros, dan emisi gas buang meningkat.



Di Indonesia, BBM dikategorikan berdasarkan nilai oktannya, yaitu:

  • Pertalite (RON 90): Digunakan untuk kendaraan dengan
    rasio kompresi sedang.
  • Pertamax (RON 92): Cocok untuk kendaraan dengan teknologi
    injeksi elektronik dan rasio kompresi lebih tinggi.
  • Pertamax Turbo (RON 98) dan BBM setara seperti Shell V-Power:
    Diperuntukkan bagi kendaraan berperforma tinggi.


    Jika dugaan blending Pertamax dengan Pertalite benar terjadi, maka
    konsumen yang mengisi bahan bakar dengan harapan mendapatkan kualitas RON 92
    bisa saja menerima BBM dengan kualitas lebih rendah.


    Dampaknya, selain penurunan performa kendaraan, mereka juga bisa mengalami
    kerugian finansial karena membayar lebih mahal untuk bahan bakar yang tidak
    sesuai standar.

    Triliunan Rupiah Hilang, Rugikan Konsumen dan Negara


    Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina semakin menguak dampak besar yang
    ditimbulkannya, tidak hanya terhadap negara tetapi juga terhadap masyarakat
    sebagai konsumen.


    Melansir
    metrotvnews.com, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda,
    menyoroti besarnya kerugian yang dialami masyarakat akibat praktik ini.


    “Kalau kita hitung per hari, ada sekitar Rp 47,6 miliar kerugian konsumen yang
    diakibatkan adanya pengoplosan ataupun blending dari RON 90 yang dijual dengan
    harga Pertamax,” kata Huda dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jumat,
    28 Februari 2025, yang dikutip
    koranaceh.net.

    Baca Juga:
    Presiden Prabowo Menyampaikan Pidato Perdana: Fokus pada Pemberantasan
    Korupsi dan Kemiskinan

    Direktur LBH Muhammad Fadhil (kiri), Peneliti Celios Muhammad Saleh (tengah) dan Ekonom Celios Nailul Huda (kanan) saat konferensi pers kasus 'Pertamax Oplosan' di Kantor LBH Jakarta, Jumat (28/2/2025). (Foto: Media Indonesia/Tri Subarkah).

    Direktur LBH Muhammad Fadhil (kiri), Peneliti Celios Muhammad Saleh
    (tengah) dan Ekonom Celios Nailul Huda (kanan) saat konferensi pers
    kasus ‘Pertamax Oplosan’ di Kantor LBH Jakarta, Jumat (28/2/2025).
    (Foto: Media Indonesia/Tri Subarkah).


    Menurut perhitungan Celios, total kerugian yang dialami konsumen akibat
    praktik pengoplosan BBM ini bisa mencapai Rp 17,4 triliun pada tahun 2023. Angka
    ini belum termasuk dampak yang lebih luas, seperti kerusakan mesin kendaraan
    akibat penggunaan BBM yang tidak sesuai spesifikasi.


    “Bahwa yang rugi itu bukan hanya negara, tapi yang merasakan kerugian yang
    lebih dalam adalah dari sisi konsumen,” ujar Huda.


    Selain itu, dampak ekonomi dari praktik ini juga cukup signifikan. Celios,   memperkirakan kerugian akibat BBM oplosan ini telah menghilangkan Produk
    Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp 13,4 triliun.




    Sementara itu, Kejaksaan Agung merilis angka kerugian negara akibat dugaan
    korupsi di Pertamina. Pada tahun 2023 saja, negara diperkirakan merugi hingga
    Rp 193,7 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung,
    Harli Siregar, menyebut angka tersebut masih bisa bertambah.


    “Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp 193,7 triliun, itu tahun 2023.
    Makanya, kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu
    sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” ujar Harli di
    Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 26 Februari 2025 lalu, yang disadur dari
    kompas.com.

    Baca Juga:
    NKRI Harga Mati di Tengah Krisis Lingkungan dan Korupsi


    Jika dihitung secara kasar dengan asumsi kerugian yang sama tiap tahun sejak
    2018, maka total kerugian negara bisa mencapai Rp 968,5 triliun dalam lima
    tahun terakhir. Namun, Harli menegaskan kalau angka pasti masih harus dihitung
    lebih lanjut dengan melibatkan ahli keuangan.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, memberikan keterangan saat konferensi pers dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Foto: Antara Foto/Bayu Pratama S/foc).

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat memberikan keterangan dalam
    konferensi pers dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga di Kejaksaan
    Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Foto: Antara Foto/Bayu Pratama
    S/foc).


    Rincian kerugian negara akibat dugaan korupsi ini pada tahun 2023 mencakup
    beberapa komponen utama, yakni:

    • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri – Rp 35
      triliun
    • Kerugian impor minyak mentah lewat broker – Rp 2,7
      triliun
    • Kerugian impor BBM lewat broker – Rp 9 triliun
    • Kerugian pemberian kompensasi – Rp 126 triliun
    • Kerugian pemberian subsidi – Rp 21 triliun


      Kejaksaan Agung juga menegaskan kualitas BBM yang lebih rendah dari
      spesifikasi seharusnya turut berkontribusi pada besarnya kerugian negara.

      Konsumen yang membayar lebih untuk BBM dengan spesifikasi lebih tinggi, tetapi
      mendapatkan kualitas lebih rendah, turut memperbesar angka kerugian dalam
      skandal ini.




      Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.
      Empat di antaranya merupakan petinggi anak usaha atau subholding Pertamina,
      yaitu:

      • Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
      • Yoki Firnanda (YF) – Direktur Utama PT Pertamina
        International Shipping
      • Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product
        Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
      • Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang
        Pertamina Internasional


      Selain itu, tiga tersangka lainnya adalah broker yang diduga terlibat dalam
      praktik korupsi ini, yaitu:

      • MKAR – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
      • DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT
        Jenggala Maritim
      • GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT
        Orbit Terminal Merak


      Penyelidikan kasus ini masih terus berjalan, dengan kemungkinan adanya
      tersangka baru maupun tambahan kerugian yang lebih besar. Kejaksaan Agung
      berjanji bakal terus mendalami aliran dana dalam kasus ini guna memastikan
      semua pihak yang bertanggung jawab bisa dibawa ke pengadilan.[]