NasionalNewsPolitik

DPR Sahkan Revisi UU TNI

×

DPR Sahkan Revisi UU TNI

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat Paripurna pengesahan revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (Foto: yt/@TVRPARLEMEN).
Suasana rapat Paripurna pengesahan revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis
(20/3/2025). (Foto: yt/@TVRPARLEMEN).

Perubahan mencakup tugas tambahan bagi TNI, penambahan jabatan sipil
untuk prajurit aktif, serta perpanjangan masa dinas keprajuritan.

koranaceh.net
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat
Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.


Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu setelah mayoritas anggota dewan
menyatakan persetujuannya tanpa ada interupsi atau penolakan dari dalam
ruang sidang.

Baca Juga :
Revisi UU TNI, DDRN Sorot Potensi Militerisasi Ruang Siber dan Ancaman
Demokrasi Digital

“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang
atas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,”
kata Puan dalam rapat paripurna yang disiarkan melalui streaming di
channel YouTube TVR Parlemen.

Seluruh anggota dewan yang hadir kompak menyatakan, “Setuju,” sebelum
palu diketuk sebagai tanda pengesahan.



Sidang ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri
Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto,
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta pejabat lainnya.

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menjelaskan bahwa revisi UU TNI memuat
tiga perubahan utama. Pertama, penegasan kedudukan TNI di bawah Presiden
sebagai Panglima Tertinggi.

Baca Juga :
DPR RI Setujui Revisi UU TNI, Ini Perubahan Penting yang Akan
Diberlakukan


Kedua, perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang,
yang semula berjumlah 14 tugas kini bertambah menjadi 16. 
Penambahan ini mencakup kewenangan TNI dalam menghadapi ancaman siber serta
perlindungan dan penyelamatan warga negara Indonesia di luar negeri.

Ketiga, revisi ini juga memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi
oleh prajurit aktif. Dari sebelumnya 10 kementerian/lembaga, kini
bertambah menjadi 14, termasuk lembaga yang menangani keamanan laut,
penanggulangan bencana, pengelolaan perbatasan, dan Kejaksaan RI.



DPR RI menjelaskan bahwa prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil di
luar daftar tersebut diwajibkan untuk pensiun atau mengundurkan diri dari
dinas aktif keprajuritan.

Selain itu, revisi ini mengubah ketentuan masa dinas keprajuritan. Jika
sebelumnya usia pensiun bagi perwira maksimal 58 tahun dan bintara serta
tamtama 53 tahun, kini masa dinas ditentukan berdasarkan jenjang
kepangkatan.

Baca Juga :
YLBHI Tolak Revisi UU TNI: Ancaman Kembalinya Dwifungsi ABRI dan Bahaya
bagi Demokrasi

Ia juga menekankan bahwa perubahan ini bertujuan meningkatkan
kesejahteraan prajurit, modernisasi alutsista, serta memperkuat peran TNI
dalam menghadapi tantangan geopolitik dan teknologi militer global.



“Kami menegaskan perubahan UU TNI tetap berlandaskan pada nilai dan
prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi
hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ucap Puan
Maharani.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut revisi ini bertujuan
memperjelas peran TNI di era modern. “Sebagai negara yang berdaulat, RI
harus memiliki strategi pertahanan yang realistis untuk mampu bertahan,
menjaga, dan memelihara kelangsungan NKRI,” ujarnya.

Kendati DPR RI mengklaim telah menyerap aspirasi masyarakat selama masa revisi berlangsung, kritik tetap bermunculan. Beberapa lembaga swadaya masyarakat
dan akademisi menilai partisipasi publik dalam proses revisi ini belum
sepenuhnya bermakna.

Mereka juga menyoroti potensi dampak dari semakin banyaknya prajurit
aktif yang menduduki jabatan sipil. 
Namun, DPR bersikukuh bahwa revisi ini tetap berlandaskan nilai
demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia. []