NasionalNewsSosial

Pemerintah Percepat Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital, Kaji Pembatasan Usia Anak Akses Medsos

×

Pemerintah Percepat Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital, Kaji Pembatasan Usia Anak Akses Medsos

Sebarkan artikel ini
Menkomdigi, Meutya Hafid, saat menyampaikan keterangan kepada awak media selepas rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (13/1/2025). (Foto: Antara Foto/Aditya Pradana Putra).

Menkomdigi, Meutya Hafid, saat menyampaikan keterangan kepada awak media
selepas rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana
Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (13/1/2025). (Foto:
Antara Foto/Aditya Pradana Putra).


Pemerintah tengah mempercepat regulasi perlindungan anak di dunia digital,
termasuk kajian pembatasan usia untuk media sosial demi mengurangi risiko
konten berbahaya.

Jakarta ‒ Pemerintah Indonesia mempercepat pembentukan regulasi
yang bertujuan melindungi anak-anak dari ancaman di dunia digital. Salah satu
langkah utama dalam regulasi ini adalah kajian mengenai pembatasan usia anak
untuk mengakses media sosial.


Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa
kebijakan ini dirancang untuk mengurangi paparan anak terhadap konten
berbahaya yang marak beredar di internet.

Baca Juga:
Inggris Terapkan Undang-Undang Baru untuk Cegah Penyebaran Konten Pelecehan
Anak Berbasis AI


Menurut data
Badan Pusat Statistik
(BPS) pada 2021, sebanyak 89 persen anak usia lima tahun ke atas menggunakan
internet untuk mengakses media sosial. Besarnya persentase tersebut,
menurutnya, juga sejalan dengan potensi dan risiko mereka terpapar konten yang
merugikan.


“Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang
penuh ancaman. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka terlindungi. Tim ini
akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak
tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman,”
ujar Meutya dalam keterangan resmi yang dikutip
koranaceh.net, pada Minggu, 2 Februari 2025.





Sebagai bagian dari upaya ini, Menkomdigi membentuk Tim Penguatan Regulasi
Perlindungan Anak di Ranah Digital, yang terdiri dari perwakilan pemerintah,
akademisi, praktisi, dan LSM anak.


Tim ini akan bekerja sama dengan beberapa kementerian terkait, termasuk
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA),
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama
(Kemenag), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tim bertujuan untuk
mempercepat penerapan regulasi yang dapat memberikan perlindungan maksimal
bagi anak-anak Indonesia di dunia maya.

Baca Juga:
Menkomdigi Siapkan Regulasi Internet Ramah Anak, Target Rampung dalam
Sebulan


Dalam peranannya, tim ini akan fokus pada tiga hal utama: pertama, memperkuat
pengawasan terhadap platform digital yang sering digunakan oleh anak-anak,
kedua, meningkatkan literasi digital untuk anak-anak dan orang tua agar lebih
sadar terhadap risiko di dunia maya, dan ketiga, menindak tegas pihak-pihak
yang menyebarkan konten berbahaya yang dapat mengancam keselamatan anak-anak.


“Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden
untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital,” tambah Meutya.
Selain itu, Meutya juga mengungkapkan berbagai ancaman yang dapat membahayakan
anak-anak di dunia digital, seperti judi online, pornografi, perundungan
siber, dan kekerasan seksual. 





Merujuk data dari
National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), yang
koranaceh.net kutip dari laman
statista.com, tercatat dalam empat tahun terakhir, Indonesia menjadi negara dengan jumlah
kasus konten pornografi anak terbanyak keempat di dunia, dan kedua di Asia
Tenggara, dengan total mencapai 5,57 juta kasus. “Anak-anak harus aman. Dunia
digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman,” tegas Menkomdigi.

Baca Juga:
Tgk Idris Arami: Kolaborasi Antar Instansi Kunci Tangani Perundungan di
Gayo Lues


Pemerintah berharap regulasi yang tengah dipercepat ini dapat menciptakan
lingkungan digital yang lebih aman, sehingga anak-anak Indonesia dapat
menjelajahi dunia maya untuk belajar dan berkembang tanpa terpapar dampak
buruk dari konten berbahaya.[]