HukumNasionalNews

MK Putuskan PSU Pilbup Serang, Mendes Yandri Terbukti Pengaruhi Netralitas Kepala Daerah

×

MK Putuskan PSU Pilbup Serang, Mendes Yandri Terbukti Pengaruhi Netralitas Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pengucapan putusan perkara dilanjutkan atau tidak (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A).
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang
pengucapan putusan perkara dilanjutkan atau tidak (dismissal)
sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu
(5/2/2025). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A).

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup
Serang setelah Menteri Desa Yandri Susanto terbukti melanggar netralitas
dengan mengarahkan dukungan kepala desa untuk istrinya, Ratu
Rachmatuzakiyah.

Jakarta ‒ Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan
hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Serang 2024 dan memerintahkan
pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bukti bahwa Menteri Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, melakukan
pelanggaran yang mempengaruhi netralitas kepala desa untuk memenangkan
pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib
Hamas.

Baca Juga:
Mendes Yandri Akan Beri Keterangan Terkait Putusan MK Soal Pilbup Serang

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Senin,
24 Februari 2025. Mahkamah menemukan fakta bahwa Yandri, dalam kapasitasnya
sebagai Menteri Desa, menghadiri dan mengarahkan kepala desa untuk mendukung
pasangan nomor urut 2 dalam Pilbup Serang.

Salah satu peristiwa yang menjadi sorotan adalah kehadiran Yandri dalam
Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia
(APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam
acara tersebut, para kepala desa secara masif menyatakan dukungan kepada
pasangan Ratu-Najib.



Kesaksian dari Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman, yang juga menjabat
sebagai Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang, turut memperkuat dugaan
pelanggaran tersebut. Hulman mengakui setelah Rakercab APDESI, ia
berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.

“Kalau pribadi saya ya, di desa saya, karena kita setelah berkonsolidasi
artinya penguatan kebersamaan seluruh kepala desa, saya melakukan di desa
saya koordinasi dengan tim 02 dan masyarakat guna memenangkan 02,” ujar
Hulman dalam sidang pada Jumat, 7 Februari 2025 lalu, yang dilansir
koranaceh.net dari laman resmi MK.

Baca Juga:
Putusan MK Hapus Presidential Threshold Disambut Positif, Buka Ruang
Demokrasi Lebih Luas

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, MK menilai tindakan Yandri melanggar
Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang
melarang pejabat negara membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan H. Yandri Susanto selaku Menteri
Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi
sikap kepala desa,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang
didampingi delapan Hakim Konstitusi.

Mahkamah juga menyatakan, meskipun tidak ditemukan bukti langsung bahwa
pasangan Ratu-Najib terlibat dalam pelanggaran tersebut, mereka tetap
diuntungkan dari keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif.



Alhasil, MK lantas memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU
dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, dalam amar
putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Serang
Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Serang
dibatalkan.

MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap pelaksanaan
PSU, serta meminta Bawaslu RI dan Kepolisian RI untuk memastikan pengawasan
dan keamanan selama proses pemungutan suara ulang.[]