Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT)
Yandri Susanto melaporkan sejumlah kepala desa yang diduga menyelewengkan dana
desa ke Bareskrim Polri. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan
lain, termasuk judi online.
Jakarta ‒ Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
(Mendes PDTT) Yandri Susanto melaporkan sejumlah kepala desa yang diduga
menyelewengkan dana desa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan
tersebut disampaikan langsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada
Rabu, 19 Februari 2025.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Yandri mengungkapkan dugaan penyimpangan
ini berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK). Ia menyebut dalam periode Januari hingga Juni 2024, terdapat sejumlah
kepala desa yang menggunakan dana desa untuk kepentingan lain yang tidak
sesuai dengan peruntukannya, termasuk judi online.
Baca Juga:
IPK Indonesia Naik, tapi ICW Menilai Pemberantasan Korupsi Masih Berjalan
Mundur
“Tadi, alhamdulillah diterima langsung oleh Irjen Wahyu Widada, Kabareskrim
didampingi banyak, ada Irjen Cahyono Kortastipidkor Mabes Polri, dll. Maksud
dan tujuan kami datang kami menyampaikan data dari PPATK bahwa 2024 semester 1
Januari-Juni, ada oknum kepala desa yang menggunakan dana desa untuk
penggunaan lainnya,” ujar Yandri, seperti di kutip koranaceh.net.
Meski demikian, Yandri enggan mengungkap jumlah pasti kepala desa yang
dilaporkan maupun nilai dana yang diselewengkan. Ia menegaskan hal tersebut
akan diungkap oleh aparat penegak hukum setelah dilakukan penyelidikan lebih
lanjut.
“Jadi, kalau ini ditindak, ya, mudah-mudahan yang lain enggak berani. [Tapi]
kalau didiamkan, dibiarkan atau ditoleransi, nah ini kita khawatir oknum
kepala desa yang lain akan mengikuti kepala desa yang salah ini. Jadi, sekali
lagi, di mana, berapa kepala desa dan lokusnya biar APH yang buka semua,”
tambahnya.
Yandri menekankan langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah
untuk memastikan dana desa digunakan secara transparan dan sesuai aturan. Ia
juga menegaskan tidak ada ruang bagi kepala desa yang ingin “bermain” dengan
anggaran desa.
Baca Juga:
MaTA : Dana Desa Dominasi Kasus Korupsi di Aceh Sepanjang 2024
Menurut Yandri, tindakan tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo
Subianto dalam upaya mewujudkan Asta Cita ke-6, yakni membangun desa dari
bawah untuk menciptakan pemerataan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan.
“Kami memastikan bahwa ke depan, mulai dari tahun 2025 ini, dana desa itu
tidak boleh dibancak. Itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk
menyukseskan Asta Cita ke-6, membangun desa dari bawah untuk pemerataan
ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” jelasnya.
Menteri Desa juga berharap agar ini dapat menjadi peringatan bagi kepala desa
lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran desa. Ia menyatakan
pemerintah akan terus memperketat pengawasan penggunaan dana desa agar
benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Dugaan penyelewengan ini juga menyoroti pentingnya pengawasan lebih ketat
terhadap aparat desa, terutama dalam mengelola anggaran yang seharusnya
digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.[]




