![]() |
Wakil Ketua Komisi I DPRA, Rusyidi Mukhtar. (Foto: Dok. Koran Aceh). |
Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, mengusulkan larangan ASN mencalonkan
diri sebagai keuchik untuk mendukung regenerasi kepemimpinan desa dan membuka
peluang lebih luas bagi masyarakat non-ASN.
Banda Aceh – Wakil Ketua Komisi I DPRA, Rusyidi Mukhtar, yang
akrab disapa Ceulangiek, mengajukan usulan penting terkait kebijakan pemilihan
keuchik (kepala desa) di Aceh. Ia meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN)
dilarang mencalonkan diri sebagai keuchik demi mendukung regenerasi
kepemimpinan di tingkat desa dan membuka peluang lebih besar bagi masyarakat
non-ASN.
Menurut Ceulangiek, kebijakan ini penting untuk menciptakan pemerintahan desa
yang lebih inklusif. “Dulu sudah ada larangan bagi ASN guru dan tenaga
kesehatan untuk mencalonkan diri sebagai keuchik. Sekarang, kami mendorong
agar aturan ini diperluas untuk melarang semua ASN mencalonkan diri,” ujar
Ceulangiek dalam keterangannya kepada koranaceh.net, pada Minggu, 26 Januari
2025.
Baca Juga:
Rapat Paripurna DPRA, Tetapkan Tata Tertib dan Pimpinan Definitif Fraksi
Golkar
Ia menjelaskan, ASN sudah memiliki pekerjaan yang stabil di sektor
pemerintahan sehingga seharusnya tidak mengambil peran sebagai kepala desa.
Dengan demikian, masyarakat non-ASN dapat memiliki kesempatan lebih besar
untuk ikut serta dalam pembangunan gampong (desa).
Keuchik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Ceulangiek meyakini bahwa pelarangan ASN mencalonkan diri sebagai keuchik
dapat memperluas peluang kerja di tingkat desa dan menghadirkan variasi
kepemimpinan yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Kami berharap pemerintah Aceh segera mengeluarkan aturan yang tegas terkait
hal ini. Regenerasi kepemimpinan sangat penting, terutama di tingkat desa,
agar kepemimpinan yang ada lebih variatif dan lebih dekat dengan masyarakat,”
tegasnya.
Lebih jauh, Ceulangiek menilai langkah ini juga sejalan dengan kebutuhan desa
untuk memiliki pemimpin yang benar-benar fokus pada pembangunan lokal. “ASN
sering kali terikat dengan pekerjaan utama mereka di pemerintahan, sehingga
sulit untuk membagi waktu. Dengan membuka kesempatan bagi non-ASN, diharapkan
keuchik yang terpilih bisa lebih fokus membangun desanya,” tambahnya.
Baca Juga:
RS Regional Bireuen Terbengkalai, Ceulangiek Minta Pemerintah Bertindak
Cepat
Usulan ini mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak yang melihat pentingnya
regenerasi kepemimpinan di desa. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu
meningkatkan partisipasi masyarakat lokal dalam proses demokrasi di tingkat
desa.
Pemerintah Aceh diharapkan segera menindaklanjuti usulan ini dengan merumuskan
regulasi yang mendukung pemerataan kesempatan bagi masyarakat non-ASN. Dengan
demikian, keuchik yang terpilih benar-benar dapat mencerminkan kebutuhan dan
aspirasi masyarakat desa.[]







