![]() |
|
Delegasi SAPA saat berada di Kantor KIP Aceh untuk memberikan surat resmi yang meminta laporan terkait penggunaan anggaran Pilkada Aceh 2024. (Foto: Dok. Humas SAPA). |
SAPA menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas untuk menjaga
kepercayaan publik.
Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) melayangkan
surat resmi kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, meminta laporan
rinci terkait penggunaan anggaran Pilkada Aceh 2024. Langkah ini dilakukan
sebagai upaya pengawasan publik dan mendorong keterbukaan informasi sesuai
dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
Kepala Divisi Humas SAPA, Rifqi Maulana S.H, menegaskan bahwa permintaan
tersebut didasari oleh hak publik untuk mengetahui alokasi dan realisasi
anggaran Pilkada. “Ini uang rakyat, wajar jika publik ingin tahu bagaimana
penggunaannya. Kami ingin memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan anggaran Pilkada, terutama karena terdapat sejumlah persoalan
yang mencuat, termasuk debat terakhir yang batal dilaksanakan,” kata Rifqi,
pada Kamis, 9 Januari 2025.
Salah satu poin penting yang disoroti SAPA adalah insiden pembatalan debat
terakhir yang sebelumnya direncanakan menjadi bagian dari Pilkada 2024.
Rifqi mempertanyakan efektivitas pengeluaran anggaran untuk kegiatan
tersebut. “Kami ingin tahu berapa anggaran yang dikucurkan untuk setiap
debat, termasuk debat terakhir yang batal. Apakah ini benar-benar sepadan
dengan hasil yang diterima rakyat?” ujarnya, dalam keterangan yang diterima
koranaceh.net pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Surat tersebut meminta KIP Aceh memberikan laporan rinci mencakup:
- Alokasi anggaran Pilkada 2024.
- Realisasi penggunaan anggaran.
-
Dokumen pendukung laporan keuangan, termasuk laporan
pertanggungjawaban.
SAPA mendasarkan permintaannya pada sejumlah aturan, seperti Pasal 28F UUD
1945 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Selain itu,
SAPA merujuk pada Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 14 Tahun 2008 yang menekankan
hak akses terhadap informasi publik, serta Pasal 1 ayat (9) UU No. 15 Tahun
2004 tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan
negara.
“Langkah ini bukan hanya untuk memastikan transparansi, tetapi juga sebagai
bagian dari upaya memperbaiki kualitas demokrasi di Aceh. Pengelolaan
anggaran yang transparan adalah fondasi kepercayaan publik. Semoga KIP Aceh
memberikan contoh yang baik,” ungkap Rifqi.
SAPA memberikan waktu maksimal 14 hari kerja kepada KIP Aceh untuk
memberikan data yang diminta. Laporan tersebut diharapkan dapat disampaikan
dalam bentuk softcopy maupun hardcopy atau dipublikasikan secara umum.
“Kami sangat mengharapkan adanya transparansi dari KIP Aceh terkait biaya
penggunaan anggaran Pilkada 2024. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana
dana tersebut dikelola,” tegas Rifqi.
Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan anggaran adalah salah satu kunci
untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga
penyelenggara pemilu di Aceh. “Ini langkah penting untuk meningkatkan
kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan demokrasi yang lebih baik,”
tutupnya.[]







